IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Seluruh Konsesi 3.500 Hektare Kembali ke Negara

IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Seluruh Konsesi 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua. Dengan keputusan tersebut, seluruh konsesi perusahaan yang mencakup sekitar 3.500 hektare kembali kepada negara. Langkah ini menegaskan bahwa izin usaha di sektor pertambangan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dievaluasi apabila terdapat dasar hukum serta rekomendasi dari instansi berwenang.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyebut pencabutan izin tersebut sebagai wujud kepastian hukum sekaligus upaya melindungi tata kelola sumber daya alam nasional. Menurut Rosan, pemerintah berkewajiban memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan. Penegakan aturan, dalam pandangan pemerintah, merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia.

Keputusan pencabutan IUP itu diambil setelah adanya rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi dan permohonan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti status izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari. Proses ini menunjukkan keterlibatan lintas lembaga dalam menangani persoalan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pengelolaan kawasan.

Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, keterbukaan tersebut berjalan seiring dengan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi hukum. Kepatuhan bukan pilihan yang dapat ditawar, melainkan persyaratan mutlak bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pencabutan izin PT Kristalin Ekalestari menjadi pengingat bahwa investasi di sektor pertambangan perlu memperhatikan kepastian aturan, tata kelola yang baik, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Dasar pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari berangkat dari hasil verifikasi lapangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa perusahaan melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menjadi persoalan utama karena kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan memerlukan persetujuan penggunaan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa persetujuan tersebut, pembukaan tambang tidak memiliki dasar perizinan kawasan hutan yang dipersyaratkan.

Menurut informasi yang menjadi dasar pemberitaan, kegiatan pembukaan tambang ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan. Dengan demikian, temuan Satgas PKH tidak hanya berkaitan dengan lokasi kegiatan terhadap batas kawasan hutan, tetapi juga menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung pada dua kategori lokasi yang berbeda dalam kaitannya dengan wilayah izin. Informasi yang tersedia tidak merinci luas area terdampak ataupun bentuk kegiatan lebih lanjut, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari temuan ini.

Verifikasi lapangan menjadi landasan penting dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan penggunaan kawasan hutan. Dalam kasus ini, fakta bahwa pembukaan tambang berlangsung tanpa PPKH merupakan inti dari pelanggaran yang disampaikan oleh sumber. Pencabutan IUP kemudian dikaitkan dengan hasil pemeriksaan tersebut, yang menunjukkan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diperlukan. Temuan mengenai kegiatan di luar wilayah izin juga dicatat sebagai bagian dari hasil verifikasi, tanpa disertai keterangan tambahan mengenai cakupan atau dampaknya.

Karena itu, penjelasan mengenai pencabutan perlu dibatasi pada hal-hal yang telah disebutkan: lokasi verifikasi berada di Kabupaten Nabire, Papua Tengah; Satgas PKH menemukan pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH; dan kegiatan disebut berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin usaha. Ketiga poin tersebut merupakan dasar faktual yang tersedia untuk memahami alasan pencabutan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai luasan lahan atau rincian operasional perusahaan.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Ekalestari dituangkan dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif penghentian izin yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi produksi mineral logam emas beserta mineral pengikutnya. Dengan diterbitkannya keputusan ini, pemerintah secara resmi membatalkan landasan perizinan yang berlaku sejak 2020. Keputusan tersebut menetapkan perubahan status izin melalui proses administratif yang merujuk pada permohonan dan rekomendasi dari instansi terkait.

Keputusan yang dicabut adalah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPemas/DPMPTSP/2020. Keputusan tahun 2020 itu memuat pemberian IUP operasi produksi mineral logam emas dan mineral pengikutnya kepada Kristalin Ekalestari. Pembatalan tersebut secara langsung mengakhiri keberlakuan keputusan perizinan yang menjadi rujukan perusahaan untuk kegiatan produksi. Nomor dan tanggal keputusan lama dicantumkan secara spesifik dalam keputusan pencabutan, sehingga objek administratif yang dibatalkan dapat diidentifikasi dengan jelas. Langkah ini bukan sekadar perubahan informasi dalam dokumen, melainkan pencabutan atas keputusan izin yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Dasar penerbitan keputusan pencabutan adalah permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026, bertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan tersebut merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Rangkaian rujukan itu menunjukkan jalur administrasi yang mendahului penetapan pencabutan: rekomendasi Satgas PKH disampaikan melalui Menteri ESDM, lalu menjadi dasar permohonan kepada pihak yang menetapkan keputusan. Dengan demikian, tanggal, nomor, dan hubungan antardokumen menjadi unsur penting untuk memahami dasar formal tindakan pemerintah. Keputusan Nomor 20261012-01-0001 mengikat pembatalan tersebut pada izin tertentu, bukan pada dokumen lain yang tidak disebutkan dalam ketetapannya.

Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi kembali berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pengembalian wilayah tersebut berlaku sesuai peraturan perundang-undangan setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut. Dengan demikian, negara kembali memiliki kewenangan atas area konsesi tersebut dan dapat menindaklanjuti pengelolaannya menurut ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang masih tertunggak. PT Kristalin Ekalestari tetap harus menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang timbul selama menjalankan kegiatan usaha, termasuk kewajiban administratif maupun finansial yang belum dipenuhi. Apabila perusahaan memperoleh fasilitas kepabeanan terkait impor peralatan dan mesin, tanggungan yang masih melekat atas fasilitas tersebut juga wajib dituntaskan sesuai aturan. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan. Kepastian atas hak tersebut penting agar pencabutan izin tidak menghambat pemenuhan kewajiban kepada para pekerja.

Penegasan bahwa konsesi telah kembali kepada negara juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan proses pascapencabutan berjalan tertib dan akuntabel. Penyelesaian kewajiban perusahaan dan pengawasan atas area bekas izin perlu dilakukan dengan melibatkan pihak yang berwenang, sehingga status wilayah dan tanggung jawab yang masih harus dipenuhi dapat ditangani secara jelas. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perubahan status perizinan tidak meniadakan konsekuensi hukum atas kegiatan usaha yang telah berlangsung.

Rosan menyatakan pemerintah akan bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Rosan menegaskan bahwa usaha pertambangan harus dijalankan sesuai hukum, mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batas konsesi yang ditetapkan. Pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan mengenai kelestarian lingkungan.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri