Sengketa Merek Denza Memanas, Pemegang Hak di Indonesia Tuntut BYD Rp9,5 Triliun

Sengketa Merek Denza Memanas, Pemegang Hak di Indonesia Tuntut BYD Rp9,5 Triliun

Jakarta | PT Raden Reza Adi, yang menyatakan sebagai pemegang hak atas merek Denza di Indonesia, menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara itu didaftarkan pada 20 Oktober 2026, dengan Togap Eduard bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Selain BYD Company Limited, para tergugat mencakup PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia. Gugatan juga mencantumkan PT Arista Elektrika Indonesia, yang menjalankan usaha dengan nama BYD Arista; PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto; PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto; serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo. Dengan demikian, perkara ini melibatkan perusahaan pemegang merek maupun sejumlah badan usaha yang terkait dengan penjualan dan kegiatan bisnis BYD di Indonesia.

Dalam tuntutannya, Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Penggugat meminta kewajiban pembayaran tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh tergugat, sehingga mereka diminta bertanggung jawab bersama atas pemenuhan tuntutan. Pembayaran, menurut permohonan yang diajukan, harus dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika.

Nilai ganti rugi yang diajukan menjadi salah satu aspek paling menonjol dalam sengketa merek Denza ini. Tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga, tempat majelis hakim akan menilai dalil dan bukti yang disampaikan para pihak. Pengajuan gugatan sendiri belum merupakan putusan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun bahwa jumlah ganti rugi itu terbukti. Para tergugat dapat menyampaikan jawaban dan bukti mereka dalam persidangan, sementara penggugat perlu mendukung klaim kepemilikan serta dasar perhitungan kerugian yang dimohonkan. Hasil akhirnya bergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan dokumen perkara dan keterangan yang diajukan selama proses berlangsung.

Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimaksud tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12, yang mencakup kategori kendaraan. Penegasan atas status tersebut menjadi dasar bagi penggugat untuk meminta perlindungan hukum terhadap penggunaan tanda Denza pada produk otomotif. Ia juga meminta agar putusan menyatakan bahwa hak merek yang terdaftar itu melekat padanya dan berlaku untuk penggunaan dalam wilayah Indonesia sesuai cakupan pendaftarannya. Permintaan ini merupakan bagian utama dari gugatan yang diajukan terhadap para tergugat.

Penggugat selanjutnya meminta penggunaan merek Denza oleh para tergugat dinyatakan berlangsung tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Dalam petitum, tindakan tersebut juga dimohonkan agar dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat. Penilaian itu akan bergantung pada pemeriksaan bukti serta pertimbangan majelis hakim, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum sebelum perkara diputus. Dengan rumusan tersebut, penggugat menghubungkan klaim kepemilikan merek dengan dugaan penggunaan oleh pihak lain, sekaligus meminta pengadilan menetapkan konsekuensi hukum atas perbuatan yang dituduhkan. Gugatan ini turut memuat tuntutan penghentian kegiatan usaha terkait kendaraan yang memakai merek tersebut.

Secara khusus, penggugat meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza. Rangkaian tuntutan itu mencakup kegiatan pada berbagai tahap peredaran, mulai dari pemasukan produk hingga pemasaran kepada konsumen. Penggugat juga meminta agar para tergugat menarik dari peredaran produk yang disebut dihasilkan melalui pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia. Permintaan penarikan tersebut ditujukan pada kendaraan yang menjadi pokok sengketa, bukan pernyataan bahwa pelanggaran telah terbukti. Jika dikabulkan, tuntutan-tuntutan itu dapat membatasi aktivitas komersial terkait Denza selama pelaksanaannya, sesuai isi putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim akan menilai dasar serta bukti bagi setiap permintaan tersebut dalam proses persidangan.

Sidang pertama gugatan yang diajukan Raden Reza Adi semula dijadwalkan pada 22 September 2026. Namun, persidangan ditunda karena pemanggilan terhadap tujuh tergugat belum tuntas. Pengadilan kemudian menetapkan 23 Februari 2027 sebagai jadwal sidang berikutnya, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Penundaan tersebut membuat proses perkara Raden Reza berjalan terpisah dari rangkaian gugatan lain yang diajukan BYD terkait merek Denza.

Riwayat sengketa bermula pada Januari 2025, ketika BYD menggugat Worcas Nusantara Abadi mengenai kepemilikan merek Denza. Pada 28 April 2025, Pengadilan Niaga menolak gugatan tersebut. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi. Melalui putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas. Putusan itu membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena diajukan terhadap pihak yang tidak tepat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut kepemilikan merek yang dipersoalkan telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi. Peralihan tersebut menjadi unsur penting dalam penilaian mengenai pihak yang berwenang digugat, sekaligus menjelaskan keterlibatan Raden Reza dalam perkara berikutnya.

Pada Juni 2026, BYD kembali mengajukan gugatan terhadap Worcas dan Raden Reza Adi. Perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu memuat permintaan agar Denza diakui sebagai merek terkenal dan BYD ditetapkan sebagai satu-satunya pemilik sah merek tersebut di kelas 12. BYD juga meminta pembatalan pendaftaran IDM001176306 yang tercatat atas nama Worcas.

Proses perkara Juni tersebut telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Tahap berikutnya adalah pembuktian surat, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober. Dengan demikian, terdapat dua jalur persidangan yang perlu dibedakan: gugatan Raden Reza dengan agenda pemanggilan para tergugat pada Februari 2027, serta gugatan BYD yang telah memasuki tahapan pembuktian. Perkembangan kedua perkara dapat memengaruhi penilaian pengadilan atas klaim kepemilikan dan status pendaftaran merek Denza di Indonesia.

PT BYD Motor Indonesia mulai menggunakan nama Danza di Indonesia pada 1 Oktober 2026. Penggunaan nama tersebut disebut sebagai bagian dari strategi komunikasi perusahaan untuk pasar domestik, di tengah sengketa merek yang melibatkan nama Denza. Dengan demikian, Danza digunakan dalam komunikasi di Indonesia, sementara Denza sebagai identitas global tetap dipakai pada berbagai aspek lain. Perbedaan penggunaan nama ini tidak mengubah kenyataan bahwa Denza dikenal sebagai nama global yang melekat pada lini kendaraan BYD tersebut.

Langkah komunikasi domestik itu berlangsung ketika pemegang hak di Indonesia, Raden Reza Adi, menggugat BYD terkait penggunaan merek Denza. Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pemakaian nama yang memiliki identitas internasional sekaligus klaim hak di Indonesia. Dalam konteks itu, penggantian penyebutan dalam komunikasi lokal menjadi salah satu hal yang diperhatikan, meskipun perusahaan tetap menggunakan nama Denza dalam sejumlah aspek lain. Informasi mengenai pemakaian nama Danza tersebut disampaikan sebagai langkah strategi komunikasi untuk khalayak Indonesia.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pada Senin, 12 Oktober, bahwa bisnis serta produk BYD benar-benar hadir di Indonesia. Ia juga menyinggung pembuktian kepemilikan merek dan persoalan urutan waktu dalam kasus yang dipersoalkan. “Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?” Pernyataan itu disampaikan dalam menanggapi dinamika seputar klaim merek Denza.