Pengacara Valdo Minta Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Pengacara Valdo Minta Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Jakarta | Kematian Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai menjadi perhatian setelah anggota Polri tersebut ditemukan meninggal dunia di markas Direktorat Polisi Udara Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara Korpolairud) Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Valdo diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada Pamperslog Ditpoludara. Lokasi penemuan yang merupakan lingkungan kerja korban membuat keluarga menyoroti penanganan perkara dan mendorong agar seluruh fakta diungkap secara terang. Namun, informasi mengenai kematian tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penyelidikan yang masih berjalan. Dugaan pelaku atau pengungkapan awal penyidik belum dengan sendirinya menjawab bagaimana peristiwa terjadi, apa latar belakangnya, serta apakah ada pihak lain yang berperan.

Dalam perkara ini, Bharada Andika Rahmadani, yang juga bekerja pada bagian yang sama dan disebut sebagai junior Valdo, menjadi terduga pelaku dalam penyelidikan. Status tersebut harus dipahami sebagai dugaan yang masih perlu diuji melalui proses hukum, bukan penetapan bahwa ia telah terbukti melakukan tindak pidana. Penyidik bertugas mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, dan menyusun kronologi berdasarkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, informasi yang beredar mengenai hubungan kerja kedua anggota maupun dugaan peristiwa di markas perlu ditelaah dengan hati-hati. Keterangan resmi dan hasil pemeriksaan penting agar publik dapat membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari klaim atau spekulasi yang belum terverifikasi.

Keluarga Valdo menaruh perhatian pada pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan penyidik tidak berhenti pada dugaan terhadap satu orang apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Harapan tersebut merupakan dorongan agar setiap informasi dan bukti ditelusuri secara profesional, bukan kesimpulan bahwa pelaku lain pasti terlibat. Pemeriksaan perlu mencakup rangkaian kejadian sebelum dan sesudah Valdo ditemukan, keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, serta bukti lain yang relevan. Dengan penyelidikan yang terbuka dan cermat, penyebab kematian dapat dijelaskan berdasarkan fakta, sementara hak semua pihak untuk diperlakukan secara adil tetap terlindungi. Hingga proses hukum memberikan kepastian, Andika tetap harus disebut sebagai terduga, dan perkara ini belum dapat dipandang sebagai pembuktian kesalahan.

Petrus Bala Pattyona, yang bertindak sebagai pengacara keluarga Valdo, meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh. Menurut Petrus, penanganan kasus tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang telah diketahui atau ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat. Penyidik, katanya, perlu menelusuri rangkaian peristiwa, menggali keterangan yang relevan, dan memastikan seluruh fakta yang dapat membantu menjelaskan kejadian diperiksa secara cermat.

Petrus menilai penyelidikan perlu menjawab dua hal penting: siapa saja yang mungkin terlibat dan apa motif di balik peristiwa tersebut. Ia meminta penyidik menilai setiap informasi dan bukti secara objektif, termasuk apabila temuan dalam proses pemeriksaan mengarah pada keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, menurutnya, perkara dapat dipahami secara utuh dan penanganannya tidak terbatas pada dugaan awal. Ia tidak menyatakan bahwa orang lain telah terbukti terlibat, melainkan meminta kemungkinan itu diperiksa oleh penyidik.

Dalam menyampaikan pandangannya, Petrus menyebut dugaan pembunuhan berencana tersebut mungkin tidak dilakukan oleh satu orang saja. Pernyataan itu merupakan dugaan dan penilaian Petrus, bukan kepastian mengenai jumlah pelaku ataupun kesimpulan hukum. Karena itu, ia mendorong penyidik untuk menguji kemungkinan adanya pihak lain melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Siapa pun yang diduga terlibat, menurut arah permintaannya, harus diidentifikasi berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Petrus juga menghendaki agar motif perkara diungkap seiring dengan penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baginya, pemeriksaan yang menyeluruh penting agar hubungan para pihak, peran masing-masing, dan alasan yang mungkin melatarbelakangi peristiwa dapat menjadi terang. Namun, penetapan mengenai keterlibatan maupun motif tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh. Permintaan pengacara keluarga Valdo itu menekankan agar setiap petunjuk ditindaklanjuti secara proporsional, tanpa menutup kemungkinan yang masih perlu diuji. Dengan begitu, penilaian mengenai perkara dapat didasarkan pada proses hukum, sementara dugaan tentang pelaku lain tetap diperlakukan sebagai kemungkinan sampai ada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Petrus meminta penyidik mendalami kondisi luka yang dialami Valdo, termasuk bekas tembakan dan luka akibat senjata tajam yang disebut terdapat pada tubuh korban. Menurutnya, rincian mengenai jenis, letak, serta kemungkinan waktu terjadinya luka perlu diperiksa secara cermat. Pemeriksaan tersebut, kata Petrus, penting agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang rangkaian peristiwa dan dapat menguji keterangan yang telah disampaikan dalam proses penyidikan.

Ia juga menyebut informasi yang diterimanya mengenai barang bukti yang disita polisi, yakni sebuah sangkur dan senjata api. Keberadaan benda-benda tersebut, menurut Petrus, perlu dicocokkan dengan temuan pemeriksaan medis serta keterangan saksi. Ia mendorong penyidik menjelaskan bagaimana barang bukti itu ditemukan, siapa yang diduga menggunakannya, dan apakah ada kaitan yang dapat dibuktikan benda tersebut dengan luka-luka Valdo. Hal-hal itu, menurutnya, merupakan pertanyaan yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh.

Petrus mengemukakan bahwa menurut penilaiannya, tidak mungkin satu orang menggunakan tiga senjata pada saat bersamaan. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai alasan untuk mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, bukan sebagai kesimpulan tentang siapa yang melakukan tindakan tertentu. Ia menilai perbedaan jenis luka dan informasi mengenai barang bukti layak menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kembali urutan kejadian, penggunaan senjata, serta kemungkinan peran masing-masing orang yang berada di lokasi.

Namun, jumlah luka ataupun barang yang disita belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelaku tambahan. Penetapan keterlibatan pihak lain tetap membutuhkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diuji. Karena itu, Petrus meminta agar penyidik tidak berhenti pada dugaan awal, melainkan mengklarifikasi temuan medis, menelusuri asal-usul barang bukti, serta membandingkan seluruh keterangan yang relevan. Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai peristiwa yang dialami Valdo dan memastikan setiap kemungkinan diperiksa secara profesional, tanpa mendahului hasil penyidikan.Laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri mencatat peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Lokasi yang disebut dalam laporan ialah ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Rincian kronologi dalam dokumen itu bersumber dari keterangan awal yang dihimpun, sehingga perlu dipahami sebagai uraian sementara, bukan kesimpulan akhir penyidik.

Menurut keterangan yang dimuat dalam laporan, dugaan perkara berawal dari persoalan pribadi Andika dan Valdo. Andika disebut mengaku kerap merasa disalahkan serta mengalami perundungan oleh Valdo. Laporan itu juga mencatat pengakuan Andika bahwa ia telah membawa golok sejak 12 Oktober 2026, dengan alasan merasa takut secara berlebihan. Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan awal dan masih perlu diperiksa lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Untuk dini hari kejadian, laporan menyebut Andika berangkat dari rumah menuju markas dengan membawa senjata tajam. Setibanya di sana, ia disebut meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Setelah itu, menurut urutan yang tercantum, Andika menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api. Laporan kemudian menyebut ia pergi ke ruang pemadam kebakaran, yang diidentifikasi sebagai tempat Valdo beristirahat.

Uraian tersebut menggambarkan urutan tindakan sebagaimana disampaikan dalam keterangan awal yang dicatat Kasipropam. Laporan itu tidak dengan sendirinya memastikan motif, rangkaian kejadian secara menyeluruh, ataupun ada tidaknya pihak lain yang terlibat.