Layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober 2026: Dua Titik dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober 2026: Dua Titik dan Ketentuan Perpanjangan

Bandung | Pada Kamis, 22 Oktober 2026, dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan melayani masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan berlangsung di dua lokasi yang berbeda. Kehadiran unit bergerak ini memberi warga pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM di titik layanan yang lebih dekat dengan kegiatan sehari-hari.

Melalui layanan SIM keliling, pemohon tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas untuk mengajukan perpanjangan. Warga dapat memilih salah satu dari dua titik operasional sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau, lalu datang selama jam pelayanan. Karena waktu layanan terbatas, sebaiknya pemohon memperhitungkan perjalanan dan tiba lebih awal agar memiliki waktu untuk mengikuti proses administrasi. Antrean dan jumlah pemohon dapat memengaruhi waktu tunggu, sehingga kedatangan lebih awal dapat membantu menghindari keterlambatan.

Informasi mengenai dua titik layanan sebaiknya dipastikan kembali melalui pengumuman resmi Polrestabes Bandung sebelum berangkat. Lokasi operasional dapat menjadi pertimbangan penting, terutama bagi warga yang merencanakan perjalanan dari wilayah lain di kota. Pastikan juga jadwal pada Kamis tersebut tidak mengalami perubahan, sebab layanan lapangan dapat menyesuaikan kondisi operasional. Dengan memeriksa informasi terbaru, pemohon dapat menentukan titik yang sesuai dan menghindari perjalanan ke tempat yang keliru.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan dianjurkan menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangan terlebih dahulu serta memastikan masa berlaku SIM masih memenuhi ketentuan. Layanan keliling ditujukan untuk membantu proses perpanjangan sesuai jenis layanan yang tersedia, bukan sebagai pengganti semua urusan penerbitan SIM. Jika membutuhkan layanan lain, pemohon perlu menghubungi petugas atau mendatangi fasilitas kepolisian yang sesuai. Persiapan dokumen dan pengecekan informasi akan membuat kunjungan lebih terarah. Dengan jadwal pukul 09.00–12.00 WIB dan dua titik di Kota Bandung, layanan ini dapat menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa datang ke kantor Samsat atau Satpas. Pastikan mengikuti arahan petugas saat tiba di lokasi agar proses berlangsung tertib dan lancar bagi seluruh pemohon yang hadir pada hari itu.

Layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober 2026 dijadwalkan hadir di dua titik pelayanan. Titik pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Kedua lokasi tersebut menjadi tempat pelayanan yang tercantum untuk tanggal tersebut.

Mobil pelayanan pertama dijadwalkan berada di The Kings Shopping Centre. Alamat yang dicantumkan untuk titik ini adalah Jalan Kepatihan, Bandung. Dengan demikian, nama pusat perbelanjaan dan nama jalan itu merujuk pada titik pertama dalam daftar lokasi SIM Keliling Bandung. Lokasi pertama ini berbeda dari titik pelayanan kedua, yang berada di Pasar Modern Batununggal.

Titik kedua beralamat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Rincian nama tempat, jalan, dan blok tersebut mengidentifikasi lokasi mobil pelayanan kedua. Untuk membedakan kedua titik, layanan pertama tercatat di The Kings Shopping Centre, sedangkan layanan kedua tercatat di Pasar Modern Batununggal. Keduanya merupakan lokasi yang disebutkan untuk pelayanan pada 22 Oktober 2026.

Dengan mencermati nama lokasi dan alamat yang tersedia, masyarakat dapat mengenali dua titik yang dijadwalkan, yaitu The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan, Bandung, serta Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal, Blok RG 3, Bandung. Daftar lokasi ini menyebutkan tempat keberadaan masing-masing mobil SIM Keliling tanpa mengubah identitas titiknya. The Kings Shopping Centre merupakan titik pertama, sementara Pasar Modern Batununggal merupakan titik kedua.

Informasi lokasi untuk 22 Oktober 2026 dengan demikian mencakup dua alamat tersebut di Bandung. Mobil pertama dijadwalkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Mobil kedua dijadwalkan di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Blok RG 3. Penyebutan dua titik secara terpisah membantu membedakan lokasi pelayanan: Kepatihan untuk mobil pertama dan Batununggal untuk mobil kedua. Tidak ada titik lain yang disebut dalam daftar ini.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Karena itu, pengendara perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Permohonan perpanjangan harus diajukan saat masa berlaku SIM belum berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku. Mengetahui batas waktu tersebut sejak awal membantu pemohon memilih prosedur yang tepat dan menghindari anggapan bahwa semua kondisi SIM dapat ditangani melalui layanan keliling.

Perpanjangan melalui SIM Keliling berbeda dari pengurusan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Apabila SIM A atau SIM C telah kedaluwarsa, pemegangnya tidak dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan ini. Proses yang diperlukan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru, sehingga pemohon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk penerbitan tersebut. Dengan demikian, berakhirnya masa berlaku bukan sekadar alasan untuk membawa SIM lama ke mobil layanan dan meminta perpanjangan; status SIM menentukan jenis proses yang harus ditempuh.

Sebelum berangkat, pastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif dan termasuk jenis SIM yang dilayani, yaitu SIM A atau SIM C. Periksa kembali tanggal berlaku agar tidak keliru membedakan perpanjangan dengan penerbitan baru. Jika masa berlakunya telah lewat, pemohon sebaiknya mencari informasi mengenai tata cara penerbitan SIM baru melalui kanal resmi kepolisian, bukan mengandalkan layanan perpanjangan SIM Keliling. Memahami perbedaan ini penting agar kunjungan ke titik pelayanan sesuai kebutuhan dan waktu dapat dimanfaatkan dengan baik. Ketentuan tersebut juga membantu pemohon menyiapkan diri berdasarkan status dokumen, bukan hanya berdasarkan jenis SIM yang dimiliki. Pastikan pula memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan dan jadwal pelayanan dari sumber resmi sebelum mendatangi lokasi, karena layanan keliling memiliki cakupan khusus dan tidak menggantikan seluruh tahapan penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif yang perlu diperhatikan pemohon adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Besaran tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai jenisnya. Sebelum datang, warga sebaiknya memastikan kembali jenis SIM yang akan diperpanjang agar dapat menyiapkan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

Ketentuan tarif ini penting diketahui sebelum berangkat ke salah satu titik layanan di Bandung pada 22 Oktober 2026. Dengan memahami biaya sejak awal, pemohon dapat memperkirakan kebutuhan dana dan mengurangi risiko kebingungan saat proses pelayanan berlangsung. Informasi biaya sebaiknya diperlakukan sebagai bagian dari persiapan, bersama dengan pengecekan jadwal dan lokasi operasional. Apabila terdapat pengumuman resmi terbaru mengenai pelaksanaan layanan atau ketentuan pembayaran, warga dapat menjadikannya rujukan sebelum mendatangi lokasi.

Selain menyiapkan biaya, pemohon disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang. Persiapan lebih awal dapat membantu proses pelayanan berjalan tertib dan mengurangi kemungkinan tertundanya pengajuan karena dokumen belum siap. Namun, informasi yang tersedia untuk layanan pada tanggal tersebut tidak merinci jenis dokumen yang harus dibawa. Karena itu, jangan mengandalkan daftar persyaratan yang tidak dikonfirmasi. Warga sebaiknya memeriksa informasi resmi dari penyelenggara atau petugas layanan untuk memperoleh keterangan yang sesuai, termasuk memastikan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.

Rencanakan kedatangan dengan mempertimbangkan waktu operasional dan kondisi perjalanan menuju titik layanan.