Kabupaten Majalengka | RIA, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berusia 38 tahun yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, terancam diberhentikan tidak dengan hormat. Ancaman sanksi kepegawaian tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang aparatur pemerintah dapat berimplikasi pada status pekerjaannya, di samping penanganan hukum yang berjalan.
Meski demikian, status ancaman pemberhentian tidak dengan hormat perlu dibedakan dari keputusan final. Informasi yang tersedia menyebut RIA terancam menerima sanksi tersebut, bukan memastikan bahwa pemberhentian telah ditetapkan atau dilaksanakan. Proses dan keputusan kepegawaian harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan perkembangan perkara. Karena itu, keterangan mengenai dugaan penipuan tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan sebelum proses yang berwenang memberikan kepastian.
Dugaan penipuan itu disebut menyasar 26 SPPG, sehingga kasusnya melibatkan lebih dari satu pihak atau unit yang terdampak. Namun, rincian tentang cara dugaan tersebut dilakukan, nilai kerugian, maupun perkembangan pemeriksaan tidak dapat disimpulkan dari informasi yang ada. Penjelasan mengenai aspek-aspek itu perlu merujuk pada keterangan resmi agar pemberitaan tidak mencampurkan dugaan dengan fakta yang telah terverifikasi. Identitas RIA juga cukup disebut menggunakan inisial, sesuai informasi yang tersedia.
Kasus ini memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran oleh pegawai PPPK dapat memunculkan dua ranah perhatian: penanganan dugaan pidana dan kemungkinan konsekuensi administratif atau kepegawaian. Keduanya memiliki proses serta dasar penilaian masing-masing. Untuk saat ini, hal yang dapat disampaikan adalah RIA menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat terkait dugaan penipuan terhadap 26 SPPG. Kepastian mengenai sanksi maupun hasil perkara tetap menunggu keputusan dan informasi lanjutan dari pihak berwenang.
Perkara yang menyeret RIA berdampak pada 26 SPPG yang disebut mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp600 juta. Angka tersebut menggambarkan besarnya kerugian yang dihimpun dalam penyidikan, sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan banyak pihak. Setiap SPPG yang terdampak menghadapi kerugian dalam konteks hubungan pasokan yang dijanjikan, sementara rincian nilai kerugian masing-masing pihak tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, angka agregat tersebut menjadi gambaran utama mengenai dampak finansial perkara bagi para korban.
Menurut hasil penyidikan, modus yang disampaikan adalah RIA menjanjikan pasokan dapur kepada sejumlah SPPG, tetapi janji itu tidak direalisasikan. Keterangan tersebut menjadi pokok untuk memahami bagaimana kerugian para korban dikaitkan dengan perkara. Informasi yang tersedia tidak memerinci jenis pasokan yang dijanjikan maupun cara transaksi RIA dan SPPG. Dengan demikian, penjelasan mengenai modus perlu dibatasi pada fakta yang disampaikan dalam hasil penyidikan, tanpa mengasumsikan barang, tahapan penyerahan, atau bentuk kesepakatan tertentu.
Bagi 26 SPPG, kerugian yang jumlahnya melampaui Rp600 juta dapat menjadi beban nyata dalam menjalankan kegiatan, meskipun dampak operasional setiap pihak belum dijabarkan secara khusus. Nilai tersebut juga memperlihatkan pentingnya proses penanganan perkara untuk mengungkap secara jelas kerugian yang dialami para korban. Pada tahap ini, jumlah keseluruhan yang disebutkan memberi konteks mengenai skala perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan pembagian kerugian ataupun pemulihannya. Informasi tentang penggantian kerugian, jika ada, tidak tercantum dalam uraian yang tersedia. Oleh sebab itu, perkembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas janji pasokan yang tidak terealisasi serta nasib kerugian para SPPG. Sampai ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang, uraian dampak finansial sebaiknya merujuk pada angka total yang telah disebutkan dan jumlah korban, tanpa menambahkan perincian yang belum dikonfirmasi. Pendekatan ini menjaga pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang diketahui dan tidak mengubah dugaan dalam perkara menjadi kesimpulan di luar keterangan penyidikan.RIA sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Setelah pencarian berlangsung selama periode itu, petugas menemukan RIA di rumah saudaranya yang berada di wilayah Tasikmalaya. Informasi yang tersedia menyebut lokasi penangkapan tersebut, tetapi tidak merinci tanggal maupun waktu persis saat penindakan dilakukan.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret RIA. Statusnya sebagai buronan selama enam bulan menunjukkan bahwa ia tidak berada dalam jangkauan penyidik pada periode tersebut. Namun, keterangan yang disampaikan mengenai peristiwa ini tidak menjelaskan kapan pelarian mulai terjadi, bagaimana petugas melacak keberadaannya, atau apakah ada pihak lain yang membantu selama ia menghindari pencarian. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia.
Lokasi penangkapan di rumah saudara RIA juga merupakan fakta yang perlu disampaikan secara terbatas sesuai keterangan yang ada. Tidak terdapat penjelasan mengenai siapa yang berada di rumah saat petugas datang, bagaimana proses penangkapan berlangsung, ataupun apakah RIA melakukan perlawanan. Hal yang dapat dipastikan ialah Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkapnya di wilayah Tasikmalaya setelah enam bulan menjadi buronan. Detail lebih lanjut mengenai proses penindakan perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Perkembangan ini memberi jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dan meminta keterangan RIA dalam proses hukum. Meski demikian, penangkapan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang disangkakan. Perkara tetap perlu diproses sesuai ketentuan, dengan mengacu pada bukti serta keterangan para pihak. Hingga informasi tentang penangkapan tersebut disampaikan, fokus yang dapat dikemukakan adalah bahwa RIA ditemukan di rumah saudaranya di Tasikmalaya, setelah enam bulan berstatus buronan, dan diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Kepala BKS DM Majalengka, Ikin Sodikin, menyatakan bahwa instansinya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap RIA terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret pegawai PPPK tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Bentuk sanksi kepegawaian yang disebutkan mencakup pemberhentian tidak dengan hormat serta keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja RIA.
Menurut Ikin, penanganan perkara pidana berada di luar kewenangan instansinya dan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Dengan demikian, penyelidikan maupun proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pihak kepegawaian tidak mengambil alih proses itu, melainkan menunggu dan menghormati penanganan yang dilakukan sesuai kewenangan kepolisian.
Di sisi lain, BKS DM tetap memproses persoalan yang berkaitan dengan status dan kewajiban RIA sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sanksi administratif atau kepegawaian akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan ketentuan yang mengatur disiplin dan hubungan kerja PPPK. Langkah tersebut merupakan jalur tersendiri dan tidak menggantikan proses pidana yang sedang menjadi urusan kepolisian.
Pemisahan penanganan ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana dan konsekuensi kepegawaian dinilai melalui prosedur masing-masing. Kepolisian menangani aspek hukum pidana, sedangkan instansi terkait mengurus status kerja dan penerapan sanksi kepegawaian. Ikin menegaskan arah tindakan instansinya, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak memperpanjang kontrak, tanpa mengambil keputusan atas perkara pidana yang menjadi kewenangan aparat.
Dengan demikian, perkembangan kasus akan ditentukan melalui dua proses yang berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing. Proses kepolisian menjadi dasar penanganan dugaan penipuan, sementara BKS DM menjalankan prosedur kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan sikap instansi terhadap RIA sekaligus memperjelas bahwa keputusan mengenai perkara pidana tetap diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.






