Tangerang | Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas setelah diduga ditembak oleh seorang juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10). Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena keterangan awal mengenai kemungkinan pemicunya mengarah pada dugaan adanya persoalan perundungan di lingkungan rekan angkatan. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Laurentius, Petrus Bala Pattyona, dengan merujuk pada penjelasan penyidik mengenai dugaan motif tersangka.
Menurut Petrus, berdasarkan keterangan yang ia terima dari penyidik, tersangka diduga melampiaskan kemarahan kepada Laurentius karena teman-teman seangkatan korban disebut sering merundung tersangka. Keterangan tersebut menempatkan persoalan antarrekan sebagai dugaan latar belakang yang sedang dikaitkan dengan tindakan penembakan. Namun, uraian itu merupakan penjelasan yang disampaikan melalui kuasa hukum berdasarkan informasi penyidik, bukan kesimpulan yang telah dipastikan secara independen.
Petrus juga menekankan perbedaan penting dalam dugaan tersebut: Laurentius bukan pihak yang disebut melakukan perundungan. Orang-orang yang diduga kerap merundung tersangka, menurut penjelasan itu, adalah rekan-rekan seangkatan Laurentius. Karena itu, penyebutan korban dalam perkara ini tidak serta-merta berarti ia dituduh sebagai pelaku perundungan. Dugaan kemarahan tersangka terhadap korban perlu dibedakan dari dugaan perilaku rekan-rekan korban yang disebut menjadi pemicu.
Informasi mengenai kemungkinan motif tersebut masih harus dipahami sebagai bagian dari keterangan dalam proses penyidikan. Belum tepat untuk menyajikannya sebagai fakta final atau sebagai penjelasan tunggal atas peristiwa yang menewaskan Laurentius. Penyidik perlu menguji keterangan terkait, termasuk dugaan perundungan, hubungan tersangka dan korban, serta rangkaian kejadian pada hari penembakan. Sampai ada hasil penyidikan yang lebih lengkap, atribusi kepada Petrus dan penjelasan yang ia sampaikan menjadi penting agar pembaca dapat membedakan informasi awal, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi.
Petrus menyampaikan keterangan tersebut saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin. Kedatangannya berlangsung setelah pihak kuasa hukum korban bertemu dengan penyidik untuk membicarakan perkembangan penanganan perkara. Seusai pertemuan itu, ia menjelaskan informasi yang, menurutnya, disampaikan penyidik kepada pihak kuasa hukum. Keterangan tersebut menjadi penjelasan mengenai proses pemeriksaan, bukan uraian baru mengenai detail kejadian yang belum disampaikan secara terbuka.
Menurut Petrus, penyidik menyatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik memeriksa silang setiap informasi yang diterima selama proses penyelidikan. Pemeriksaan silang tersebut, sebagaimana diterangkan Petrus, dimaksudkan untuk menilai dan mencocokkan keterangan atau informasi yang masuk. Ia tidak merinci metode pemeriksaan, pihak yang telah dimintai keterangan, maupun hasil pencocokan tersebut. Karena itu, pernyataan mengenai profesionalitas dan langkah pemeriksaan tetap merupakan keterangan Petrus tentang penjelasan penyidik, bukan kesimpulan independen mengenai hasil penyelidikan.
Petrus turut menyebut penyidik memiliki bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Ia menilai rekaman itu akurat, tetapi penilaian tersebut juga disampaikan sebagai pandangannya atas informasi yang diterima dari penyidik. Tidak ada rincian mengenai isi rekaman, lokasi kamera, waktu yang terekam, ataupun peristiwa yang dapat dipastikan terlihat di dalamnya. Dengan demikian, keberadaan bukti CCTV dan penilaian atas keakuratannya perlu dipahami sesuai atribusi kepada Petrus, tanpa menarik kesimpulan tentang apa yang dibuktikan oleh rekaman tersebut.
Penjelasan seusai pertemuan itu memberi gambaran terbatas mengenai keterangan penyidik yang diteruskan oleh kuasa hukum. Petrus tidak memaparkan isi bukti secara terperinci dalam keterangan tersebut. Ia juga tidak menyebut bahwa rekaman CCTV telah dipublikasikan atau dapat diakses oleh pihak lain. Informasi mengenai proses pemeriksaan, pengecekan silang, dan bukti rekaman masih perlu ditempatkan dalam konteks pernyataan yang disampaikan pada Senin. Rincian lebih lanjut mengenai bukti maupun hasil penyelidikan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan itu. Oleh sebab itu, uraian ini mencatat apa yang dilaporkan Petrus, tanpa menambahkan klaim tentang isi rekaman atau kejadian tertentu yang diduga terekam.
Petrus menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR dipersangkakan dengan Pasal 491 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut, menurut uraian yang disampaikan, berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana. Keterangan ini menjelaskan dasar pasal yang dikenakan pada tahap penyidikan, bukan penetapan bahwa AR telah terbukti melakukan tindak pidana. Status AR dalam perkara tersebut tetap sebagai tersangka, sementara dugaan perbuatannya masih harus diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.
Petrus juga menguraikan pilihan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal yang disangkakan. Apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kelak terbukti di persidangan, ancamannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ketiga jenis sanksi tersebut merupakan ancaman hukum yang disebutkan dalam penjelasan mengenai pasal, bukan hukuman yang telah dijatuhkan kepada tersangka. Penentuan sanksi dalam perkara konkret berada pada kewenangan pengadilan setelah pemeriksaan.
Karena itu, penyebutan Pasal 491 perlu dipahami sebagai sangkaan penyidik terhadap AR berdasarkan informasi yang disampaikan Petrus. Penerapan pasal tersebut masih harus diuji dalam proses peradilan, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak. Pengadilan nantinya akan menilai apakah unsur pembunuhan berencana terpenuhi serta menentukan konsekuensi hukumnya sesuai fakta yang terungkap. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, AR tidak dapat disebut telah divonis atas pembunuhan berencana, dan ancaman pidana yang dipaparkan tidak boleh dipahami sebagai kepastian bahwa salah satu hukuman itu akan dijatuhkan. Penjelasan mengenai pasal dan ancamannya memberi gambaran tentang konsekuensi hukum yang mungkin dipertimbangkan apabila dugaan tersebut terbukti, sekaligus menjaga perbedaan sangkaan pada tahap penyidikan dan putusan akhir pengadilan.
Menurut Petrus, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang bersangkutan diserahkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Penanganan mengenai status keanggotaan tersebut berada dalam jalur internal kepolisian, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani melalui proses pidana. Dengan demikian, kedua proses memiliki ruang lingkup dan penanganan yang berbeda, meskipun berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Petrus menyatakan bahwa proses pidana terkait pembunuhan dan proses PTDH akan berjalan sejajar. Pernyataan itu berarti pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tidak menunggu proses internal selesai, dan penanganan PTDH oleh Propam juga berlangsung sebagai jalur tersendiri. Keduanya dapat berjalan pada waktu yang sama, tetapi masing-masing tetap mengikuti mekanisme penanganannya sendiri. Pemisahan jalur ini memungkinkan dugaan pidana serta aspek kedinasan diperiksa melalui proses yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam jalur pidana, perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pembunuhan sebagaimana disebutkan Petrus. Sementara itu, Propam menangani proses yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. Keterangan tersebut menjelaskan siapa yang menangani proses PTDH dan bagaimana kaitannya dengan proses pidana, tanpa menyamakan kedua pemeriksaan itu. Informasi yang disampaikan tidak merinci tahapan yang telah ditempuh Propam, bentuk pemeriksaan internal, ataupun tahapan perkara pidana yang sedang berlangsung.
Pernyataan Petrus juga tidak menetapkan bahwa PTDH telah diputuskan atau bahwa proses pidana telah menghasilkan kesimpulan. Karena itu, PTDH perlu dipahami sebagai proses yang diserahkan kepada Propam, bukan sebagai keputusan yang sudah dijatuhkan. Demikian pula, berlangsungnya pemeriksaan pidana secara sejajar tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir perkara. Keterangan yang tersedia hanya menerangkan bahwa kedua jalur berjalan masing-masing secara bersamaan, dengan proses PTDH ditangani Propam dan proses pidana berkenaan dengan dugaan pembunuhan. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan jadwal penyelesaian, hasil penyidikan, keputusan Propam, maupun perkembangan perkara selanjutnya.
Baca juga: Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan | Penembakan Petugas Bapang Jadi Tamparan Keras bagi Jaminan Keamanan di Papua | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026






