Sengketa Merek Denza: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Respons BYD

Sengketa Merek Denza: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Respons BYD

Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan sejumlah perusahaan terkait atas penggunaan nama Denza untuk lini mobil mewah. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini berpusat pada perselisihan mengenai hak atas merek Denza di Indonesia, termasuk siapa yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut dan bagaimana penggunaannya dalam kegiatan usaha.

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi menyatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia. Atas dasar itu, penggugat menilai penggunaan nama yang sama oleh BYD dan perusahaan-perusahaan terkait untuk kendaraan mewah berpotensi melanggar hak merek yang diklaimnya. Dalil tersebut merupakan posisi penggugat dalam perkara, bukan penetapan atau kesimpulan hukum dari pengadilan.

Perselisihan ini penting karena perlindungan merek bergantung pada sejumlah unsur, lain pencatatan dalam daftar merek, kelas barang atau jasa, serta kemiripan nama dan cakupan penggunaannya. Dalam sengketa seperti ini, riwayat pendaftaran dan dokumen pendukung dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Pengadilan juga perlu menilai hubungan merek yang didaftarkan penggugat dengan nama Denza yang dipakai untuk lini kendaraan BYD, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nomor perkara menunjukkan bahwa gugatan didaftarkan sebagai perkara khusus hak kekayaan intelektual mengenai merek pada lingkungan peradilan niaga. Meski demikian, pengajuan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pihak telah melakukan pelanggaran. Penilaian atas kepemilikan, prioritas pendaftaran, dan dugaan penggunaan tanpa hak tetap menunggu proses pemeriksaan serta putusan hakim. Hingga perkara diperiksa, klaim mengenai pendaftaran lebih awal perlu dipahami sebagai pernyataan PT Raden Reza Adi yang masih harus diuji di persidangan.

Perkara sengketa merek Denza ini melibatkan tujuh pihak yang terhubung dengan BYD, mulai dari perusahaan induk dan badan usaha di Indonesia hingga jaringan dealer. Para pihak tersebut adalah BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, dan PT BYD Auto Indonesia. Gugatan juga mencantumkan PT Arista Elektrika Indonesia yang menggunakan nama BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo.

Susunan pihak tergugat itu memperlihatkan bahwa klaim penggugat tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang berkaitan dengan BYD, tetapi juga kepada sejumlah entitas dealer. Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pokok tuduhan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu dinilai berdasarkan dalil, bukti, serta pemeriksaan pengadilan.

Dalam petitumnya, penggugat, PT Raden Reza Adi, meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Klaim itu merujuk pada merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306, yang tercatat untuk kelas barang 12. Kelas tersebut mencakup barang-barang terkait kendaraan, termasuk kendaraan dan komponennya. Permintaan pengakuan atas kepemilikan serta hak eksklusif tersebut menjadi bagian utama dari tuntutan yang diajukan.

Penggugat juga mendalilkan bahwa para tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak dan melakukan perbuatan melawan hukum. Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat, bukan fakta yang telah diputus atau kesimpulan hukum yang otomatis berlaku. Penilaian atas penggunaan merek, dasar hak masing-masing pihak, dan unsur perbuatan melawan hukum bergantung pada proses pembuktian serta putusan pengadilan. Karena itu, uraian gugatan perlu dibedakan dari hasil akhir perkara: petitum menunjukkan apa yang diminta penggugat, sedangkan status hak dan tanggung jawab para tergugat akan ditentukan melalui pemeriksaan hukum atas dokumen pendaftaran, bukti penggunaan, dan argumen kedua belah pihak.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, PT Raden Reza Adi menyatakan penggunaan nama Denza oleh para tergugat telah mengeksploitasi nilai komersial merek tersebut. Menurut penggugat, pemakaian nama yang dipersoalkan bukan sekadar kemiripan istilah, tetapi juga dapat memanfaatkan pengenalan dan daya tarik yang telah melekat pada merek Denza. Penggugat mengaitkan penggunaan itu dengan kegiatan usaha kendaraan bermerek Denza di Indonesia. Atas dasar klaim tersebut, perusahaan menghitung kerugian materiil sebesar Rp9.515.800.000.000. Nilai itu merupakan jumlah yang diminta penggugat sebagai kompensasi atas kerugian yang menurutnya timbul akibat dugaan pelanggaran hak merek. Besaran kerugian tersebut merupakan klaim dalam perkara dan masih perlu dinilai melalui proses persidangan.

PT Raden Reza Adi meminta agar para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Artinya, tuntutan diarahkan kepada para pihak yang digugat secara bersama-sama, sesuai penilaian dan putusan pengadilan mengenai tanggung jawab mereka. Penggugat juga meminta pembayaran dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika. Dengan permintaan itu, penggugat menghendaki agar seluruh nilai yang dituntut dibayarkan dalam satu pembayaran, bukan dicicil, setelah kewajiban tersebut ditetapkan. Tuntutan ini menjadi bagian dari petitum perkara, yaitu permohonan resmi yang diajukan kepada majelis hakim. Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan dasar hukum, bukti penggunaan merek, hubungan tindakan yang dituduhkan dan kerugian, serta bantahan dari pihak tergugat sebelum menentukan apakah ganti rugi patut diberikan dan berapa jumlahnya.

Selain kompensasi, penggugat meminta BYD menghentikan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Permintaan tersebut mencakup penghentian importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan itu di Indonesia. Penggugat juga menuntut agar produk yang menurutnya dihasilkan dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di dalam negeri. Jika dikabulkan, langkah-langkah itu dapat berdampak langsung pada kegiatan komersial Denza, mulai dari rantai pasok hingga pemasaran kepada konsumen. Namun, permintaan penghentian dan penarikan tersebut belum dengan sendirinya menjadi keputusan yang berlaku. Statusnya masih berupa tuntutan penggugat, sementara majelis hakim harus memeriksa bukti dan argumentasi para pihak. Respons BYD serta perkembangan persidangan akan menentukan bagaimana sengketa dan permohonan tersebut diproses lebih lanjut.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyampaikan bahwa sengketa merek Denza saat ini ditangani oleh tim legal perusahaan. BYD, katanya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti tahapan yang berlaku. Ia tidak menguraikan lebih jauh strategi hukum perusahaan, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui jalur yang semestinya. Respons ini disampaikan di tengah gugatan senilai Rp9,5 triliun yang berkaitan dengan penggunaan merek Denza. Sikap BYD menunjukkan bahwa perusahaan memilih menyerahkan penanganan perkara kepada tim hukum, sekaligus menghormati proses dan kewenangan lembaga yang menangani sengketa tersebut di Indonesia.

Luther juga menyatakan BYD yakin terhadap hak kekayaan intelektualnya atas merek yang dipersoalkan. Keyakinan itu, menurutnya, didukung oleh dokumen dan sertifikat terkait, sejarah pengembangan merek, serta produk nyata yang telah dihasilkan. Rujukan tersebut menjadi bagian dari dasar pandangan perusahaan mengenai kepemilikan dan penggunaan identitas merek. Pernyataan itu merupakan posisi BYD dalam perkara, bukan putusan atas sengketa; penilaian hukum tetap berada dalam proses yang berlaku. Di luar penanganan gugatan, Luther menyebut perusahaan tetap berkomitmen mengembangkan bisnis di Indonesia. BYD ingin menghadirkan produk dan layanan premium bagi konsumen, sejalan dengan upaya membangun kehadiran jangka panjang di pasar otomotif nasional.

Di pasar Indonesia, nama Denza kemudian berubah menjadi Danza sebagai identitas merek. Luther menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang BYD untuk mengembangkan mobilitas premium.

Baca juga: Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla | HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana | Respons Cepat Karhutla Dekat IKN, TNI Gerakkan Helikopter Caracal untuk Water Bombing