Achmad Baiquni Masuk Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Achmad Baiquni Masuk Direksi Fast Food Indonesia untuk Periode 2026–2030

Jakarta | PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), perusahaan yang mengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, menyetujui pengangkatan Achmad Baiquni sebagai Direktur I untuk masa jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 14 Oktober 2026. Dengan hasil rapat itu, Achmad Baiquni bergabung dalam jajaran direksi perseroan untuk menjalankan tanggung jawabnya selama periode yang telah ditentukan.

Dalam susunan baru tersebut, Achmad Baiquni menggantikan Dalimin Juwono sebagai Direktur I. Perubahan ini menjadi salah satu keputusan utama yang disetujui pemegang saham dalam RUPSLB. Pengangkatan berlaku efektif sejak rapat ditutup, sehingga masa tugasnya dimulai pada saat berakhirnya pertemuan tersebut, bukan pada tanggal lain yang ditetapkan kemudian. Perusahaan dengan demikian memiliki kepastian mengenai waktu mulai berlakunya perubahan kepengurusan.

RUPSLB merupakan forum bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting di luar agenda rapat tahunan, termasuk menyetujui perubahan susunan manajemen. Dalam hal ini, persetujuan terhadap Achmad Baiquni menetapkan peran dan periode jabatannya secara formal di PT Fast Food Indonesia Tbk. Masa jabatan 2026–2030 menunjukkan rentang periode yang akan dijalani sesuai keputusan rapat, sementara efektivitas pengangkatan mengikuti penutupan RUPSLB pada 14 Oktober 2026.

Perubahan di tingkat direksi menjadi informasi yang relevan bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan FAST, terutama karena perseroan merupakan pengelola KFC di Indonesia dan sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode FAST. Keputusan ini menyampaikan siapa yang mengisi posisi Direktur I setelah Dalimin Juwono serta kapan pengangkatan tersebut mulai berlaku. Informasi mengenai susunan direksi membantu publik memahami perubahan kepemimpinan perusahaan, tanpa mengubah rincian keputusan yang telah disetujui dalam rapat. Penetapan tersebut menjadi bagian dari tata kelola perseroan untuk periode yang telah diumumkan.

Persetujuan pemegang saham mengenai keputusan yang dibahas ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Dengan cara tersebut, keputusan tidak semata-mata disampaikan sebagai hasil penghitungan suara, tetapi didasarkan pada proses pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan. Dalam pencatatan hasil rapat, angka suara tetap dicantumkan untuk menunjukkan pilihan yang dinyatakan oleh pemegang saham yang hadir. Data tersebut memuat suara setuju, suara tidak setuju, dan abstain, masing-masing sebagai kategori tersendiri. Karena itu, persetujuan melalui musyawarah untuk mufakat dan rincian pemungutan suara dapat disampaikan berdampingan sebagai bagian dari keterangan hasil rapat.

Suara setuju tercatat sebanyak 3.964.194.222 suara. Jumlah tersebut dinyatakan setara dengan 99,99% dari suara yang hadir. Angka persentase itu merujuk pada suara yang hadir sebagaimana dicantumkan dalam hasil rapat, bukan pada jumlah pemegang saham. Dengan demikian, rincian yang relevan untuk persetujuan ini adalah jumlah suara setuju dan persentasenya terhadap suara yang hadir. Penyajian angka secara tepat membantu pembaca memahami dasar persetujuan yang dicatat, tanpa mengubah keterangan mengenai cara keputusan ditempuh, yakni melalui musyawarah untuk mufakat.

Selain suara setuju, hasil pemungutan suara mencatat 8.768 saham menyatakan tidak setuju. Sebanyak 100 saham lainnya tercatat abstain. Kedua angka tersebut disajikan terpisah dari suara setuju, sehingga setiap pilihan yang tercatat dapat dibedakan dengan jelas. Rincian ini melengkapi keterangan mengenai persetujuan pemegang saham dan merekam suara yang tidak menyatakan persetujuan maupun penolakan. Dengan mencantumkan seluruh angka tersebut—3.964.194.222 suara setuju atau 99,99% dari suara yang hadir, 8.768 saham tidak setuju, serta 100 saham abstain—uraian hasil rapat tetap mengikuti data pemungutan suara yang tersedia dan dasar keputusan berupa musyawarah untuk mufakat.

Achmad Baiquni lahir pada 1957 dan menempuh pendidikan di bidang ekonomi serta manajemen, bekal yang kemudian mendukung perjalanan panjangnya di sektor perbankan. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Padjadjaran. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, Baiquni melanjutkan studi dan memperoleh gelar magister manajemen dari Asian Institute of Management di Makati, Filipina. Latar pendidikan tersebut memberikan dasar akademis bagi kiprahnya dalam berbagai fungsi perbankan, mulai dari bidang konsumer dan korporasi hingga keuangan, bisnis usaha kecil menengah, serta kepemimpinan perusahaan.

Karier Baiquni di jajaran direksi perbankan mencakup sejumlah posisi penting di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di BNI, ia menjabat Direktur Konsumer pada 2003–2006, kemudian menjadi Direktur Korporasi pada 2006–2008. Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Direktur Bisnis Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI pada 2008–2010. Perpindahan tanggung jawab antarfungsi tersebut menunjukkan luasnya pengalaman yang ia peroleh dalam mengelola segmen layanan dan kegiatan bisnis perbankan yang berbeda.

Pada 2010, Baiquni dipercaya menjabat Direktur Keuangan BRI dan mengemban tugas tersebut hingga 2015. Setelah itu, ia kembali ke BNI sebagai Direktur Utama untuk periode 2015–2020. Dengan demikian, pengalamannya mencakup jabatan eksekutif di dua bank nasional, termasuk posisi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kepemimpinan perusahaan. Riwayat pendidikan serta penugasan tersebut menjadi bagian dari latar belakang profesional Baiquni ketika namanya masuk dalam jajaran direksi Fast Food Indonesia untuk periode 2026–2030. Informasi mengenai perjalanan kariernya menggambarkan pengalaman lintas fungsi yang terakumulasi selama lebih dari satu dekade di tingkat direksi perbankan.

Informasi mengenai susunan direksi Fast Food Indonesia setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tercantum dalam bahan sumber menyebut Ferry Noviar Yosaputra sebagai Wakil Direktur Utama. Nama dan jabatan tersebut merupakan keterangan yang tersedia secara spesifik mengenai jajaran direksi dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara faktual pada bagian ini terbatas pada penetapan Ferry Noviar Yosaputra untuk posisi tersebut.

Bahan sumber tidak mencantumkan nama anggota direksi lain, termasuk nama Direktur Utama maupun pejabat yang mungkin mengisi posisi direktur lainnya. Karena tidak ada keterangan tambahan yang tersedia, susunan lengkap direksi pasca-RUPSLB tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut. Penyebutan jabatan Wakil Direktur Utama juga tidak dengan sendirinya memberikan dasar untuk menyimpulkan siapa saja anggota direksi lainnya atau bagaimana pembagian tugas di mereka.

Oleh sebab itu, pembaca perlu membedakan informasi yang telah disebutkan dan rincian yang belum tersedia. Keterangan yang dapat dipastikan dari bahan ini adalah bahwa Ferry Noviar Yosaputra menjabat sebagai Wakil Direktur Utama setelah RUPSLB. Tidak ada nama maupun jabatan lain yang dapat ditambahkan tanpa dukungan sumber yang jelas. Jika perusahaan atau dokumen resmi kemudian merilis susunan direksi secara lengkap, rincian tersebut dapat digunakan untuk memperbarui informasi. Sampai ada keterangan demikian, penyajian yang akurat adalah menyebut Ferry Noviar Yosaputra beserta jabatannya, tanpa mengisi atau memperkirakan posisi direksi lainnya.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Masa Bakti 2026–2030