Bisnis  

Bank Dunia Catat Proses Izin Usaha di Indonesia Bisa Berlangsung hingga 300 Hari

Jakarta | Bank Dunia mencatat bahwa sejumlah proses perizinan usaha di Indonesia masih membutuhkan waktu panjang. Dalam laporan Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, pendaftaran perusahaan asing rata-rata memerlukan sekitar 65 hari. Angka tersebut menggambarkan tahapan administratif yang harus ditempuh investor asing untuk mendaftarkan perusahaan, dan bukan ukuran waktu yang berlaku bagi semua kegiatan usaha. Laporan itu juga menyoroti izin lingkungan bagi usaha berisiko menengah-tinggi hingga tinggi, yang dapat memakan waktu sekitar 300 hari. Dengan demikian, lama proses sangat bergantung pada jenis izin, profil risiko kegiatan, serta persyaratan yang terkait. Temuan ini menunjukkan adanya beban waktu penting yang perlu diperhatikan dalam menilai iklim investasi nasional.

Waktu pengurusan izin lingkungan tersebut dapat menjadi pertimbangan berarti bagi perusahaan dalam menyusun jadwal, kebutuhan pendanaan, dan rencana memulai operasi. Selain durasi yang panjang, Bank Dunia menilai prosesnya dapat berbiaya mahal. Namun, temuan itu tidak berarti setiap pelaku usaha harus menunggu selama 300 hari. Durasi tersebut merujuk pada izin lingkungan untuk kategori kegiatan dengan tingkat risiko tertentu, yakni menengah-tinggi hingga tinggi. Kegiatan dengan klasifikasi risiko atau kebutuhan izin berbeda dapat menghadapi proses yang tidak sama. Pembedaan ini penting agar gambaran mengenai perizinan tidak digeneralisasi seolah-olah seluruh perusahaan, sektor, dan jenis pengajuan mengalami hambatan identik. Kondisi tiap pemohon juga dapat dipengaruhi kelengkapan dokumen serta persyaratan yang berlaku.

Bank Dunia menilai kerangka regulasi yang dirancang untuk mempermudah kegiatan usaha belum sepenuhnya efektif dalam pelaksanaannya. Artinya, tujuan penyederhanaan aturan belum selalu tercermin dalam pengalaman pengurusan izin di lapangan. Kesenjangan rancangan kebijakan dan penerapan dapat membuat proses administratif tetap memakan waktu dan biaya, khususnya pada perizinan tertentu yang memerlukan penilaian lingkungan. Temuan ini menyoroti pentingnya melihat bukan hanya isi aturan, tetapi juga bagaimana prosedur dijalankan dan berapa lama penyelesaiannya. Bagi pembuat kebijakan, data tersebut dapat menjadi dasar untuk menelaah tahapan yang berpotensi menimbulkan penundaan dan memperbaiki pelaksanaan tanpa mengabaikan standar perlindungan lingkungan. Bagi investor, memahami variasi proses menurut jenis usaha membantu perencanaan yang lebih realistis.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bagian dari upaya mempercepat proses perizinan dan memperbaiki kepastian bagi pelaku usaha. Salah satu mekanisme yang diperkenalkan adalah persetujuan otomatis untuk tahapan tertentu apabila instansi terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditetapkan. Dengan skema ini, proses diharapkan tidak terus tertahan hanya karena permohonan belum ditanggapi. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong layanan perizinan yang lebih terukur, dengan alur dan tenggat yang dapat dipahami perusahaan. Namun, keberadaan aturan dan mekanisme baru tidak dengan sendirinya memastikan bahwa setiap izin dapat diterbitkan secara cepat di lapangan.

Menurut penilaian Bank Dunia, dampak mekanisme persetujuan otomatis masih terbatas karena sistem teknologi informasi pemerintah belum terhubung secara memadai. Ketika platform dan basis data antarlembaga belum terintegrasi, pemohon dapat tetap menghadapi proses yang terpisah, pengulangan pengisian informasi, atau kebutuhan untuk menunggu pemeriksaan manual. Keterbatasan pertukaran data juga dapat menyulitkan pemerintah memantau status permohonan secara konsisten dan menerapkan tenggat layanan dengan efektif. Karena itu, aturan baru perlu ditopang oleh infrastruktur digital yang berfungsi lintas instansi, prosedur yang seragam, serta kejelasan mengenai tanggung jawab setiap lembaga. Tanpa dukungan tersebut, persetujuan otomatis berisiko hanya mempercepat sebagian tahapan, bukan keseluruhan perjalanan perizinan.

Waktu yang diperlukan perusahaan untuk mulai beroperasi juga tidak hanya ditentukan oleh izin dasar pendirian atau pendaftaran usaha. Setelah memenuhi persyaratan awal, perusahaan mungkin masih harus mengurus perizinan operasional dan komersial yang terkait dengan kegiatan, sektor, lokasi, atau jenis layanan tertentu. Tahapan tambahan ini dapat melibatkan verifikasi teknis maupun pemenuhan standar, sehingga prosesnya memperpanjang masa tunggu sebelum kegiatan usaha benar-benar dapat dijalankan. Dengan demikian, penyederhanaan pada satu bagian alur belum tentu langsung mengurangi total waktu secara signifikan. Agar manfaat PP Nomor 28 Tahun 2025 terasa lebih luas, pelaksanaan perlu mencakup keterhubungan sistem, koordinasi antarlembaga, dan penanganan persyaratan lanjutan secara lebih efisien. Bagi perusahaan, memahami keseluruhan kebutuhan izin sejak awal tetap penting untuk menyusun jadwal dan memperkirakan waktu persiapan operasi.

Bank Dunia menyoroti bahwa persaingan usaha yang terbatas dapat memberi ruang lebih besar bagi perusahaan besar yang telah mapan untuk mempertahankan keunggulan melalui kedekatan dengan pemerintah, bukan semata-mata melalui inovasi dan efisiensi. Praktik mencari keuntungan dengan memengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah dikenal sebagai rent-seeking. Dalam kondisi ketika pelaku baru menghadapi hambatan untuk masuk pasar, perusahaan yang sudah memiliki posisi kuat berpotensi menggunakan pengaruhnya demi memperoleh perlakuan yang menguntungkan. Situasi tersebut dapat melemahkan persaingan yang sehat, mengurangi insentif untuk meningkatkan produktivitas, dan membatasi kesempatan perusahaan yang lebih inovatif untuk berkembang.

Hubungan perusahaan dan pejabat negara berpotensi memengaruhi sejumlah keputusan penting, mulai dari perumusan kebijakan dan alokasi izin hingga akses terhadap kredit serta pemberian konsesi sumber daya. Jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada aturan yang transparan dan kriteria yang konsisten, sumber daya dapat mengalir kepada pihak yang memiliki koneksi, bukan kepada usaha yang paling produktif. Bank Dunia juga memperingatkan adanya celah regulasi yang dapat membuka peluang konflik kepentingan. Ketika pejabat atau pihak terkait memiliki kepentingan dalam keputusan yang mereka rumuskan atau awasi, kepercayaan terhadap proses perizinan dan kebijakan publik dapat menurun. Kebijakan yang dihasilkan pun berisiko tidak efisien dan sulit mendorong persaingan.

Data penyuapan menunjukkan adanya perbaikan: proporsi perusahaan yang melaporkan pengalaman penyuapan turun dari 31 persen pada 2015 menjadi 20 persen pada 2023. Namun, angka tersebut masih dinilai tinggi dibandingkan dengan Meksiko, Filipina, dan Turki. Penurunan ini belum menghapus kekhawatiran mengenai biaya informal dan pengaruh yang dapat mengiringi interaksi dunia usaha dan pemerintah. Penyuapan juga berkorelasi dengan produktivitas yang lebih rendah, sehingga persoalannya bukan hanya menyangkut integritas, melainkan juga kinerja ekonomi. Untuk memperkuat persaingan, diperlukan aturan yang jelas, pengawasan efektif, serta proses pengambilan keputusan yang terbuka. Langkah tersebut dapat mempersempit ruang konflik kepentingan, membantu memastikan izin dan konsesi diberikan secara adil, dan mengarahkan modal serta sumber daya kepada kegiatan usaha yang lebih produktif.

Dalam periode 2015–2023, manajer senior di Indonesia mengalokasikan lebih banyak waktu untuk menangani ketentuan regulasi. Waktu yang tersita untuk memahami dan memenuhi persyaratan dapat mengurangi perhatian terhadap kegiatan inti, seperti pengembangan produk, pengelolaan karyawan, dan perluasan pasar. Bagi perusahaan yang sedang merencanakan investasi atau ekspansi, beban kepatuhan ini menjadi bagian penting dari perhitungan biaya dan jadwal operasional. Perizinan bukan sekadar urusan administratif apabila prosesnya menyita waktu pengambil keputusan dan memengaruhi kepastian kapan sebuah kegiatan usaha dapat dimulai.

Pengalaman perusahaan juga tidak seragam di seluruh wilayah. Perbedaan kondisi daerah mengindikasikan bahwa penerapan dan penegakan aturan belum konsisten. Ketika persyaratan atau praktik pelaksanaannya berbeda, perusahaan dapat kesulitan memperkirakan waktu, biaya, dan langkah yang diperlukan untuk beroperasi di lokasi baru. Ketidakpastian tersebut berpotensi menghambat keputusan untuk membuka cabang, meningkatkan kapasitas produksi, atau masuk ke pasar tertentu. Perusahaan yang harus berurusan dengan beberapa tingkat pemerintahan dapat menghadapi tantangan tambahan dalam memastikan seluruh kewajiban dipenuhi secara tepat.

Jenis hambatan pun terasa berbeda menurut.