Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) telah berada di atas US0 per barel. Ia menyebut angka tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober. Berdasarkan penjelasan Bahlil, harga ICP saat itu berada pada kisaran US5 hingga US6 per barel. Pernyataan tersebut menggambarkan tingkat harga rata-rata minyak mentah Indonesia yang disampaikan pemerintah dalam kesempatan itu.
Bahlil juga menilai kondisi global hingga saat itu semakin tidak menentu. Penilaian tersebut disampaikan bersamaan dengan pemaparannya mengenai harga ICP, tanpa merinci lebih lanjut faktor tertentu yang mendasari keadaan global tersebut. Ia tidak menyebutkan dalam keterangan yang menjadi acuan bagian ini adanya perubahan angka di luar kisaran harga yang telah disampaikan. Karena itu, informasi utama yang dapat dicatat adalah bahwa rata-rata ICP telah melampaui batas US$100 per barel, dengan kisaran yang disebutkan berada di sekitar US$105–US$106 per barel.
Pemaparan setelah rapat di Istana Kepresidenan itu menjadi titik perhatian karena menyampaikan posisi harga ICP pada saat keterangan diberikan. Angka tersebut merujuk pada rata-rata minyak mentah Indonesia, bukan pernyataan mengenai harga setiap jenis minyak atau harga pada seluruh waktu. Bahlil menyampaikan kisaran tersebut dalam konteks kondisi global yang, menurut penilaiannya, semakin tidak menentu. Keterangan itu memberikan gambaran singkat tentang situasi harga minyak yang disampaikan kepada publik pada Senin, 19 Oktober, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo. Dengan demikian, inti pernyataan Bahlil mencakup dua hal: ICP telah berada di atas US$100 per barel dan kondisi global dinilai kian tidak menentu. Kisaran US$105–US$106 per barel menjadi angka yang ia paparkan dalam kesempatan tersebut.
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang belakangan menembus US$100 per barel perlu dibaca bersama konteks waktunya. Angka harga terkini yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menggambarkan perkembangan pada periode terbaru, bukan rata-rata seluruh tahun berjalan. Karena itu, kenaikan tersebut tidak otomatis berarti nilai rata-rata ICP sejak awal tahun juga telah berada di atas US$100 per barel.
Untuk rentang sejak awal tahun hingga Oktober, rata-rata ICP tercatat masih di kisaran US$91–US$92 per barel. Nilai rata-rata ini menggabungkan perkembangan harga dalam sejumlah periode, termasuk ketika harga berada di tingkat yang lebih rendah, sehingga hasilnya dapat berbeda dari harga pada waktu tertentu. Dalam membaca data minyak, pembedaan harga terkini dan rata-rata kumulatif penting agar perubahan jangka pendek tidak dianggap sebagai gambaran keseluruhan periode.
Sementara itu, Kementerian ESDM menetapkan ICP September sebesar US$112,81 per barel. Angka tersebut merupakan nilai untuk bulan September, yang ditetapkan berdasarkan mekanisme dan periode penilaian ICP, bukan rata-rata sejak awal tahun hingga Oktober. Nilai September juga tidak dapat dipertukarkan begitu saja dengan harga terkini yang dipaparkan Bahlil, sebab keduanya merujuk pada jangka waktu dan konteks penyajian yang berbeda.
Dengan demikian, tiga angka yang muncul dalam pemberitaan—harga terkini yang telah melampaui US$100 per barel, ICP September sebesar US$112,81, dan rata-rata sejak awal tahun hingga Oktober sekitar US$91–US$92—menjelaskan hal yang berbeda. Angka September menunjukkan penetapan untuk satu bulan, sedangkan angka rata-rata mencakup rentang waktu yang lebih panjang. Harga terkini, di sisi lain, merujuk pada kondisi terbaru yang disampaikan pejabat. Memisahkan periode acuannya membantu pembaca memahami dinamika harga secara lebih akurat, tanpa menyamakan nilai bulanan dengan rata-rata kumulatif ataupun laporan harga terbaru.
Indonesian Crude Price (ICP) merupakan salah satu asumsi makroekonomi yang digunakan pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini memberi gambaran mengenai tingkat harga minyak mentah Indonesia yang menjadi acuan perencanaan fiskal. Karena harga minyak dapat berubah mengikuti kondisi pasar internasional, asumsi ICP membantu pemerintah menyusun perkiraan penerimaan dan belanja berdasarkan suatu parameter yang dapat ditinjau dalam proses penganggaran.
Dalam sektor hulu minyak dan gas bumi, tingkat harga minyak berkaitan dengan nilai penjualan produksi dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan penerimaan negara. Penerimaan tersebut mencakup bagian negara dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besarnya penerimaan tidak ditentukan oleh ICP saja. Produksi, nilai tukar, biaya, skema kontrak, serta faktor lain juga berperan. Oleh sebab itu, perubahan ICP tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran perubahan penerimaan negara.
ICP juga relevan bagi perencanaan belanja pemerintah, termasuk perhitungan yang berkaitan dengan subsidi energi. Harga minyak mentah dapat memengaruhi biaya pengadaan dan pengolahan energi, sementara besaran subsidi bergantung pada berbagai variabel dan kebijakan yang berlaku. Hubungan tersebut membuat asumsi harga minyak penting dalam penyusunan APBN, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan berapa perubahan subsidi tanpa data dan perhitungan resmi yang lebih lengkap.
Di luar fungsi fiskal, ICP mencerminkan perkembangan harga minyak mentah global melalui acuan harga minyak Indonesia. Pergerakan harga internasional dapat tercermin pada perubahan ICP, meskipun nilai dan waktunya dipengaruhi oleh karakteristik minyak serta mekanisme penetapan harga. Perubahan harga minyak dunia juga dapat memengaruhi pergerakan harga BBM nonsubsidi. Penyesuaiannya tidak otomatis mengikuti ICP secara langsung, karena mempertimbangkan komponen biaya dan kebijakan penetapan harga. Dengan demikian, ICP berfungsi sebagai salah satu indikator penting untuk membaca hubungan pasar minyak, perencanaan anggaran negara, dan dinamika harga energi, tanpa menjadi satu-satunya penentu hasil akhirnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa cadangan bahan bakar minyak nasional berbeda menurut jenisnya. Untuk BBM RON 90 atau Pertalite, ketersediaan berada di kisaran 16–20 hari. Sementara itu, jenis BBM lainnya rata-rata memiliki cadangan lebih dari 20 hari. Angka tersebut menggambarkan perkiraan daya tahan stok berdasarkan kondisi pasokan dan kebutuhan penyaluran pada saat keterangan disampaikan.
Bahlil menjelaskan, cadangan nasional bukan jumlah yang tetap karena persediaan terus bergerak. BBM disalurkan kepada masyarakat setiap hari, sehingga stok di berbagai titik distribusi berkurang seiring pemakaian. Pada saat bersamaan, pasokan baru masuk, termasuk dari kilang, untuk mengisi kembali persediaan. Karena itu, pengelolaan stok perlu memperhitungkan aliran keluar dan masuk secara berkelanjutan. Pemerintah dan operator juga perlu menjaga kelancaran distribusi agar ketersediaan di daerah tetap terpantau dan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi.
Di Bali, kondisi pasokan saat itu menjadi perhatian tersendiri. Cadangan BBM di wilayah tersebut berada di sekitar 11–12 hari, lebih rendah daripada sasaran yang diminta pemerintah. Bahlil meminta operator meningkatkan ketersediaan menjadi 15 hari dalam satu minggu ke depan. Target itu dimaksudkan agar cadangan di Bali setara dengan standar nasional dan memberi ruang yang lebih memadai untuk menghadapi kebutuhan penyaluran. Peningkatan stok tersebut bergantung pada kelancaran pengiriman serta koordinasi operator dan pihak terkait.
Bahlil menerangkan bahwa kendala pasokan sebelumnya terjadi karena kapal yang membawa BBM dari Jawa ke Bali terlambat masuk.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas






