Jakarta | PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menyebut tiga faktor dalam regulasi baru yang mendorong minat lembaga keuangan nasional maupun internasional untuk membiayai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Indonesia. Perubahan tersebut dinilai tidak hanya membuka peluang pendanaan, tetapi juga mengubah cara para pemangku kepentingan menilai kelayakan dan risiko proyek.
CEO Denera Fadli Rahman memaparkan faktor-faktor itu dalam media briefing perusahaan di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru menghadirkan fondasi yang lebih kuat bagi pengembangan proyek, sehingga pembiayaan dapat dibicarakan dengan kerangka yang lebih jelas. Bagi calon pemberi pinjaman dan investor, kepastian mengenai aturan serta tata kelola proyek merupakan pertimbangan penting sebelum komitmen modal dibuat.
Menurut Fadli, perubahan tersebut turut mengubah ekosistem pembiayaan proyek waste-to-energy nasional. Sebelumnya, proyek PSEL dapat menghadapi tantangan ketika aspek kebijakan, pembagian tanggung jawab, dan kepastian pelaksanaan belum cukup selaras untuk memenuhi kebutuhan lembaga keuangan. Dengan adanya pembaruan regulasi, para pihak memiliki landasan yang lebih terarah untuk menyusun skema pendanaan dan menilai tahapan proyek.
Penguatan minat pembiayaan juga berkaitan dengan kebutuhan menghubungkan agenda pengelolaan sampah dan penyediaan energi. Proyek yang mengolah sampah menjadi listrik berpotensi mendukung kedua tujuan tersebut, tetapi membutuhkan investasi besar, koordinasi lintas pihak, serta perencanaan jangka panjang. Karena itu, perubahan dalam aturan dapat menjadi sinyal penting bagi pihak yang mempertimbangkan keterlibatan di sektor ini.
Denera melihat respons lembaga keuangan sebagai bagian dari pergeseran yang lebih luas, bukan sekadar keputusan untuk membiayai satu proyek. Ketika dasar regulasi semakin mendukung, dialog pengembang, pemerintah, dan penyandang dana dapat bergerak ke arah yang lebih konkret. Tiga faktor yang disampaikan Fadli menjadi gambaran mengenai alasan ketertarikan itu menguat, sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan PSEL memerlukan ekosistem yang mampu memberi kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Fadli menyebut skala usaha sebagai penopang pertama bagi pembiayaan proyek sampah menjadi listrik. Proyek dengan kapasitas usaha yang dinilai lebih kuat dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan bagi pembiayaan. Penilaian tersebut berkaitan dengan skala proyek yang besar serta jangka waktu pelaksanaannya yang panjang. Kedua karakteristik ini membuat proyek dipandang sebagai kegiatan usaha yang memiliki cakupan dan durasi berarti, bukan sebagai upaya berskala kecil atau berlangsung singkat.
Selain ukuran dan masa proyek, faktor pertama itu juga ditopang oleh dukungan finansial atau fiskal dari pemerintah. Dukungan tersebut dapat berasal dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Kehadiran dukungan pada beberapa tingkat pemerintahan memperkuat kapasitas usaha proyek dan menjadi pertimbangan dalam mendorong pembiayaan. Dengan demikian, skala besar dan jangka panjang berjalan bersama dukungan pemerintah, sehingga menjadi satu kesatuan dasar yang membantu memperkuat kelayakan usaha proyek di mata pihak yang mempertimbangkan pendanaan.
Faktor kedua yang disebut Fadli adalah dukungan langsung dari pemerintah pusat. Bentuk dukungan yang disampaikan mencakup pengadaan lahan, pembangunan transmisi, dan pengurusan perizinan. Ketiga hal tersebut merupakan bagian penting dalam menyiapkan proyek agar dapat dijalankan. Dukungan langsung ini berbeda dari dukungan finansial atau fiskal yang menjadi bagian faktor pertama: pemerintah pusat turut menangani kebutuhan tertentu secara langsung, mulai dari lahan hingga urusan izin.
Pengadaan lahan dan pembangunan transmisi disebut sebagai bentuk dukungan nyata, sementara pengurusan perizinan menunjukkan keterlibatan pusat dalam membantu proses administratif proyek. Rincian ini menggambarkan ruang dukungan yang secara khusus disebut Fadli tanpa perlu menambahkan bentuk bantuan lain. Jika dipandang bersama, kapasitas usaha yang kuat serta keterlibatan pemerintah pusat pada kebutuhan proyek menjadi dua penopang awal pembiayaan. Keduanya membantu menjelaskan mengapa skala, dukungan fiskal lintas pemerintahan, dan fasilitasi langsung menjadi perhatian dalam pengembangan proyek sampah menjadi listrik di Indonesia.
Faktor ketiga yang disebut mendorong pembiayaan proyek sampah menjadi listrik di Indonesia adalah reformasi institusi melalui skema layanan satu pintu, atau one stop service. Menurut Fadli, pendekatan ini dirancang untuk menyederhanakan hubungan investor dan mitra teknologi terpilih dengan pihak-pihak yang menangani proyek. Alih-alih harus berhadapan dengan banyak instansi secara terpisah, mereka cukup berkoordinasi melalui satu pintu, yakni Danantara dan Denera. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya mengelola proses investasi dan membantu mengatasi persoalan perizinan yang dapat muncul selama persiapan proyek.
Dalam skema yang dijelaskan Fadli, Danantara dan Denera berperan membantu investor serta mitra teknologi terpilih dalam menyelesaikan hambatan terkait perizinan. Dengan demikian, layanan satu pintu bukan sekadar saluran komunikasi tunggal, tetapi juga mekanisme pendampingan untuk menavigasi proses yang diperlukan. Investor dan mitra teknologi tidak perlu mencari jalur koordinasi sendiri ke berbagai pihak, karena dukungan untuk menangani persoalan tersebut dihimpun melalui kedua lembaga itu. Penjelasan ini menempatkan reformasi institusi sebagai salah satu penopang yang melengkapi faktor lain dalam pembiayaan proyek.
Fadli menyebut skema tersebut sebagai penerapan layanan satu pintu yang untuk pertama kalinya berjalan dalam konteks proyek ini. Keterangan itu merujuk pada cara investor dan mitra teknologi terpilih diarahkan berhubungan dengan satu pintu melalui Danantara dan Denera, sementara kedua pihak membantu menyelesaikan persoalan perizinan. Penerapan ini memberi gambaran mengenai bentuk koordinasi institusional yang digunakan dalam proyek sampah menjadi listrik di Indonesia. Namun, penjelasan yang tersedia terbatas pada mekanisme tersebut dan peran yang disebutkan. Karena itu, layanan satu pintu dapat dipahami sebagai pendekatan yang diterapkan dalam konteks proyek ini, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai hasil, cakupan, atau dampak yang belum diterangkan oleh sumber.
Dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), pembagian tanggung jawab atas risiko investasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga pekerjaan tetap berjalan. Fadli menjelaskan bahwa Denera bersama pemerintah mengambil alih penanganan sejumlah kebutuhan dan risiko yang biasanya dapat menghambat investor. Pendekatan ini membantu memberi kepastian mengenai kesiapan dasar proyek, sehingga pihak yang menanamkan modal tidak harus menanggung sendiri seluruh urusan awal.
Bagian yang ditangani mencakup penyediaan lahan dan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pemerintah dan Denera juga mengupayakan persetujuan bangunan gedung (PBG), serta perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Keempat aspek tersebut saling berkaitan: lahan menjadi prasyarat pembangunan, izin dan persetujuan mendukung kelayakan pelaksanaan, sedangkan PPA mengatur hubungan penjualan listrik yang dihasilkan proyek dengan PLN.
Menurut Fadli, penataan kebutuhan proyek sejak awal turut mendukung percepatan pelaksanaan. Tiga lokasi PSEL tahap pertama, yakni Denpasar, Bekasi, dan Bogor Raya, telah memasuki tahap konstruksi tiang pancang (piling) tepat satu tahun setelah peraturan presiden diterbitkan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kesiapan lahan, perizinan, persetujuan bangunan, dan kesepakatan penjualan listrik dapat berjalan sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan menuju konstruksi. Langkah itu juga memberi gambaran konkret tentang bagaimana pembagian risiko dapat diterapkan pada proyek di berbagai daerah.
Pengambilalihan kebutuhan tersebut bukan berarti investor tidak lagi berperan dalam keputusan proyek. Sebaliknya, pembagian tanggung jawab membantu memperjelas fokus setiap pihak. Ketika urusan mendasar yang menjadi tanggung jawab bersama telah ditangani, investor dapat mengarahkan perhatian dan sumber dayanya pada rancangan fasilitas serta penyediaan modal. Fadli menyebut investor kemudian dapat berfokus pada desain dan investasi, sementara berbagai kebutuhan yang diperlukan agar proyek siap dibangun telah diurus.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma” | Dedy Luqman Hakim: Aparat Penegak Hukum Harus Menjadi Pengabdi Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal
