Bisnis  

BPOM Utamakan Pembinaan, Namun Pelanggaran Keamanan Pangan Bisa Berujung Sanksi

BPOM Utamakan Pembinaan, Namun Pelanggaran Keamanan Pangan Bisa Berujung Sanksi

Jakarta | Setiap makanan yang diproduksi untuk dijual wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha dalam seluruh proses produksi, termasuk memastikan bahan dan cara pengolahan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen. Apabila persyaratan dilanggar, pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai tindakan tegas. Pesan ini menempatkan keamanan pangan sebagai tanggung jawab penting, bukan sekadar urusan administratif.

Penegasan itu disampaikan setelah acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) 2026 di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam konteks tersebut, BPOM mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat memerlukan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan. Produk yang beredar perlu dipastikan aman, sementara pelaku usaha harus memahami kewajiban dan risiko jika mengabaikan ketentuan. Pengawasan dan penindakan menjadi cara untuk merespons pelanggaran serta mendorong agar praktik produksi dan peredaran pangan berjalan sesuai aturan. Langkah ini juga memberi kejelasan bahwa kepentingan konsumen tetap menjadi perhatian dalam pengawasan.

Meski demikian, penindakan bukan satu-satunya pendekatan BPOM. Taruna Ikrar menyatakan bahwa tindakan tegas merupakan salah satu bagian dari tugas lembaga tersebut, yang juga mencakup pembinaan kepada pelaku usaha. Pembinaan dapat membantu meningkatkan pemahaman mengenai standar keamanan pangan dan mendorong perbaikan sebelum masalah berkembang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya mencegah pelanggaran dan membangun kepatuhan. Namun, apabila pelaku usaha tetap melanggar, BPOM memiliki kewenangan untuk bertindak sesuai ketentuan. Dengan demikian, kewajiban menjaga keamanan pangan tetap melekat pada produsen, sedangkan BPOM menjalankan peran pembinaan sekaligus penegakan aturan demi melindungi masyarakat.

Pendekatan BPOM terhadap keamanan pangan mencakup pembinaan sekaligus pengawasan yang berlangsung dari hulu hingga hilir. Rangkaian ini tidak hanya dilakukan setelah produk beredar, tetapi juga mencakup tahap premarket, sebelum produk dipasarkan, dan postmarket, ketika produk telah berada di peredaran. Dengan cakupan tersebut, perhatian lembaga dapat menjangkau proses yang dilalui pelaku usaha maupun produk pangan pada berbagai tahap. Pembinaan menjadi bagian penting dari tugas BPOM, seiring dengan pelaksanaan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan tetap diperhatikan.

Taruna menyebut edukasi, bimbingan, asistensi, dan pendampingan sebagai bentuk pembinaan yang dapat diberikan kepada pelaku usaha. Langkah-langkah ini membantu menjelaskan persyaratan keamanan pangan dan mendukung penerapannya dalam kegiatan usaha. Tujuannya bukan sekadar membuat pelaku usaha mengetahui aturan, melainkan membantu mereka memahami apa yang perlu dilakukan dan menerapkannya dalam produksi serta penjualan. Dengan demikian, pembinaan dapat menghubungkan pemahaman terhadap persyaratan dengan praktik sehari-hari, bukan berhenti pada penyampaian informasi mengenai ketentuan.

Dalam praktiknya, pendampingan dapat membahas hal-hal yang berhubungan langsung dengan kegiatan pangan, seperti kebersihan sarana produksi, penanganan bahan baku, serta penyimpanan pangan. Aspek-aspek tersebut membantu pelaku usaha melihat bagaimana perhatian terhadap keamanan pangan diterapkan dalam proses kerja. Edukasi dan asistensi juga memberi ruang untuk memperjelas pemahaman terhadap persyaratan saat pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi atau menjual produk. Pembinaan dari hulu hingga hilir, disertai pengawasan pada tahap premarket dan postmarket, menjadi bagian dari upaya BPOM mendorong kepatuhan. Pendekatan ini menempatkan pemahaman dan penerapan persyaratan sebagai fokus, sembari memungkinkan pengawasan berjalan pada tahap yang relevan. Jika ditemukan pelanggaran, pembinaan tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi; keduanya merupakan bagian dari cara lembaga menjalankan tugas terkait keamanan pangan.

Pengawasan penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bagaimana konsekuensi pelanggaran keamanan pangan dapat diterapkan sesuai temuan di lapangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat memeriksa proses pengolahan, kebersihan fasilitas, penyimpanan bahan, hingga mutu makanan yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah yang diperlukan, terutama apabila ditemukan kelalaian yang berisiko bagi kesehatan penerima manfaat.

Taruna menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang memenuhi kriteria penindakan, BPOM dapat merekomendasikan penutupan SPPG. Rekomendasi itu merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan memastikan penyediaan makanan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Namun, rekomendasi BPOM tidak dengan sendirinya membuat lokasi pelayanan langsung ditutup. Perlu dibedakan rekomendasi pengawasan dan keputusan penutupan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki kewenangan terkait.

Keputusan tindak lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis serta tingkat pelanggaran, dasar hukum yang berlaku, dan pembagian kewenangan antarlembaga. Temuan yang memerlukan perbaikan dapat ditangani melalui pembinaan atau langkah korektif, sedangkan pelanggaran yang memenuhi ketentuan penindakan dapat berujung pada sanksi lebih tegas. Proses ini penting agar tindakan proporsional, memiliki landasan yang jelas, dan tidak didasarkan semata-mata pada dugaan atau satu temuan yang belum ditelaah.

Ketentuan serupa berlaku bagi produk pangan yang menggunakan nomor izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Nomor tersebut dapat ditarik apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Penarikan izin bukan konsekuensi otomatis dari setiap ketidaksesuaian; penilaian perlu mempertimbangkan bukti, tingkat risiko, serta aturan yang mengatur izin tersebut. Dengan demikian, pembinaan tetap dapat menjadi langkah awal ketika sesuai, sementara sanksi diterapkan jika dasar dan kriterianya terpenuhi. Pendekatan ini menempatkan keselamatan konsumen sebagai tujuan utama sekaligus menjaga agar setiap tindakan pengawasan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Upaya menjaga keamanan pangan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pencegahan serta pembinaan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah. Salah satu langkah yang dikembangkan BPOM adalah program Desa Pangan Aman. Menurut Taruna, pada 2025 program tersebut telah menjangkau 6.322 desa dan kelurahan. Cakupan ini ditopang oleh 31.541 kader keamanan pangan yang telah dilatih untuk membantu menyebarkan pemahaman dan mendorong praktik pangan yang lebih aman di lingkungan masing-masing. Kehadiran kader di tengah masyarakat diharapkan membuat informasi dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dalam keluarga dan usaha pangan setempat.

Pendekatan berbasis komunitas juga diterapkan melalui Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, yang telah berjalan di 527 pasar. Di lingkungan pendidikan, BPOM mendorong pembudayaan keamanan pangan di sekolah agar pemahaman tersebut terbentuk sejak dini. Rangkaian program ini menyasar masyarakat, pedagang, pelaku usaha, dan warga sekolah dengan edukasi praktis: bagaimana memilih bahan pangan, mengolahnya secara benar, menyimpannya pada kondisi yang sesuai, serta menyajikannya dengan aman. Pengetahuan tersebut penting karena keamanan makanan dipengaruhi oleh berbagai tahap penanganan, bukan hanya kondisi produk saat dibeli. Dengan bekal yang tepat, masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih cermat dan mengurangi risiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Taruna berharap kerja sama BPOM dengan Kementerian Pariwisata melalui program Desa Pangan Aman dan desa wisata dapat memperluas pembinaan bagi pelaku usaha pangan lokal. Kolaborasi itu berpeluang menghubungkan pengembangan potensi wisata dengan kebiasaan produksi dan penyajian pangan yang memperhatikan keamanan. Pembinaan yang berkelanjutan dapat membantu pelaku usaha memahami praktik yang perlu dijaga sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk meningkatkan kualitas layanan. Pada saat yang sama, edukasi masyarakat dan pengawasan terhadap pangan tetap saling melengkapi: konsumen memperoleh bekal untuk memilih serta menangani makanan secara aman, sementara pemenuhan ketentuan oleh pelaku usaha turut dipantau. Perpaduan upaya tersebut mendukung perlindungan konsumen di daerah.

Baca juga: Penembakan Petugas Bapang Jadi Tamparan Keras bagi Jaminan Keamanan di Papua | Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta