Depok | Bareskrim Polri menangani dugaan penyelundupan sekitar 73 ribu benih lobster dari Indonesia menuju Vietnam. Dalam penanganan perkara tersebut, sebuah rumah di Jalan Cinere Raya, Depok, diduga digunakan sebagai tempat pengemasan sebelum benih lobster didistribusikan. Rumah itu telah dipasangi garis polisi. Saat penggerebekan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, bangunan tersebut tampak berada tepat di pinggir jalan dan memiliki garasi luas yang dapat menampung sekitar tiga sampai empat mobil.
Sejumlah perlengkapan yang terlihat di dalam rumah menunjukkan adanya kegiatan penakaran dan pengemasan. Di ruang tamu terdapat koper-koper besar, sementara drum atau bak berisi air laut berada di berbagai ruangan. Benih lobster ditakar menggunakan saringan, kemudian dimasukkan ke dalam kantung plastik untuk dikemas. Peralatan tersebut ditemukan bersama perlengkapan oksigen, yang berada di lokasi untuk mendukung proses penanganan benih lobster.
Di lantai atas terdapat cooler yang digunakan untuk menyimpan es batu sebagai pengawet. Keberadaan perlengkapan itu melengkapi berbagai wadah dan alat yang terlihat di rumah tersebut. Sejumlah barang lainnya juga masih tertinggal di dalam bangunan. Salah satu kamar berisi kasur serta barang-barang yang ditinggalkan, memperlihatkan bahwa ruangan itu turut digunakan atau ditempati oleh orang-orang yang berada di lokasi.
Menurut keterangan di lokasi, sekitar 16 pelaku atau pekerja beristirahat di rumah tersebut. Informasi itu menggambarkan bahwa bangunan tersebut bukan hanya menjadi tempat menyiapkan kemasan, tetapi juga lokasi untuk beristirahat selama kegiatan berlangsung. Meski demikian, dugaan peran rumah dan orang-orang yang berada di dalamnya masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Bareskrim Polri. Garis polisi yang terpasang menandai lokasi yang diperiksa dalam pengungkapan dugaan pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan keterangan mengenai dugaan peran dua tersangka, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, dalam penanganan benih lobster. Menurut Irhamni, keduanya diduga mengambil benih lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk kemudian dibawa ke Depok. Keterangan tersebut menggambarkan jalur awal yang disebut dalam perkara, dari lokasi pengambilan hingga tempat penampungan sementara.
Di Depok, benih lobster itu disebut disimpan sementara sebelum dikemas ulang. Setelah proses tersebut, benih diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Dengan demikian, uraian Irhamni menunjukkan beberapa tahapan yang diduga berlangsung dalam alur distribusi: pengambilan dari Pangandaran, pemindahan ke Depok, penyimpanan, pengemasan kembali, lalu rencana pengiriman ke luar negeri. Informasi ini merupakan keterangan mengenai dugaan aktivitas para tersangka, bukan penetapan bahwa seluruh tahapan telah terbukti melalui proses pengadilan.
Irhamni juga menyebut hasil pengembangan perkara yang berkaitan dengan DN dan IB. Menurut keterangan itu, DN dan IB telah menjalankan usaha tersebut selama empat bulan. Informasi mengenai durasi kegiatan ini perlu dibedakan dari uraian tentang Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah serta rute Pangandaran–Depok yang disampaikan sebelumnya. Penyebutan nama-nama tersebut dalam konteks perkara tidak dengan sendirinya menjelaskan kesamaan identitas, pembagian tugas, atau hubungan masing-masing pihak. Keterangan yang tersedia tidak merinci hubungan mereka, sehingga hal itu tidak dapat diasumsikan.
Pemisahan keterangan mengenai dugaan pengambilan dan pemindahan benih dengan hasil pengembangan perkara membantu menjaga kejelasan informasi. Rute yang disebut Irhamni memberi gambaran tentang cara benih diduga dipersiapkan sebelum dikirim ke luar negeri, sedangkan keterangan empat bulan secara khusus merujuk pada DN dan IB. Rincian lebih lanjut tentang peran tiap orang, waktu pengiriman, tujuan negara, maupun keterkaitan antarpihak belum dijelaskan dalam informasi tersebut. Karena itu, uraian ini sebaiknya dibaca sebagai keterangan penyidik mengenai dugaan perkara, bukan sebagai kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum setiap orang yang disebut.
Menurut Irhamni, para pelaku diduga telah melakukan penyelundupan benih lobster sebanyak 40 kali. Dari rangkaian kegiatan tersebut, jumlah benih yang diperkirakan terkumpul mencapai sekitar 3,5 juta ekor. Angka itu menggambarkan skala operasi yang jauh melampaui pengiriman kecil, meskipun rincian jumlah pada setiap perjalanan tidak dipaparkan secara terpisah. Karena itu, total tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkiraan keseluruhan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, bukan catatan pasti untuk tiap kali pengiriman.
Irhamni menyebut harga setiap benih lobster sekitar Rp80.000. Dengan mengacu pada angka jumlah dan nilai per benih itu, ia memperkirakan total nilai komoditas yang diselundupkan mencapai Rp280 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang menjadi latar kegiatan ilegal ini, sekaligus besarnya sumber daya hayati yang dipindahkan dari jalur perdagangan resmi. Perhitungan itu merupakan estimasi yang disampaikan pejabat, sehingga tidak serta-merta menunjukkan nilai transaksi aktual atau jumlah uang yang berhasil diterima para pelaku.
Polisi juga memaparkan pola distribusi yang menghubungkan rumah di Depok dengan sejumlah jalur perjalanan. Benih disebut dikemas ulang di Depok sebelum dikirim ke tujuan berikutnya. Untuk pengiriman udara, Bandara Soekarno-Hatta dapat digunakan sebagai jalur keberangkatan. Sementara itu, keterangan mengenai jalur darat menyebut perjalanan menuju penyeberangan Bakauheni, kemudian melalui Lampung, Palembang, dan Jambi. Dari kawasan tersebut, perjalanan dapat berlanjut dengan penyeberangan menuju Malaysia dan Singapura, serta ke Kamboja dan Vietnam. Uraian ini menjelaskan kemungkinan rute menurut polisi, bukan kronologi tetap yang berlaku bagi setiap pengiriman. Pengungkapan jalur tersebut memberi gambaran bahwa distribusi diduga memanfaatkan kombinasi perjalanan darat, penyeberangan, dan penerbangan untuk membawa benih menuju pasar luar negeri. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci moda transportasi pada setiap tahap, titik keberangkatan untuk seluruh pengiriman, ataupun negara tujuan bagi masing-masing kelompok benih. Pembedaan pola umum dan rute spesifik penting agar keterangan penyidik tidak ditafsirkan sebagai bukti bahwa semua pengiriman mengikuti lintasan yang sama secara berurutan.
Irhamni menyebut pengungkapan penyelundupan benih lobster ini sebagai penanganan kejahatan transnasional. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan yang melintasi batas negara, sehingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dan jalur distribusi menjadi bagian dari penanganan aparat. Ia menyatakan bersyukur karena pengungkapan dan pencegahan dapat dilakukan. Pernyataan itu merujuk pada upaya menghentikan dugaan penyelundupan sebelum rangkaian kegiatan tersebut berlanjut lebih jauh. Namun, keterangan mengenai pengungkapan dan pencegahan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh fakta perkara telah dipastikan atau proses hukum telah selesai.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan terhadap dugaan tindak pidana perikanan yang sedang ditangani. Ancaman hukuman bagi para tersangka disebut di atas lima tahun penjara. Status sebagai tersangka dan penerapan pasal sangkaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Penentuan tanggung jawab pidana tetap berada dalam tahapan hukum yang berlaku dan harus didasarkan pada pemeriksaan serta penilaian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain sangkaan berdasarkan undang-undang perikanan, para tersangka juga berpotensi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Kemungkinan tersebut menunjukkan bahwa aspek aliran atau pengelolaan dana dapat turut diperhatikan dalam penyidikan, tetapi belum berarti pasal pencucian uang telah dipastikan diterapkan ataupun telah terbukti. Hingga keterangan yang disampaikan, perkara masih ditangani Dittipidter Bareskrim Polri. Penanganan oleh penyidik masih berlangsung, sehingga informasi mengenai perkembangan berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan resmi aparat.






