Bisnis  

BEI Siapkan Dua Langkah Reformasi Setelah Pernyataan MSCI

BEI Dorong Lembaga Keuangan Lokal Aktif Menopang IHSG di Tengah Tekanan MSCI

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengumumkan dua inisiatif baru sebagai respons atas pernyataan yang disampaikan oleh MSCI pada akhir pekan sebelumnya. Rencana tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada Selasa, 20 Oktober 2026, saat ditemui di gedung BEI di Jakarta. Pengumuman ini menjadi perhatian karena pernyataan MSCI disebut telah mengguncang pasar saham Indonesia.

Jeffrey menyampaikan bahwa bursa menyiapkan dua langkah yang akan diperkenalkan dalam waktu dekat. Namun, rincian mengenai bentuk, cakupan, maupun jadwal pelaksanaan masing-masing inisiatif belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, fokus pada tahap ini berada pada rencana BEI untuk menyampaikan langkah tersebut, bukan pada dugaan mengenai isi kebijakan atau dampaknya.

Urutan peristiwa memberi konteks bagi rencana itu: pernyataan MSCI muncul pada akhir pekan, kemudian BEI menyatakan akan segera mengumumkan inisiatif baru pada Selasa. BEI menempatkan kedua langkah tersebut sebagai respons terhadap hal yang disampaikan MSCI. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi pernyataan itu dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk mengaitkannya dengan isu, tuntutan, atau perubahan tertentu.

Pasar saham Indonesia disebut terguncang setelah pernyataan tersebut. Dalam situasi seperti ini, perhatian pelaku pasar tertuju pada penjelasan resmi bursa mengenai langkah yang akan ditempuh. Pengumuman mendatang diharapkan memberi kejelasan tentang dua inisiatif yang telah disiapkan, termasuk tujuan dan cara penerapannya. Hingga informasi lebih lengkap disampaikan, rincian itu masih menunggu penjelasan BEI.

Pernyataan Jeffrey menandai respons awal bursa di tengah perhatian terhadap perkembangan tersebut. Belum ada keterangan dalam bahan mengenai sasaran spesifik, pihak yang akan terlibat, atau apakah kedua inisiatif akan diterapkan secara bersamaan. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan saat ini terbatas pada rencana pengumuman dua langkah baru, waktu penyampaian rencana, serta kaitannya dengan pernyataan MSCI. Rincian selanjutnya akan menjadi dasar untuk memahami arah respons BEI secara lebih utuh.

Inisiatif pertama yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pernyataan MSCI adalah mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, atau high shareholding concentration, dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham dalam kategori ini memiliki kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak, sehingga porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik dapat terbatas. Dengan kebijakan tersebut, BEI hendak membedakan saham yang aktif diperdagangkan di pasar dari saham yang layak mewakili pergerakan pasar secara luas dalam indeks acuan.

Pengeluaran dari perhitungan IHSG tidak berarti saham terkait akan dihapus dari bursa atau kehilangan status pencatatannya. Investor tetap dapat membeli dan menjual saham-saham tersebut melalui mekanisme perdagangan yang berlaku, sebagaimana saham tercatat lainnya. Harga sahamnya juga tetap terbentuk melalui transaksi di pasar. Perubahan hanya menyangkut penggunaannya dalam penghitungan indeks: pergerakan harga saham berkonsentrasi tinggi tidak akan menjadi komponen yang memengaruhi naik atau turunnya IHSG.

Jeffrey menegaskan bahwa status perdagangan saham dan keterlibatannya dalam penghitungan IHSG merupakan dua hal yang berbeda. Saham tersebut tetap dapat diperdagangkan seperti biasa, tetapi tidak diperhitungkan dalam pergerakan indeks. Penegasan ini penting agar rencana reformasi tidak disalahartikan sebagai larangan transaksi atau penghapusan saham dari pasar modal. Fokus kebijakan berada pada metodologi indeks, bukan pada akses investor untuk bertransaksi. Dengan demikian, perubahan yang direncanakan menyasar cara IHSG merepresentasikan pasar, sementara kegiatan perdagangan saham tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. BEI perlu menjelaskan kriteria konsentrasi kepemilikan dan waktu penerapan secara terbuka agar pelaku pasar memahami saham mana yang terdampak serta bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap komposisi indeks acuan nasional.

Inisiatif kedua yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pernyataan MSCI berkaitan dengan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Dalam publikasi mengenai pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen, BEI akan menambahkan keterangan mengenai status afiliasi masing-masing pemegang saham. Dengan penambahan tersebut, informasi yang disajikan tidak hanya menunjukkan pemegang saham dengan porsi kepemilikan yang melampaui ambang tersebut, tetapi juga memuat keterangan apakah pemegang saham itu terafiliasi atau tidak.

Ruang lingkup inisiatif ini berfokus pada informasi yang dicantumkan dalam publikasi pemegang saham. Ambang kepemilikan yang disebutkan adalah lebih dari 1 persen, sementara keterangan yang akan ditambahkan berupa status afiliasi. Karena itu, pembaca dapat melihat kedua jenis informasi tersebut dalam satu konteks publikasi: besaran kepemilikan yang memenuhi ambang dan penandaan status afiliasinya. Rincian lain mengenai format publikasi atau cara penyampaian keterangan tersebut tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya BEI yang menyasar transparansi kepemilikan. Perubahan yang disebutkan adalah penambahan keterangan, bukan penggantian informasi kepemilikan yang telah dipublikasikan. Dengan demikian, fokus pengumuman berada pada kelengkapan data mengenai pemegang saham di atas ambang 1 persen. Keterangan afiliasi atau nonafiliasi akan menjadi unsur tambahan yang menyertai informasi kepemilikan itu.

BEI menyebut rencana tersebut sebagai salah satu dari dua langkah reformasi setelah pernyataan MSCI. Untuk inisiatif kedua ini, informasi yang tersedia terbatas pada kelompok pemegang saham yang menjadi cakupan publikasi dan jenis keterangan yang akan ditambahkan. Tidak ada rincian yang disampaikan mengenai pihak tertentu, perubahan status kepemilikan, maupun cara menentukan status afiliasi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya dapat dipahami sebatas rencana untuk melengkapi publikasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen melalui keterangan afiliasi atau tidak terafiliasi. Pembaca dapat menempatkan keterangan itu sebagai informasi tambahan dalam publikasi, tanpa menarik kesimpulan lebih lanjut mengenai pemegang saham tertentu. Rincian mengenai waktu penerapan juga tidak disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini.

Meski dua langkah reformasi telah disampaikan, sejumlah rincian penting mengenai penerapannya masih belum dijelaskan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga keterangan tersebut disampaikan, BEI belum menyebut saham mana saja yang akan dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Karena itu, belum tersedia daftar emiten yang dapat digunakan pelaku pasar untuk mengetahui saham yang mungkin terdampak oleh rencana tersebut.

BEI juga belum memaparkan kriteria yang akan dipakai untuk menetapkan suatu saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Belum ada penjelasan mengenai ukuran, ambang batas, atau metode penilaian yang akan menjadi dasar klasifikasi tersebut. Rincian ini penting untuk memahami bagaimana kebijakan diterapkan secara konsisten, tetapi bursa belum memberikan ketentuan lebih lanjut dalam pernyataan yang tersedia.

Selain daftar saham dan kriteria penilaian, tanggal mulai berlakunya kebijakan juga belum diumumkan. Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan perubahan perhitungan IHSG akan diterapkan. BEI hanya menyampaikan bahwa inisiatif terkait reformasi akan diumumkan dalam waktu dekat, tanpa memberikan tanggal yang lebih spesifik atau jadwal pelaksanaan terperinci.

Jeffrey menyatakan bahwa BEI menghargai masukan yang disampaikan MSCI. Ia juga menegaskan bahwa bursa akan semakin fokus untuk meneruskan reformasi. Pernyataan tersebut menempatkan masukan MSCI sebagai bagian dari perhatian BEI dalam menyiapkan langkah-langkah lanjutan, namun rincian teknis mengenai pelaksanaan kebijakan belum disampaikan kepada publik.

Sampai informasi tambahan diumumkan, ruang lingkup perubahan masih belum dapat diketahui secara terperinci. Belum ada konfirmasi mengenai saham yang masuk dalam cakupan, cara BEI menentukan konsentrasi kepemilikan tinggi, ataupun waktu pemberlakuan. BEI belum menjelaskan unsur-unsur tersebut, dan keterangan yang tersedia sejauh ini terbatas pada komitmen untuk meneruskan reformasi serta rencana mengumumkan inisiatif dalam waktu dekat.

Baca juga: Bukan Sekadar Jalan Santai, 10 Ribu Peserta Satukan Langkah di HUT TNI | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI