Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar digelar rapat khusus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Usulan tersebut disampaikan Doli setelah pertemuan dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu (18/10/2026). Pokok yang diusulkan untuk dibicarakan dalam forum itu adalah ketentuan dalam pasal tersebut dan polemik pencalonan Gibran.
Rapat khusus yang diusulkan itu akan mempertemukan Komisi II DPR dan KPU dalam pembahasan yang berfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dengan mengajukan agenda tersendiri, Doli mendorong agar persoalan tersebut dibicarakan secara khusus bersama penyelenggara pemilu. Pernyataan itu menempatkan aturan pencalonan yang menjadi sorotan sebagai topik utama yang perlu dibahas dalam pertemuan kedua pihak.
Usulan tersebut muncul setelah Doli bertemu dengan para anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di Senayan. Seusai pertemuan itu, ia menyampaikan dorongan untuk mengadakan pembahasan khusus dengan KPU. Pokok informasi yang disampaikannya adalah perlunya rapat yang secara khusus membicarakan pasal yang dipersoalkan, bukan sekadar menyebut aturan tersebut sebagai bagian dari pembahasan umum. Rapat itu diusulkan sebagai ruang bagi Komisi II dan KPU untuk membicarakan ketentuan yang berkaitan dengan polemik pencalonan Gibran.
Dalam usulan Doli, perhatian diarahkan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena itu, pembahasan yang diminta secara khusus berkaitan dengan isi aturan tersebut dan polemik yang menyertainya. Doli menyampaikan usulan rapat setelah pertemuan di kawasan Senayan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Hingga informasi yang disampaikan dalam peristiwa tersebut, inti langkah yang diajukan adalah mempertemukan Komisi II DPR dengan KPU untuk membahas pasal itu secara khusus. Usulan ini menjadi pokok yang disampaikan Doli kepada publik setelah pertemuan dengan anggota Komisi II periode 2019–2024.
Pokok pembahasan dalam polemik ini adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena disebut-sebut dalam perdebatan mengenai aturan pencalonan pada Pemilu 2024. Pembahasan perlu ditempatkan secara terbatas pada pasal yang dimaksud dan kaitannya dengan polemik yang berkembang, tanpa menganggap setiap klaim yang beredar sebagai fakta yang telah dipastikan.
Di ruang publik, Pasal 18 ayat (3) itu ramai disebut sebagai “pasal selundupan”. Istilah tersebut merupakan sebutan yang muncul dalam perbincangan mengenai aturan pencalonan, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan tertentu. Karena itu, penyebutan istilah tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari polemik. Penilaian atas klaim maupun proses yang melatarinya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penggunaan istilah itu dalam pemberitaan atau percakapan publik.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kaitan itu menjadi salah satu alasan mengapa ketentuan tersebut kembali dibicarakan dalam konteks aturan pencalonan. Namun, adanya hubungan dalam perdebatan publik tidak berarti bahwa tuduhan mengenai pasal tersebut telah terbukti. Pembahasan yang cermat perlu membedakan isi aturan yang menjadi objek perhatian, sebutan yang dilekatkan kepadanya, serta klaim tentang dampaknya pada pencalonan Gibran.
Dengan batasan tersebut, fokusnya adalah menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berada di tengah polemik dan dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Uraian ini tidak menambahkan tafsir hukum atau keterangan tentang proses yang tidak tersedia dalam sumber. Pemisahan ketentuan yang disebut, istilah “pasal selundupan”, dan kaitan dengan pencalonan membantu menjaga pembahasan tetap berimbang. Pembaca dapat memahami pokok kontroversi tanpa mengubah sebuah sebutan atau klaim menjadi kepastian mengenai kebenaran tuduhan. Dengan demikian, konteks pasal dan kaitannya dengan Pemilu 2024 dapat dipaparkan secara terbatas dan netral, sesuai informasi yang tersedia.
Doli Kurnia mengatakan bahwa gagasan untuk menggelar rapat khusus terkait polemik aturan pencalonan Gibran telah ia sampaikan melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Menurutnya, penyampaian di grup tersebut menjadi cara untuk membuka pembicaraan di pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan itu. Usulan tersebut tidak hanya disampaikan secara pribadi kepada satu orang, melainkan melalui ruang komunikasi yang digunakan para anggota Komisi II pada periode sebelumnya.
Grup WhatsApp itu juga diikuti oleh Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dengan demikian, gagasan Doli dapat diketahui oleh pimpinan komisi yang sedang menjabat, meskipun grup tersebut dibentuk dalam konteks periode keanggotaan 2019–2024. Keberadaan Ketua Komisi II saat ini di dalam grup menjadi bagian penting dari penjelasan Doli mengenai jalur penyampaian usulan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai penyampaian gagasan, bukan sebagai keputusan resmi komisi untuk menjadwalkan rapat.
Doli menilai rapat dengar pendapat khusus dapat menjadi pilihan yang lebih baik apabila memang diperlukan untuk membahas masalah tersebut. Pernyataannya menekankan dua hal: pembahasan perlu diarahkan secara khusus pada polemik aturan pencalonan Gibran, dan penyelenggaraan forum itu bergantung pada kebutuhan. Dengan kata lain, ia tidak menyatakan bahwa rapat harus digelar tanpa pertimbangan, tetapi membuka kemungkinan agar persoalan dibahas melalui forum resmi yang melibatkan pihak terkait. Rapat dengar pendapat dapat memberi ruang bagi Komisi II untuk mendengar penjelasan, menyampaikan pertanyaan, serta menelaah persoalan secara terbuka. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya forum khusus tetap berada pada proses pembahasan di komisi. Doli menyampaikan bahwa apabila pembahasan khusus dinilai perlu, rapat dengar pendapat khusus akan lebih baik untuk membicarakan masalah itu. Usulan yang ia sampaikan lewat grup tersebut pun dapat dipahami sebagai dorongan agar polemik tidak berhenti pada percakapan informal, melainkan memperoleh perhatian melalui mekanisme pembahasan yang sesuai.Doli Kurnia mengatakan usulan untuk menggelar pembahasan khusus di Komisi II DPR mengenai polemik aturan pencalonan Gibran belum memperoleh persetujuan. Dengan demikian, rencana rapat tersendiri yang ia dorong belum dapat dipastikan akan masuk ke agenda komisi. Doli menyampaikan bahwa persoalan tersebut tetap perlu mendapat perhatian, mengingat aturan pencalonan yang menjadi sorotan berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu dan kewenangan lembaga terkait. Namun, ia tidak menyatakan bahwa forum khusus itu telah dijadwalkan ataupun bahwa seluruh anggota komisi telah sepakat untuk membahasnya. Perkembangan berikutnya, menurut Doli, akan bergantung pada ruang pembahasan yang tersedia di lingkungan Komisi II DPR.
Meski usulan rapat khusus belum disetujui, Doli menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP). Forum itu dapat menjadi kesempatan bagi anggota komisi untuk meminta penjelasan serta menyampaikan pertanyaan kepada pihak yang berkaitan dengan aturan pencalonan. Doli secara khusus menyoroti kemungkinan pembahasan ketika Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu mengundang Komisi Pemilihan Umum. Dalam agenda bersama tersebut, ia bermaksud mengangkat kembali isu yang sebelumnya ia usulkan untuk dibahas secara khusus. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia tetap akan menyuarakan persoalan tersebut, tanpa menyatakan bahwa pembahasan mendalam sudah dipastikan menjadi bagian dari agenda rapat.
Karena itu, tahap yang telah disampaikan Doli saat ini adalah rencana untuk mengangkat isu tersebut dalam RDP, bukan kepastian mengenai terselenggaranya rapat khusus. Komisi II DPR belum menyetujui usulan itu, sementara kesempatan untuk menyampaikannya kembali akan muncul dalam rapat yang melibatkan Panja RUU Pemilu dan KPU, apabila undangan terhadap KPU dilakukan.






