Palembang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Desakan ini berlaku bagi pelaku perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan bentuk pihak yang terlibat. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa penegakan hukum perlu menjadi bagian dari penanganan kebakaran, seiring upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan memadamkan api.
Menurut Kristomei, tindakan tegas diperlukan agar kebakaran tidak terus meluas. Apabila pembakaran tidak ditindak, api berisiko menjalar lebih jauh dan memperbesar wilayah yang terdampak. Karena itu, penegakan hukum dipandang penting untuk mendukung pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Permintaan BNPB tersebut menekankan bahwa penanganan tidak hanya bertumpu pada pemadaman, tetapi juga perlu disertai langkah terhadap pihak yang melakukan pembakaran.
Kristomei juga mengingatkan bahwa tanpa penindakan, kerja pemadaman yang telah dilakukan dapat menjadi sia-sia. Upaya mengatasi api akan kehilangan efektivitas apabila pembakaran kembali terjadi atau kebakaran terus berkembang. Dalam konteks itu, BNPB mendorong aparat penegak hukum menjalankan tindakan terhadap pihak yang membakar, baik perorangan maupun korporasi. Pernyataan tersebut menegaskan hubungan penegakan hukum, pencegahan meluasnya kebakaran, dan keberhasilan penanganan di lapangan.
Desakan BNPB berfokus pada kebutuhan untuk menghentikan pembakaran dan memastikan upaya pemadaman memberi hasil. Penindakan terhadap pelaku, sebagaimana disampaikan Kristomei, menjadi unsur penting dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah api meluas serta menjaga agar sumber daya dan kerja yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran tidak berakhir tanpa hasil. BNPB meminta aparat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai proses penegakan hukum, sehingga penanganan kejadian dapat berjalan seiring dengan upaya mencegah kebakaran berlanjut.
Desakan agar penegakan hukum dilakukan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan disampaikan Kristomei ketika memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana karhutla tingkat provinsi. Rapat tersebut berlangsung di Palembang pada Minggu, 18 Oktober 2026. Waktu dan tempat itu menjadi konteks penyampaian arahan, sementara pokok pesannya adalah perlunya penegakan hukum atas peristiwa karhutla.
Dalam konteks tersebut, Kristomei menyampaikan desakan penegakan hukum saat rapat membahas penanganan darurat bencana karhutla di Sumatera Selatan. Dengan demikian, pernyataan itu disampaikan dalam forum koordinasi yang dipimpinnya, bukan sebagai keterangan mengenai hasil atau keputusan rapat. Informasi yang tersedia menempatkan arahan tersebut pada pertemuan di Palembang pada tanggal yang disebutkan.
Penegasan mengenai konteks waktu dan lokasi membantu memperjelas kapan serta di mana desakan itu disampaikan. Kristomei memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana karhutla Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Palembang. Dalam kesempatan itu, ia mengemukakan desakan agar penegakan hukum dilakukan atas kebakaran hutan dan lahan. Penyampaian arahan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan karhutla yang menjadi pokok penanganan darurat bencana di tingkat provinsi.
Rapat koordinasi tersebut menjadi latar bagi penyampaian sikap Kristomei mengenai penegakan hukum. Keterangan ini tidak menyebutkan pihak lain yang hadir, hasil yang dicapai, maupun agenda tambahan dalam pertemuan itu. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa desakan tersebut disampaikan oleh Kristomei ketika memimpin rapat koordinasi penanganan darurat bencana karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Konteks tersebut memperjelas hubungan arahan yang disampaikan dan forum koordinasi penanganan karhutla tanpa menambahkan rincian di luar keterangan yang tersedia.
Kristomei menyampaikan bahwa kebakaran tercatat di 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan. Angka tersebut merujuk pada area yang mengalami kebakaran, bukan jumlah titik api, luas lahan terbakar, ataupun jumlah perusahaan yang terlibat. Keterangan itu menegaskan bahwa kejadian kebakaran ditemukan pada beragam kawasan yang memiliki fungsi dan pengelolaan berbeda. Karena itu, penyebutan cakupan kawasan perlu mengikuti rincian yang disampaikan, tanpa menambahkan kategori lain yang tidak disebutkan.
Kawasan yang masuk dalam cakupan tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Selain itu, kebakaran juga tercatat pada kawasan pengelolaan hutan (KPH) serta hutan lindung. Keempat kategori ini menunjukkan rentang lokasi yang menjadi perhatian dalam laporan mengenai kebakaran di Sumatera Selatan. Penyebutan masing-masing kategori membantu pembaca memahami konteks area yang dimaksud, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Jumlah 44 area menjadi keterangan penting dalam pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Namun, angka itu sebaiknya dibaca secara tepat sebagai jumlah area yang disebut mengalami kebakaran. Informasi tersebut tidak memberikan rincian mengenai persebaran setiap area, skala kerusakan, waktu kejadian, atau kondisi penanganan di masing-masing lokasi. Tanpa keterangan tambahan, hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari angka yang disampaikan Kristomei.
Rincian cakupan kawasan juga penting ketika otoritas menindaklanjuti kejadian. Perkebunan kelapa sawit, HTI, KPH, dan hutan lindung merupakan kategori yang perlu disebut sesuai informasi yang tersedia, sehingga pembahasan publik tetap akurat. Pencatatan terhadap area yang terbakar dapat menjadi bagian dari upaya memeriksa kejadian dan menentukan langkah berikutnya. Dalam konteks tuntutan penegakan hukum, data mengenai lokasi dan kondisi setiap area dapat mendukung pemeriksaan lebih lanjut, tetapi keterangan tentang 44 area saja belum menetapkan adanya pelanggaran atau kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
Kristomei menyebut bahwa sebagian besar titik api yang terpantau di Sumatera Selatan berada di area perbatasan izin konversi lahan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena lokasi kebakaran dapat membantu petugas memahami pola penyebaran api dan menentukan wilayah yang perlu diperiksa. Namun, keberadaan titik api di dekat batas izin tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memicu kebakaran atau apa penyebabnya. Informasi lokasi perlu dibaca secara hati-hati, bersama data lapangan dan keterangan dari pihak terkait.
Menurut Kristomei, pola itu mengindikasikan dugaan adanya pembukaan atau perluasan lahan di sekitar area tersebut. Dugaan tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi lahan, riwayat aktivitas, batas dan ketentuan izin, serta keterangan saksi. Penegak hukum juga perlu memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dan mengumpulkan bukti yang dapat diuji sebelum menetapkan tanggung jawab pihak mana pun.
Penelusuran yang cermat penting agar penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan adil sekaligus efektif. Peta titik panas dapat menjadi petunjuk awal, tetapi perlu diverifikasi dengan pemeriksaan langsung dan informasi pendukung. Koordinasi petugas pemadam, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola lahan dapat membantu memperjelas kronologi serta mencegah kesimpulan terburu-buru. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum perlu dilakukan sesuai aturan, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tidak semestinya dituduh berdasarkan lokasi semata.
Di sisi lain, penindakan dan pencegahan perlu berjalan beriringan. Pengawasan di sekitar area rawan, respons cepat terhadap laporan, serta kepatuhan pada aturan pembukaan lahan dapat mengurangi risiko kebakaran berulang. Kerja keras petugas memadamkan api, bagaimanapun, tidak akan efektif apabila masih ada pihak yang sengaja membakar lahan. Karena itu, dugaan harus diselidiki dengan bukti, dan setiap tindakan pembakaran yang terbukti perlu ditangani melalui penegakan hukum.
Baca juga: Komandan Lanud Sjamsudin Noor Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Cegah Karhutla, Tim Sesko TNI Edukasi Warga Sanggulan tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan





