Bisnis  

Bareskrim Dalami Empat Laporan Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Bareskrim Dalami Empat Laporan Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Jakarta | Bareskrim Polri tengah menelusuri perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan beras fortifikasi palsu atau produk yang tidak memenuhi standar. Penelusuran ini dilakukan setelah penyidik menerima empat laporan polisi terkait dugaan tersebut. Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safruddin, menyatakan seluruh laporan itu sedang diproses dan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan keterangan serta menilai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Asep menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Bareskrim belum menyimpulkan pihak mana yang bertanggung jawab maupun menetapkan perusahaan sebagai pelaku. Langkah berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan informasi yang diperoleh penyidik.

Perusahaan yang terindikasi terkait akan diperiksa melalui tahapan penyelidikan. Pada tahap ini, aparat dapat menelusuri informasi awal, meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan, serta memeriksa dokumen atau bukti yang berhubungan dengan produk dan distribusinya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan beras fortifikasi palsu atau ketidaksesuaian standar memiliki dasar faktual dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jika penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara dapat berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses itu tidak serta-merta berarti perusahaan atau individu tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan langkah hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan, sementara pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Empat laporan yang diterima Bareskrim menjadi fokus awal dalam mengurai perkara ini. Penyidik perlu menguji setiap laporan secara cermat, termasuk memastikan keterkaitan dugaan dengan perusahaan yang ditelusuri. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan oleh hasil penyelidikan. Karena itu, publik masih perlu menunggu keterangan resmi berikutnya mengenai identitas pihak yang diperiksa, temuan penyidik, dan kemungkinan peningkatan perkara ke tahap hukum selanjutnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut dugaan penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar terungkap dalam dua periode berbeda, yaitu pada 2025 dan 2026. Pemisahan waktu ini penting agar angka kerugian yang disampaikan tidak dianggap merujuk pada satu kejadian yang sama. Dalam keterangannya mengenai dugaan yang dibahas saat ini, Amran memperkirakan potensi kerugian masyarakat dapat mencapai sekitar Rp89 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan untuk periode 2026, bukan nilai kerugian yang ia kaitkan dengan temuan pada tahun sebelumnya.

Amran juga memperkirakan sekitar 90 persen beras fortifikasi yang beredar tidak sesuai standar. Perkiraan itu menggambarkan skala dugaan masalah pada produk yang dipasarkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi hasil pemeriksaan atas setiap merek atau setiap kemasan. Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, sehingga kesesuaian produk terhadap ketentuan menjadi perhatian dalam perlindungan konsumen. Dugaan ketidaksesuaian standar dan besarnya angka yang disampaikan masih perlu dibaca sebagai keterangan serta estimasi dari pemerintah, sementara pembuktian dan penanganan kasus berlangsung melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Angka untuk 2025 berbeda: Amran menyebut potensi kerugian sebesar Rp98 triliun untuk kejadian pada periode tersebut. Karena itu, Rp98 triliun tidak boleh disatukan dengan perkiraan Rp89 triliun per tahun yang dikemukakan terkait dugaan periode 2026. Keduanya merujuk pada waktu dan uraian kasus yang berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Menteri Pertanian. Pembedaan tersebut membantu pembaca memahami konteks setiap estimasi tanpa menyimpulkan bahwa jumlahnya merupakan akumulasi, atau bahwa salah satunya telah dipastikan sebagai kerugian final. Besaran kerugian aktual, jumlah produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, serta dampaknya bagi konsumen akan bergantung pada hasil penyelidikan dan verifikasi data. Hingga proses itu memberikan kepastian, angka-angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai potensi kerugian yang disampaikan untuk masing-masing periode, bukan putusan akhir mengenai kerugian yang telah terjadi.

Amran memaparkan bahwa estimasi kerugian berangkat dari perbandingan harga jual beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dengan harga yang dinilai wajar. Rata-rata produk tersebut disebut dijual sekitar Rp22.000 per kilogram, sementara harga wajar diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Perbedaan kedua angka itu menunjukkan selisih harga sekitar Rp8.500 untuk setiap kilogram.

Namun, dalam perhitungan yang disampaikan, potensi keuntungan ilegal bagi produsen diperkirakan mencapai Rp9.695 per kilogram. Angka ini menjadi dasar penghitungan kerugian yang lebih luas. Besaran tersebut perlu dipahami sebagai estimasi yang dipaparkan Amran, bukan sebagai nilai final yang telah diputuskan melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyimpangan masih berlangsung, sehingga temuan mengenai harga, mutu, dan aliran keuntungan perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Faktor berikutnya adalah besarnya konsumsi. Amran memperkirakan sekitar 30 persen konsumsi beras fortifikasi nasional tidak memenuhi standar, dengan volume mencapai kurang lebih 9,2 juta ton per tahun. Jika volume itu dikonversi menjadi kilogram, jumlahnya sekitar 9,2 miliar kilogram. Pengalian volume tersebut dengan perkiraan keuntungan ilegal Rp9.695 per kilogram menghasilkan estimasi sekitar Rp89,2 triliun, yang dibulatkan menjadi sekitar Rp89 triliun per tahun.

Perhitungan itu menggabungkan dugaan selisih atau keuntungan per kilogram dengan perkiraan skala produk yang beredar. Karena kedua unsur masih berupa estimasi, hasilnya juga menggambarkan potensi kerugian, bukan angka kerugian yang telah terverifikasi secara independen. Penetapan nilai sebenarnya memerlukan pemeriksaan atas produk, transaksi, volume distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat.

Amran juga menyoroti bahwa penyimpangan diduga masih terjadi di tingkat produsen, meskipun pemerintah telah menggelar operasi pasar untuk menekan harga beras. Operasi tersebut ditujukan untuk membantu menjaga keterjangkauan harga, tetapi menurut Amran belum cukup mencegah dugaan ketidaksesuaian pada produk fortifikasi. Karena itu, pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi dinilai penting, selain langkah stabilisasi harga. Rincian angka tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri kemungkinan praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan apakah dugaan pelanggaran benar terjadi.

Bareskrim Polri menyatakan penanganan dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar akan dilakukan dengan mengikuti arahan Kapolri. Langkah tersebut, menurut Asep, diarahkan untuk menjaga program pemerintah serta program strategis Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa program-program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat, sehingga dugaan penyimpangan perlu ditangani secara cermat dan bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap laporan yang telah diterima menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tindak lanjut juga melibatkan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Kerja sama itu mencakup penanganan berdasarkan temuan dan bukti yang tersedia, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Pemerintah menyatakan penegakan aturan diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga pelaksanaan program pangan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan identitas tersangka akan disampaikan dalam satu atau dua bulan ke depan. Pengumuman tersebut, menurut Amran, akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irwasum) bersama Kepala Satgas Pangan (Kasatgas). Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses penelusuran masih berlangsung sebelum pihak yang diduga bertanggung jawab diumumkan. Penetapan maupun penyampaian identitas tersangka tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan.

Kementerian Pertanian mengaku telah mengantongi data 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak.

Baca juga: Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan | Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota | SUTRISNO DAN DEDY LUQMAN HAKIM PASANG GARDA HUKUM DI POLRES KEDIRI: DUA LAPORAN PIDANA DIUJI LEWAT BUKTI