Penurunan GWM Ditargetkan Tambah Likuiditas Bank Rp190 Triliun

Penurunan GWM Ditargetkan Tambah Likuiditas Bank Rp190 Triliun

Jakarta | Bank Indonesia (BI) menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara bertahap bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan melalui penyesuaian porsi dana yang wajib ditempatkan bank di bank sentral. BI memperkirakan pelonggaran tersebut dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun. Besaran itu menjadi salah satu dampak utama yang diharapkan muncul ketika ketentuan GWM diterapkan secara bertahap kepada kelompok bank terkait. Dengan ruang likuiditas yang lebih besar, perbankan diharapkan memiliki kapasitas lebih luas untuk menjalankan fungsi intermediasi, termasuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha.

Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut diharapkan memberi ruang lebih luas bagi bank untuk menyalurkan kredit. Ketersediaan likuiditas yang memadai dapat mendukung kemampuan bank dalam merespons permintaan pembiayaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta pengelolaan risiko masing-masing lembaga. Destry juga mengaitkan pelonggaran GWM dengan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. Penyaluran kredit yang lebih kuat berpotensi membantu aktivitas usaha, investasi, dan konsumsi, sehingga manfaat kebijakan moneter dapat diteruskan ke sektor riil. Namun, tambahan likuiditas bukan berarti seluruh dana akan otomatis berubah menjadi kredit; keputusan penyaluran tetap bergantung pada kebutuhan pembiayaan, kelayakan debitur, dan pertimbangan bank.

Penjelasan tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyampaikan bahwa tambahan likuiditas yang diperkirakan mencapai sekitar Rp190 triliun diharapkan memperluas ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Tahapan penurunan GWM memberi ruang bagi pelaksanaan kebijakan secara terukur pada BUK, BUS, dan UUS. Perkiraan dampak likuiditas itu menjadi perhatian bagi pelaku pasar karena menunjukkan skala dukungan yang hendak diberikan BI kepada sistem perbankan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan ketentuan tersebut serta respons bank dalam mengelola dana yang tersedia. Dengan demikian, tujuan kebijakan tidak hanya menambah likuiditas, tetapi juga mendorong agar kapasitas pendanaan tersebut dapat menopang aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) diberlakukan bertahap dan memiliki jadwal berbeda untuk bank umum konvensional (BUK) serta bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Ketentuan ini menetapkan persentase saldo minimum yang wajib dipelihara bank di Bank Indonesia. Dengan membedakan jadwal berdasarkan kelompok bank, rincian perubahan dapat dibaca secara jelas tanpa menyamakan besaran awal maupun persentase akhirnya.

Bagi BUK, rasio GWM yang sebelumnya sebesar 9% diturunkan menjadi 7%. Tahap pertama berlaku mulai 1 November 2026, ketika rasio tersebut menjadi 8%. Selanjutnya, mulai 1 Desember 2026, GWM BUK kembali diturunkan satu poin persentase menjadi 7%. Dengan demikian, perubahan berlangsung dalam dua tahap berurutan, masing-masing mengurangi rasio sebesar satu poin persentase dari ketentuan sebelumnya. Angka 7% merupakan tingkat akhir setelah seluruh tahapan penyesuaian berjalan.

Untuk BUS dan UUS, rasio GWM awal sebesar 7,5% diturunkan menjadi 5,5%. Tahap pertama mulai berlaku pada 1 November 2026, dengan rasio baru sebesar 6,5%. Kemudian, per 1 Desember 2026, rasio kembali turun menjadi 5,5%. Artinya, seperti pada BUK, penyesuaian bagi bank syariah dilakukan dua kali, tetapi titik awal dan besaran rasio akhirnya berbeda. Pada kedua tahap, pengurangan masing-masing sebesar satu poin persentase dari tingkat sebelumnya.

Urutan tanggal tersebut penting diperhatikan saat membandingkan ketentuan GWM. Rasio yang berlaku pada November 2026 bukan angka final: BUK berada pada 8%, sementara BUS dan UUS berada pada 6,5%. Mulai Desember 2026, tingkatnya menjadi 7% untuk BUK dan 5,5% untuk BUS serta UUS. Karena itu, setiap penyebutan besaran kebijakan sebaiknya disertai kelompok bank dan tanggal berlakunya, agar angka sementara tidak tertukar dengan target akhir. Jadwal bertahap ini menunjukkan kapan masing-masing perubahan efektif, bukan perubahan serentak pada satu tanggal.

Selain menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM), Bank Indonesia (BI) menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Perubahan ini mengatur kembali besaran insentif yang dapat diperoleh bank sekaligus memperjelas bagian kewajiban GWM rupiah yang mendapat remunerasi. Ketentuan baru berlaku mulai 1 Desember 2026. Dengan penyesuaian tersebut, rancangan insentif diarahkan agar tetap mendukung penyaluran pembiayaan dan intermediasi, tetapi dengan batas yang diselaraskan pada komponen kebijakan masing-masing.

Batas maksimal insentif KLM diturunkan dari 6% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Pada tanggal pemberlakuan yang sama, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rata-rata yang memperoleh remunerasi juga dibatasi paling banyak 5% dari GWM rupiah rata-rata. Artinya, besaran dana yang dapat memperoleh perlakuan remunerasi melalui mekanisme tersebut memiliki batas yang terukur. Perubahan ini menjadi bagian dari penataan insentif likuiditas, berbeda dari penyesuaian rasio GWM yang ditujukan untuk menambah ruang likuiditas perbankan.

Pada komponen financing channel, batas maksimal insentif turun dari 4% menjadi 3% DPK. Namun, cakupannya diperluas sehingga insentif dapat terkait dengan kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Perluasan ini menempatkan dukungan terhadap kegiatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sebagai salah satu pertimbangan dalam penyaluran insentif. Sementara itu, insentif untuk pendalaman pasar uang tetap dibatasi maksimal 2% DPK. Komponen tersebut diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas di pelaku pasar serta mendukung intermediasi perbankan. Dengan demikian, penurunan sejumlah batas insentif berjalan beriringan dengan penajaman sasaran dan cakupan kebijakan. Bank tetap memiliki dorongan untuk menyalurkan kredit produktif, memperluas pembiayaan pada sektor pendukung lapangan kerja, serta mengelola likuiditas secara lebih efektif melalui pasar uang.Dengan tambahan likuiditas dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia berharap perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk memperluas penyaluran kredit. Tambahan dana tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan bank memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah yang sudah ada, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha dan kegiatan ekonomi yang selama ini belum memperoleh pendanaan memadai. Dorongan ini penting karena ketersediaan likuiditas perlu diteruskan menjadi pembiayaan produktif, bukan berhenti sebagai dana yang tersimpan di sistem perbankan. Karena itu, BI mendorong bank menggunakan kapasitas pendanaan secara terukur, dengan mempertimbangkan prospek usaha, kebutuhan sektor, dan kualitas kredit. Perluasan kredit juga diharapkan berlangsung lebih merata, sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan berbagai kelompok ekonomi, termasuk usaha kecil dan kegiatan produktif di daerah.

Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan bahwa pelonggaran GWM merupakan langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan agar kredit dapat menjangkau lebih banyak sektor ekonomi. Penambahan ruang likuiditas tersebut diharapkan mendorong bank melihat peluang pembiayaan secara lebih luas, termasuk kepada sektor di luar kelompok prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Dengan demikian, penyaluran kredit tidak semata-mata terpusat pada sektor yang telah memperoleh insentif, melainkan juga dapat mendukung kegiatan lain yang memiliki kebutuhan pembiayaan dan prospek yang baik. BI memandang ketersediaan likuiditas yang memadai sebagai salah satu prasyarat agar intermediasi berjalan lebih efektif. Namun, bank tetap perlu menilai risiko dan kelayakan debitur secara cermat, sehingga pertumbuhan pembiayaan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kualitas aset tetap terjaga.

Dalam kerangka KLM, sektor prioritas mencakup pertanian, industri dan hilirisasi; sektor jasa, termasuk industri kreatif; konstruksi, real estat, dan perumahan; serta UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan.