Jakarta | Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026). Luhut hadir bersama sejumlah anggota DEN untuk membahas berbagai persoalan ekonomi dan kebijakan, termasuk gagasan mengenai peninjauan definisi korupsi.
Menurut pernyataan Luhut, Prabowo menyetujui kajian yang disusun oleh tim DEN mengenai definisi tindak pidana korupsi. Persetujuan itu berkaitan dengan pelaksanaan kajian, bukan keputusan untuk langsung mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan pengkajian, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Rencana kajian ini berangkat dari pandangan bahwa rumusan mengenai korupsi perlu ditelaah secara menyeluruh. Luhut menyampaikan gagasan itu kepada presiden sebagai bagian dari pembicaraan bersama jajaran DEN. Namun, belum ada keterangan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan perubahan aturan atau menetapkan rumusan baru. Kajian tim DEN diharapkan menjadi bahan untuk memahami persoalan definisi yang ada dan kemungkinan penyesuaiannya.
Pembedaan kajian dan perubahan hukum menjadi penting dalam membaca pernyataan tersebut. Persetujuan presiden, sebagaimana disampaikan Luhut, menunjukkan dukungan terhadap tim DEN untuk menelaah isu itu. Proses perubahan hukum, apabila kelak diusulkan, tetap memerlukan tahapan dan pembahasan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pertemuan di Istana Merdeka belum dapat dimaknai sebagai keputusan untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia.
Dalam perkembangan berikutnya, isi kajian dan alasan di balik usulan tersebut akan menjadi perhatian. Rincian mengenai ruang lingkup telaah, pendekatan yang digunakan, serta pihak yang akan dilibatkan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Untuk saat ini, pokok informasi yang disampaikan adalah bahwa Luhut mengajukan kajian kepada Prabowo, dan presiden disebut menyetujui penyusunan kajian oleh tim DEN. Langkah itu membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut tanpa mengubah status hukum yang sedang berlaku.
Pokok usulan Luhut Binsar Pandjaitan adalah agar pemerintah mengkaji kembali penempatan kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Menurut pandangannya, tidak setiap perkara yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara semestinya langsung dikategorikan sebagai korupsi. Ia mendorong pembahasan mengenai definisi dan batasan tindak pidana tersebut, termasuk bagaimana unsur-unsurnya diterapkan dalam penanganan perkara. Usulan itu disampaikan sebagai gagasan untuk dikaji, bukan sebagai perubahan hukum yang telah berlaku. Karena itu, pokok persoalannya ialah apakah kerugian negara seharusnya menjadi dasar yang cukup untuk menyebut suatu perbuatan sebagai korupsi, atau perlu dipertimbangkan bersama unsur lain.
Dalam menjelaskan pandangannya, Luhut merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi. Ia menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sekitar 20 tahun sebelumnya. Rujukan itu digunakan untuk mengaitkan usulan kajian dengan kerangka internasional yang telah diterima pemerintah, bukan semata-mata dengan penilaian atas perkara tertentu. Luhut menyoroti cara konvensi tersebut membicarakan definisi korupsi dan unsur yang termasuk di dalamnya. Dengan menyebut UNCAC, ia mengajak agar rumusan yang digunakan dalam hukum nasional dibandingkan dan dibahas lebih lanjut berdasarkan konvensi yang telah diratifikasi.
Luhut menyebut penyuapan sebagai unsur yang dibicarakan dalam definisi korupsi pada konvensi tersebut, sementara kerugian negara, menurut penjelasannya, bukan unsur yang ia temukan dalam rumusan yang dirujuk. Perbedaan penekanan ini menjadi alasan baginya untuk mengusulkan kajian terhadap hubungan kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai uraian Luhut mengenai UNCAC dan dasar bagi gagasannya, bukan sebagai kesimpulan bahwa kerugian negara tidak relevan dalam seluruh perkara korupsi. Kajian yang ia dorong menyangkut apakah unsur itu tepat diperlakukan sebagai bagian dari definisi pidana korupsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional yang berlaku serta isi konvensi. Dengan demikian, usulannya berfokus pada peninjauan konseptual atas definisi, bukan penghapusan otomatis pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Luhut menyampaikan penilaian bahwa pendekatan Indonesia terhadap korupsi memiliki ciri yang berbeda dibandingkan negara lain. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Luhut mengenai perbedaan cara suatu perbuatan dikategorikan, bukan kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen dalam pembahasan ini. Karena itu, klaim tersebut perlu dipahami sebagai dasar bagi usulannya agar definisi korupsi dikaji kembali. Ia mengangkat persoalan tersebut dalam konteks perlunya menelaah apakah rumusan yang berlaku sudah tepat dan selaras dengan tujuan pemberantasan korupsi.
Penekanan Luhut pada kerugian negara menunjukkan bahwa ia menyoroti salah satu unsur yang, menurut penilaiannya, membedakan pendekatan Indonesia. Ia tidak sekadar menyampaikan pendapat mengenai istilah, tetapi mengaitkannya dengan cara suatu tindakan dipahami sebagai korupsi. Namun, pernyataan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menggunakan pendekatan tersebut tetap merupakan klaim yang disampaikan olehnya. Informasi yang tersedia dalam konteks ini tidak menyajikan pemeriksaan terhadap praktik di negara lain. Oleh sebab itu, klaim itu tidak seharusnya diperluas menjadi uraian perbandingan internasional atau diperlakukan sebagai fakta yang sudah dipastikan.
Dengan mengemukakan penilaian tersebut, Luhut mendorong pembahasan mengenai definisi korupsi, termasuk posisi kerugian negara di dalamnya. Gagasan itu menjadi bagian dari usulan kajian yang ia sampaikan, bukan perubahan aturan yang telah berlaku. Pembaca perlu membedakan pandangan tentang karakter pendekatan Indonesia dan hasil kajian yang mungkin muncul kemudian. Kajian lebih lanjut, jika dilakukan, dapat menjadi ruang untuk menilai kembali rumusan yang dipersoalkan berdasarkan pembahasan yang memadai. Sampai ada penjelasan atau hasil pemeriksaan yang mendukungnya, anggapan bahwa Indonesia sendirian menerapkan unsur tersebut tetap perlu dilekatkan pada pernyataan Luhut, bukan disajikan sebagai kepastian umum.
Luhut menyoroti bahwa penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan konsekuensi bagi kegiatan bisnis perusahaan milik negara. Dalam pandangannya, keputusan usaha tidak selalu menghasilkan keuntungan sesuai rencana. Perusahaan dapat menghadapi perubahan harga, kondisi pasar, kebutuhan investasi, maupun faktor lain yang sulit dipastikan sejak awal. Karena itu, hasil yang merugi tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Ia menilai konteks pengambilan keputusan dan tujuan bisnis perlu diperhatikan ketika suatu tindakan perusahaan diperiksa.
Pertimbangan tersebut, menurut Luhut, relevan bagi Danantara ketika menjalankan aksi korporasi. Sebagai badan yang mengelola investasi dan aset, Danantara diperkirakan akan berhadapan dengan keputusan bisnis yang mengandung risiko, sebagaimana lazimnya kegiatan perusahaan. Jika setiap kerugian yang muncul dalam kegiatan itu langsung dikaitkan dengan unsur korupsi, pengelola dapat menjadi lebih berhati-hati atau enggan mengambil keputusan. Situasi semacam itu berpotensi membatasi keluwesan perusahaan pelat merah dalam berinvestasi, melakukan transaksi, atau menata aset untuk mencapai tujuan usaha.
Luhut mengangkat isu tersebut sebagai alasan perlunya mengkaji kembali definisi korupsi, khususnya hubungan unsur kerugian negara dan risiko bisnis. Kajian, dalam konteks ini, dimaksudkan untuk memperjelas batas keputusan usaha yang berisiko dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan untuk meniadakan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan. Ia memandang kejelasan itu penting agar kegiatan bisnis BUMN dapat berjalan dengan kepastian yang memadai, sementara penegakan hukum tetap memiliki dasar yang jelas. Pernyataan tersebut menggambarkan pertimbangan yang ia sampaikan; kajian atau pembahasan itu tidak dengan sendirinya berarti aturan telah berubah maupun pemerintah telah menetapkan keputusan akhir.
Baca juga: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Dipertanyakan, Nama Pak Giman Disebut Warga | Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan





