Pantauan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp150 Ribu per Kilogram, Telur Rp29.500

Pantauan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp150 Ribu per Kilogram, Telur Rp29.500

Jakarta | Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia menunjukkan cabai rawit merah berada pada harga Rp150.000 per kilogram. Dalam pantauan tersebut, komoditas ini menjadi salah satu perhatian utama karena nilainya tercatat paling tinggi dibandingkan harga telur ayam ras yang berada di Rp29.500 per kilogram. Kedua angka merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga di tingkat produsen atau harga yang berlaku di setiap wilayah secara seragam.

Data yang disajikan pada Rabu pukul 09.00 WIB itu memberi gambaran harga pangan pada waktu pemantauan. Karena angka tersebut merupakan catatan nasional, harga yang dijumpai konsumen di pasar tertentu dapat berbeda. Perbedaan lokasi, pasokan, biaya distribusi, serta kondisi transaksi setempat dapat memengaruhi harga eceran. Oleh sebab itu, nilai dalam pantauan PIHPS sebaiknya dipahami sebagai acuan untuk membaca perkembangan umum, bukan kepastian harga di seluruh pasar.

Selisih harga cabai rawit merah dan telur ayam ras juga memperlihatkan perbedaan tingkat harga di dua bahan pangan yang umum dibeli masyarakat. Pada catatan tersebut, cabai rawit merah mencapai Rp150.000 per kilogram, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp29.500 per kilogram. Informasi ini dapat membantu konsumen dan pelaku usaha memantau perubahan harga, sekaligus menjadi bahan pertimbangan saat merencanakan belanja atau kebutuhan pasokan. Namun, satu catatan waktu saja belum cukup untuk menyimpulkan arah perubahan harga; pembaca perlu membandingkannya dengan pembaruan berikutnya.

PIHPS menyediakan informasi harga pangan strategis agar perkembangan di tingkat eceran dapat dipantau secara lebih teratur. Dalam membaca data, penting memperhatikan jenis komoditas, satuan kilogram, cakupan nasional, serta waktu pencatatannya. Dengan konteks tersebut, angka Rp150.000 untuk cabai rawit merah dan Rp29.500 untuk telur ayam ras dapat ditempatkan secara tepat sebagai hasil pantauan nasional pada Rabu pukul 09.00 WIB. Data itu menggambarkan kondisi yang tercatat saat penyajian, sementara harga aktual di pasar dapat berubah mengikuti keadaan pasokan dan permintaan.

Rincian harga bahan pangan dalam pantauan PIHPS mencakup bawang merah, bawang putih, serta beberapa kategori beras. Bawang merah tercatat Rp42.500 per kilogram, sementara bawang putih berada pada harga Rp40.000 per kilogram. Kedua angka tersebut dapat dibaca berdampingan sebagai harga per kilogram, sehingga perbedaan nominalnya terlihat jelas: bawang merah tercatat Rp2.500 lebih tinggi daripada bawang putih. Penyajian ini hanya menggambarkan nilai yang tercantum dalam pantauan, tanpa menyimpulkan penyebab selisih atau perubahan harga.

Untuk beras kualitas bawah, kategori I dan kategori II masing-masing tercatat Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, kedua jenis beras kualitas bawah memiliki nominal yang sama dalam data tersebut. Pada kelompok beras medium, kategori I tercatat Rp16.000 per kilogram, sedangkan kategori II Rp18.000 per kilogram. Selisih kedua kategori medium itu adalah Rp2.000 per kilogram, dengan harga kategori II lebih tinggi. Pengelompokan berdasarkan mutu dan nomor kategori membantu pembaca membandingkan setiap angka secara terpisah.

Data beras super menunjukkan harga kategori I sebesar Rp18.000 per kilogram dan kategori II sebesar Rp17.000 per kilogram. Dalam kelompok ini, kategori I tercatat Rp1.000 lebih tinggi daripada kategori II. Jika seluruh jenis beras disusun menurut kategorinya, beras bawah I dan II sama-sama berada di Rp17.000; beras medium I Rp16.000 dan medium II Rp18.000; sementara beras super I Rp18.000 dan super II Rp17.000 per kilogram. Penyebutan kategori tetap penting agar angka tidak tertukar.

Di seluruh harga beras yang dicantumkan, nilai terendah adalah beras medium I sebesar Rp16.000 per kilogram. Nilai tertinggi terdapat pada beras medium II dan beras super I, yang masing-masing tercatat Rp18.000 per kilogram. Bawang merah dan bawang putih dicantumkan terpisah dari kategori beras, pada Rp42.500 dan Rp40.000 per kilogram. Rincian tersebut memberi gambaran nominal untuk setiap komoditas dan jenis beras yang tercatat, tanpa mengasumsikan kualitas di luar nama kategori atau kondisi pasar lainnya.

Pantauan PIHPS mencatat harga sejumlah jenis cabai dan daging dengan perbedaan yang cukup jelas antarkomoditas. Cabai merah besar berada pada angka Rp75.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting tercatat Rp80.000 per kilogram. Selisih harga kedua jenis cabai merah tersebut mencapai Rp5.000 per kilogram. Angka ini merupakan catatan harga eceran nasional, sehingga menggambarkan pantauan secara agregat dan tidak selalu sama dengan harga yang ditemui di setiap pasar.

Untuk kelompok cabai rawit, harga cabai rawit hijau tercatat Rp140.000 per kilogram. Nilai tersebut lebih tinggi daripada harga cabai merah besar maupun cabai merah keriting dalam pantauan yang sama. Perbedaan harga ant jenis cabai dapat menjadi perhatian konsumen ketika menyusun belanja, terutama bagi rumah tangga yang menggunakan cabai sebagai bahan masakan sehari-hari. Harga di tingkat pengecer setempat tetap dapat bervariasi mengikuti kondisi pasar.

Di luar komoditas cabai, daging ayam ras segar tercatat Rp50.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi dibedakan berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I berada pada Rp152.650 per kilogram, sedangkan kualitas II tercatat Rp143.600 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp9.050 per kilogram kedua kategori daging sapi tersebut.

Perincian berdasarkan jenis dan kualitas membantu pembaca membandingkan harga komoditas pangan secara lebih tepat. Harga daging sapi kualitas I menjadi yang tertinggi di komoditas yang disebutkan dalam catatan ini, sementara daging ayam ras segar berada pada tingkat harga yang lebih rendah. Namun, perbandingan tersebut perlu mempertimbangkan bahwa setiap produk memiliki jenis, kualitas, serta kegunaan yang berbeda.

Seluruh angka di atas merupakan catatan harga eceran nasional dalam pantauan PIHPS. Data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk melihat gambaran harga komoditas, bukan sebagai jaminan bahwa setiap pedagang menjual barang pada harga yang persis sama. Perbedaan lokasi, waktu pembelian, pasokan, dan kondisi transaksi dapat membuat harga aktual di pasar berubah. Konsumen dapat memeriksa harga di wilayah masing-masing sebelum berbelanja.

Data harga eceran nasional yang dihimpun PIHPS mencatat gula pasir dan minyak goreng dalam sejumlah kategori dengan satuan yang berbeda. Rincian tersebut membantu pembaca melihat harga setiap jenis barang secara terpisah, tanpa menyamakan kategori maupun satuan ukur. Untuk gula pasir, harga dicantumkan per kilogram, sementara minyak goreng dilaporkan per liter. Karena itu, angka pada masing-masing kelompok perlu dibaca sesuai nama kategori dan satuan yang menyertainya. Penyajian seperti ini memberi gambaran terstruktur mengenai nilai eceran yang tercatat pada pemantauan, serta memudahkan perbandingan di dalam kelompok produk yang sama.

Pada kelompok gula pasir, data membedakan kualitas premium dan lokal. Pemisahan tersebut penting agar angka yang tercantum tidak dianggap sebagai satu harga umum untuk seluruh jenis gula pasir. Masing-masing kategori memiliki nilai tersendiri dalam catatan harga, dengan satuan kilogram sebagai acuan. Pada kelompok minyak goreng, jenis curah dan produk kemasan juga dicatat secara terpisah. Produk kemasan dibagi lagi menjadi kategori bermerek I dan bermerek II, sehingga pembaca dapat mencermati setiap harga berdasarkan pengelompokan yang digunakan. Rincian kategori dan satuan ini menjadi bagian dari informasi harga eceran yang disampaikan PIHPS.

Dalam catatan tersebut gula pasir.

Baca juga: Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu