Pabrik Ilegal Hexymer dan Tramadol Terungkap di Bandung, Lima Orang Ditangkap

Pabrik Ilegal Hexymer dan Tramadol Terungkap di Bandung, Lima Orang Ditangkap

Bandung | Pengungkapan perkara produksi ilegal obat keras terbatas jenis hexymer dan tramadol di Kota Bandung bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A. Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan A di Tol Purbaleunyi KM 125 pada Jumat (16/10/2026). Dari penangkapan itu, petugas menyita 600 ribu butir hexymer yang telah siap diedarkan. Jumlah tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri asal obat dan dugaan kegiatan produksi di baliknya. Informasi mengenai pengungkapan ini disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki. Dengan demikian, penindakan terhadap A menjadi awal dari rangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah pada tempat produksi ilegal di wilayah Kota Bandung.

Temuan ratusan ribu butir obat di jalan tol memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menghadapi peredaran dalam skala kecil. Namun, informasi yang disampaikan dalam perkara ini menempatkan penyitaan tersebut sebagai titik awal penelusuran, bukan satu-satunya bagian dari pengungkapan. Petugas kemudian membongkar tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi hexymer dan tramadol tanpa izin. Kedua jenis obat itu termasuk obat keras terbatas, sehingga produksi dan peredarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Aktivitas di luar ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila obat didistribusikan tanpa pengawasan dan tanpa kepastian mutu. Rangkaian peristiwa itu menghubungkan penangkapan di Purbaleunyi dengan penggerebekan lokasi di Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut, termasuk penangkapan A dan penyitaan 600 ribu butir hexymer siap edar. Keterangan itu memberi gambaran tentang bagaimana pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap tersangka di tol, lalu berkembang menjadi penyelidikan atas dugaan sumber pasokan obat. Dalam penanganan kasus seperti ini, keterkaitan barang bukti, orang yang diamankan, dan lokasi produksi perlu dipastikan melalui proses penyidikan. Kepolisian juga mengungkap bahwa lima orang ditangkap dalam perkara pabrik ilegal tersebut. Rincian peran masing-masing orang maupun tahapan distribusi tidak dijelaskan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, perkara tetap perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum diumumkan. Penangkapan di Tol Purbaleunyi menjadi awal kronologi penting pengungkapan produksi ilegal obat keras di Kota Bandung.

Pengembangan penyelidikan setelah penangkapan A membawa polisi ke tiga lokasi di kawasan Bizpark, Kota Bandung. Tempat-tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi obat ilegal, termasuk Hexymer dan Tramadol. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kegiatan produksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Di ketiga lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan obat. Barang bukti yang diamankan meliputi bahan baku serta alat pemanas. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fungsi setiap barang, proses produksi yang berlangsung, dan hubungan antarlokasi. Polisi juga menelusuri asal bahan baku serta kemungkinan distribusi obat yang dihasilkan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Selain barang-barang tersebut, polisi mengamankan empat orang di lokasi yang sama. Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, dan F. Pengamanan itu dilakukan dalam rangkaian pengungkapan yang bermula dari penangkapan A. Dengan demikian, lima orang diamankan dalam perkara ini: A serta empat orang lain yang ditemukan di kawasan Bizpark.

Polisi kemudian menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu mencakup A, P, R, MF, dan F, yang kini dikaitkan dengan dugaan kegiatan produksi obat tanpa izin. Peran masing-masing orang masih menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk keterlibatan mereka dalam penggunaan lokasi, pengolahan bahan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan barang bukti. Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberadaan tiga lokasi produksi di satu kawasan menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para tersangka diharapkan dapat menjelaskan bagaimana kegiatan itu dijalankan serta apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan. Polisi juga dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk menelusuri jangkauan produksi dan peredaran obat yang diduga dihasilkan. Sampai proses penyidikan berjalan, temuan bahan baku dan alat pemanas di Bizpark menjadi petunjuk penting dalam menguraikan dugaan kegiatan tersebut.

Hengki menyebut para tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran obat ilegal tersebut diduga memiliki peran yang berbeda-beda. Berdasarkan keterangan sementara, ada pihak yang bertugas meracik obat, sementara tersangka lainnya diduga mengantar barang kepada penerima. Polisi juga mengidentifikasi peran sebagai koordinator pengantar, yang diduga mengatur proses pengiriman. Pembagian tugas itu masih menjadi bagian dari penyidikan dan akan dicocokkan dengan bukti serta keterangan para tersangka. Hengki menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri hubungan masing-masing orang yang ditangkap, termasuk bagaimana obat dibuat, disiapkan, dan kemudian disalurkan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan setiap tersangka belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Menurut Hengki, peredaran obat tersebut diduga tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman ke daerah lain, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang mungkin menerima barang. Penyelidikan itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi serta apakah pengiriman dilakukan secara rutin atau melalui perantara tertentu. Aparat juga akan memeriksa informasi yang ditemukan selama pengungkapan di lokasi, lalu mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti yang tersedia. Hingga keterangan disampaikan, jangkauan pasti peredaran obat belum dipastikan. Polisi menyatakan pendalaman masih berlangsung, sehingga dugaan bahwa barang telah dikirim ke luar Jawa Barat perlu dikonfirmasi melalui penelusuran lebih lanjut.

Hengki menyampaikan penjelasan tersebut saat berada di lokasi pada Minggu (18/10/2026). Ia didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi dan Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Dalam kesempatan itu, Hengki juga menjelaskan bahwa hexymer yang siap edar dikemas dalam kotak berwarna hijau. Keterangan mengenai kemasan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada publik terkait barang yang ditemukan dalam pengungkapan kasus. Polisi masih mengumpulkan dan memeriksa barang bukti untuk mendukung penyidikan, sekaligus menelusuri asal bahan, proses peracikan, serta tujuan distribusinya. Perincian mengenai jumlah obat, jalur pengiriman, dan kemungkinan wilayah penerima akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan. Aparat belum menyimpulkan cakupan peredaran secara menyeluruh dan masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan awal terhadap lokasi produksi ilegal di Bandung menyebut tempat tersebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik dalam menelusuri aktivitas di gudang yang digunakan untuk memproduksi Hexymer dan tramadol. Meski demikian, durasi sewa yang singkat belum dapat langsung dianggap menggambarkan seluruh rentang waktu kegiatan produksi. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti lain yang ditemukan di lokasi maupun informasi dari pihak-pihak terkait.

Hengki menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk memastikan berapa lama gudang itu sebenarnya telah beroperasi. Aparat juga mendalami apakah tempat tersebut memang baru disewa sekitar 22 hari, atau masa sewa itu sengaja dibuat seolah-olah baru untuk menutupi lamanya aktivitas berlangsung. Kepastian mengenai periode operasional penting untuk menyusun gambaran yang lebih utuh, termasuk kemungkinan adanya persiapan, pemasokan bahan, dan proses produksi sebelum penggerebekan dilakukan.

Karena itu angka 22 hari untuk sementara perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan awal bukan kesimpulan akhir mengenai usia kegiatan di tempat.