Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kebun Jati Sukabumi

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan yang Ditemukan di Kebun Jati Sukabumi

Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi menangkap RA alias Riki, 29 tahun, pada Minggu subuh, 18 Oktober 2026. Ia merupakan terduga pelaku dalam perkara perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kebun jati Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pencarian terhadap RA. Polisi kemudian menemukannya bersembunyi di sebuah saung kebun di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah orang tuanya. Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut keterangan kepolisian, keberadaan RA diketahui di area kebun tersebut sebelum petugas melakukan penangkapan. Saung yang menjadi tempat persembunyiannya berada di sekitar lingkungan tempat tinggal keluarga RA. Aparat membawa pria berusia 29 tahun itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian belum menyatakan bahwa RA terbukti melakukan tindak pidana. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sementara penyidik mendalami keterangan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Konfirmasi Iptu Ilham pada Senin itu memperjelas waktu dan lokasi penangkapan. Ia menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Minggu subuh dan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Penemuan RA di saung kebun dekat rumah orang tuanya menjadi bagian dari proses pencarian yang dilakukan petugas. Hingga informasi tersebut disampaikan, RA masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses ini diperlukan untuk memeriksa keterangannya serta mencocokkan informasi yang diperoleh dengan fakta-fakta lain dalam penyelidikan.

Kepolisian masih menangani perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan RA. Karena itu, penyebutan terduga pelaku tetap penting sampai pemeriksaan dan proses hukum memberikan kejelasan. Penangkapan merupakan langkah aparat untuk membawa seseorang ke hadapan penyidik, bukan penetapan bahwa orang tersebut telah bersalah. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sedang berlangsung. Informasi resmi mengenai perkara ini diharapkan disampaikan oleh pihak berwenang setelah proses pemeriksaan menghasilkan keterangan yang dapat dipastikan dan diverifikasi.

Pengungkapan kasus penemuan perempuan di kebun jati Sukabumi dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan dan mencocokkan informasi dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Proses tersebut mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran rekam jejak digital dan informasi di lapangan. Langkah-langkah ini ditempuh untuk menyusun gambaran peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diperiksa.

Dalam penyelidikan, petugas menelaah kondisi lokasi dan menghimpun keterangan dari orang-orang yang dinilai mengetahui informasi berkaitan dengan kasus tersebut. Penelusuran digital dan lapangan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji informasi yang diperoleh. Polisi tidak hanya mengandalkan satu sumber, melainkan melakukan pemeriksaan secara berlapis agar petunjuk yang terkumpul dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada RA, yang ditangkap sebagai terduga pelaku. Setelah penangkapan, RA dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan. Status RA sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berlaku, sementara penyidik melanjutkan penanganan perkara.

Kepolisian menyatakan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap tahapan, mulai dari pengumpulan bukti hingga pemeriksaan, dilakukan untuk memastikan perkara ditangani melalui prosedur yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian serta memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan. Hingga proses tersebut berjalan, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai motif peristiwa, sehingga informasi tentang hal itu tidak patut diasumsikan.

Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyampaikan bahwa RA merupakan warga setempat dan berstatus duda. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan hubungan terduga dengan wilayah desa serta informasi yang diketahui pemerintah desa mengenai kehidupannya. Adi juga menyebut RA sebagai sosok yang cenderung pendiam. Meski demikian, pihak desa mengaku telah beberapa kali melakukan pembinaan dan menyampaikan nasihat kepadanya.

Menurut keterangan pihak desa, upaya untuk menggerebek RA sempat dilakukan pada Kamis malam, 15 Oktober 2026. Saat itu, keluarga dan warga tengah mengadakan tahlilan 40 hari untuk mendiang istri RA. Namun, dalam peristiwa tersebut, RA berhasil meloloskan diri sehingga upaya penggerebekan tidak membuahkan hasil. Informasi mengenai kejadian itu berasal dari penuturan Adi dan pihak desa, sementara proses penanganan perkara berada dalam kewenangan kepolisian.

Adi juga mengatakan bahwa RA dikenal sebagai residivis. Berdasarkan keterangan desa, RA baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pemerintah desa mengenai latar belakangnya. Namun, status dan keterlibatan RA dalam perkara yang sedang ditangani tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta proses hukum yang berjalan.

Pihak desa menyatakan bahwa pembinaan dan nasihat telah beberapa kali diberikan kepada RA. Adi menggambarkan pendekatan itu sebagai upaya pemerintah desa untuk mengingatkan warga agar menjaga perilaku dan tidak kembali berurusan dengan hukum. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan motif ataupun rangkaian peristiwa dalam kasus yang kini diselidiki. Informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana, barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga diharapkan disampaikan oleh kepolisian. Dengan demikian, penuturan kepala desa memberi gambaran tentang riwayat dan interaksi RA dengan lingkungan setempat, tetapi belum menggantikan hasil penyelidikan resmi. Pihak berwenang tetap perlu menguji setiap keterangan dan bukti sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.Warga Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kawasan perkebunan jati pada Selasa, 13 Oktober 2026. Saat ditemukan, tubuh korban telah membusuk dan identitasnya belum diketahui. Kondisi tersebut membuat warga tidak dapat segera memastikan siapa perempuan itu. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditangani lebih lanjut. Polisi melakukan pemeriksaan awal di lokasi dan mengumpulkan informasi yang diperlukan guna mengetahui identitas korban serta menelusuri peristiwa yang terjadi. Perkara ini menjadi perhatian warga setempat karena jasad ditemukan di area kebun, sementara korban sebelumnya diketahui masih beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Korban kemudian diketahui sebagai RAS, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun. Sebelum ditemukan meninggal, ia sempat berpamitan untuk pergi mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Informasi mengenai aktivitas terakhir tersebut menjadi bagian dari latar perkara yang disampaikan dalam penanganan kasus. Meski demikian, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi setelah korban meninggalkan rumah atau bagaimana ia kemudian ditemukan di perkebunan jati. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk membangun urutan peristiwa secara cermat, termasuk menguji berbagai informasi yang diperoleh penyidik. Identitas korban yang telah diketahui membantu proses penyelidikan, tetapi rincian lain tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal di tempat kejadian menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga akibat benda tumpul. Keterangan itu merujuk pada temuan awal di lokasi dan belum menjelaskan secara terperinci penyebab kematian maupun rangkaian kejadian yang dialami RAS.