Putusan Rahmat Atong dalam Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

Putusan Rahmat Atong dalam Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

Kabupaten Bekasi | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Rahmat Atong, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi nonaktif, dalam perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024. Putusan tersebut dibacakan di Bandung pada Rabu oleh ketua majelis hakim, Ronald Salnofri Bya. Selain pidana penjara, Rahmat juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.

Dalam amar putusan, majelis menetapkan bahwa denda tersebut harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Rahmat tidak membayar denda, ia dikenai pidana badan pengganti selama 90 hari. Dengan demikian, putusan itu memuat dua bentuk konsekuensi pidana: hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan kewajiban membayar denda. Masa pengganti selama 90 hari berlaku apabila pembayaran denda tidak dilakukan.

Rahmat merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang berstatus nonaktif saat perkara ini bergulir. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2019–2024. Pembacaan putusan di Bandung menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara tersebut, sekaligus menetapkan sanksi yang harus dijalani Rahmat berdasarkan keputusan majelis hakim. Informasi mengenai putusan ini berpusat pada lama pidana penjara, besaran denda, serta pidana pengganti jika denda tidak dibayarkan. Putusan dibacakan oleh majelis yang dipimpin Ronald Salnofri Bya. Rincian tersebut menggambarkan amar hukuman terhadap Rahmat dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Hukuman pokoknya adalah penjara dua tahun enam bulan, sedangkan denda yang ditetapkan mencapai Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, konsekuensinya adalah pidana badan selama 90 hari. Perkara ini menyangkut tunjangan perumahan pimpinan serta anggota DPRD dalam periode 2019–2024, dan Rahmat tercatat sebagai sekretaris dewan nonaktif.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan hasil pembuktian dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider terhadap Rahmat Atong. Untuk dakwaan primer, yang berkaitan dengan Pasal 603 KUHP serta ketentuan lain sebagaimana dicantumkan dalam putusan, hakim menyatakan Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, unsur-unsur dalam dakwaan utama tersebut dinilai tidak terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa di persidangan.

Namun, tidak terbuktinya dakwaan primer tidak serta-merta membebaskan Rahmat dari seluruh pertanggungjawaban pidana. Majelis menyatakan dakwaan kesatu subsider terbukti, yakni dakwaan mengenai penyalahgunaan wewenang. Penilaian itu bertumpu pada cara penetapan tunjangan perumahan DPRD Bekasi dan peran Rahmat dalam proses tersebut. Hakim menelaah bagaimana nilai tunjangan ditentukan, termasuk penggunaan hasil penilaian atau appraisal yang tersedia.

Dalam perkara ini, majelis menilai Rahmat hanya menerima satu dari tiga appraisal nilai tunjangan perumahan yang dibuat. Appraisal yang diterimanya tersebut berkaitan dengan nilai tunjangan untuk ketua dewan. Sementara itu, nilai bagi wakil ketua dan anggota DPRD tidak ditetapkan berdasarkan appraisal yang sama sebagai dasar tersendiri, melainkan mengikuti keinginan serta kesepakatan di lingkungan dewan. Perbedaan perlakuan terhadap hasil penilaian itu menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai tindakan Rahmat.

Dengan kata lain, putusan tersebut tidak menyatakan seluruh proses penentuan tunjangan berlangsung berdasarkan satu hasil appraisal yang seragam. Majelis mempertimbangkan bahwa hanya komponen untuk ketua dewan didukung appraisal yang diterima Rahmat, sedangkan besaran bagi unsur lain ditentukan melalui kesepakatan dan keinginan dewan. Dalam kerangka dakwaan subsider, keadaan itu dipandang relevan untuk menilai adanya penyalahgunaan wewenang. Putusan ini karenanya memuat dua kesimpulan hukum yang berbeda: dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sementara dakwaan kesatu subsider dinyatakan terbukti. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penilaian hakim berfokus pada unsur dan perbuatan yang didakwakan, bukan sekadar pada ada atau tidaknya appraisal dalam keseluruhan perkara.Dalam menjatuhkan putusan terhadap Rahmat Atong, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Salah satu pertimbangan penting yang meringankan ialah Rahmat dinilai tidak menerima atau menikmati uang dari praktik korupsi dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Majelis menyebut kelebihan pembayaran yang menjadi pokok perkara sepenuhnya dinikmati oleh seluruh wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, bukan oleh Rahmat.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim terhadap peran terdakwa dan keadaan yang menyertai perkara. Meski demikian, fakta bahwa Rahmat tidak menikmati kelebihan pembayaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepadanya. Majelis tetap menilai perkara berdasarkan unsur tindak pidana, bukti yang terungkap di persidangan, serta keseluruhan keadaan yang relevan sebelum menetapkan hukuman.

Selain tidak menikmati uang, majelis juga mencatat beberapa sikap dan riwayat Rahmat sebagai keadaan yang meringankan. Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Rahmat juga belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor-faktor itu dipertimbangkan bersama keadaan terkait penerimaan uang saat majelis menentukan berat ringannya pidana.

Di sisi lain, terdapat faktor pemberat yang turut menjadi perhatian hakim. Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa sikap kooperatif dan ketiadaan penerimaan uang tidak berdiri sendiri; hakim juga memperhatikan dampak perbuatan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Rahmat sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, besaran denda dalam putusan lebih rendah daripada yang diminta penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp500 juta, sedangkan majelis menetapkan denda Rp250 juta. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa majelis menerima tuntutan untuk masa penjara, tetapi menetapkan sendiri besaran denda setelah menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan. Dengan demikian, putusan mencerminkan penilaian atas peran Rahmat, sikapnya selama sidang, riwayat hukum, serta pertimbangan pemberantasan korupsi.

Ketua tim penasihat hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna, menilai putusan dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Menurut Sirra, Rahmat menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki sebagai pelayan DPRD. Ia menilai peran tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh ketika hakim menilai tanggung jawab Rahmat dalam perkara ini, termasuk batas kewenangan yang melekat pada jabatannya. Sirra juga menyampaikan bahwa Rahmat tidak seharusnya menanggung sendiri konsekuensi dari proses pembentukan kebijakan yang melibatkan lembaga legislatif.

Sirra berpandangan, produk hukum yang dibuat oleh legislatif justru dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa dalam putusan tersebut. Ia mempertanyakan pembebanan tanggung jawab itu, sebab, menurutnya, Rahmat bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan produk hukum legislatif. Dalam penilaian tim penasihat hukum, rangkaian peran dan kewenangan setiap pihak semestinya menjadi bagian dari pertimbangan yang proporsional. Sirra juga menyatakan tidak melihat adanya niat jahat pada diri Rahmat. Pandangan itu disampaikan sebagai alasan tim menilai putusan belum mencerminkan rasa keadilan, meskipun mereka masih perlu mempelajari pertimbangan hakim secara menyeluruh sebelum menentukan sikap resmi.

Tim penasihat hukum belum menetapkan langkah hukum berikutnya. Sirra mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pilihan yang tersedia dalam tenggat maksimal tujuh hari. Pertimbangan itu belum dapat diselesaikan karena tim belum menerima salinan putusan secara utuh dan masih menunggu penjelasan lengkap mengenai dasar serta pertimbangan hakim. Setelah dokumen diterima dan dipelajari, tim akan menilai isi putusan, termasuk pertimbangan yang berkaitan dengan kewenangan Rahmat dan pembebanan tanggung jawab kepadanya. Keputusan untuk menempuh atau tidak menempuh langkah hukum akan ditentukan setelah proses kajian tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum Gani Alamsyah juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak