Kota Denpasar | TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas memperkuat tata kelola kelembagaan agar peran kader dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat untuk wilayah Indonesia bagian tengah yang berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penguatan ini menempatkan kapasitas organisasi dan koordinasi sebagai bagian penting dari pelayanan yang lebih terarah kepada masyarakat.
Tata kelola yang kuat membantu setiap lembaga menjalankan tugas sesuai peran dan bidangnya, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih selaras. TP PKK berperan dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat, TP Posyandu mendukung pelayanan kesehatan dasar berbasis komunitas, sedangkan Dekranas mendorong pengembangan kerajinan dan potensi perajin. Dengan pemahaman kelembagaan yang lebih baik, kader diharapkan mampu menerjemahkan program menjadi kegiatan yang relevan dengan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.
Rapat ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan organisasi, pembagian peran, dan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan program. Kesamaan arah lembaga dan pemerintah daerah dapat membantu memastikan kegiatan berjalan lebih terencana, berkesinambungan, serta menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, tata kelola yang tertib dapat mendukung penggunaan sumber daya secara lebih efektif dan memperjelas tanggung jawab setiap unsur pelaksana.
Penguatan kapasitas kader juga penting agar mereka dapat berkontribusi secara konsisten, menyampaikan informasi program dengan tepat, dan menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan dukungan yang tersedia. Ketika mekanisme kerja lembaga dipahami bersama, pelaksanaan kegiatan di tingkat komunitas berpeluang menjadi lebih responsif dan terukur. Peran kader yang optimal pada akhirnya mendukung tujuan pemerintah daerah dalam memperluas manfaat program, memperkuat pemberdayaan, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara inklusif.
Tri Tito Karnavian, selaku Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, menjelaskan bahwa TP PKK, Posyandu, dan Dekranas masing-masing memiliki dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program. Keterangan tersebut menempatkan keberadaan aturan sebagai rujukan bagi setiap lembaga dalam menjalankan tugas dan kegiatannya. Dengan dasar yang berbeda sesuai bentuk dan pengaturan masing-masing, ketiga lembaga memiliki pijakan formal untuk mendukung program yang ditujukan kepada masyarakat. Penyebutan regulasi ini menjelaskan landasan kelembagaan yang berlaku, tanpa mengubah atau memperluas makna keterangan yang disampaikan.
Untuk TP PKK, landasan yang disebutkan adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Aturan tersebut menjadi dasar bagi Gerakan PKK, sedangkan pengaturan pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Kedua regulasi itu menjadi rujukan terkait penyelenggaraan gerakan dan pelaksanaan kegiatan TP PKK. Sementara itu, Posyandu memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Tri menyebut peraturan tersebut sebagai regulasi yang menjadi dasar bagi Posyandu. Dengan demikian, aturan yang dirujuk untuk TP PKK dan Posyandu mencakup peraturan presiden serta peraturan menteri dalam negeri, sesuai dengan keterangan mengenai masing-masing lembaga.
Adapun Dekranas memiliki landasan pembentukan melalui keputusan bersama kementerian terkait. Salah satu yang disebut adalah Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980. Selain keputusan tersebut, terdapat keputusan bersama 14 kementerian/lembaga mengenai susunan organisasi Dekranas untuk masa bakti 2024–2029. Keterangan Tri mencakup keputusan pembentukan dan pengaturan susunan organisasi pada masa bakti tersebut sebagai bagian dari landasan Dekranas. Secara keseluruhan, dasar hukum dan regulasi bagi TP PKK, Posyandu, serta Dekranas berasal dari dokumen yang berbeda, sebagaimana diuraikan oleh Tri. Rincian itu menunjukkan rujukan formal tiap lembaga tanpa menyamakan bentuk aturan maupun menambahkan tafsir atas isi dan akibat hukumnya.
Tri menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang mengatur PKK, Posyandu, dan Dekranas merupakan landasan penting, tetapi belum cukup untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut bekerja secara efektif. Setiap pengurus perlu memahami secara baik tugas, fungsi, kewenangan, dan batas peran organisasinya. Pemahaman itu membantu kegiatan tetap sesuai mandat, menghindari tumpang tindih, serta memastikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berlangsung terarah. Regulasi juga perlu dipahami sebagai acuan kerja yang diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, bukan sekadar dokumen administratif. Dengan demikian, pengurus dapat menjelaskan kontribusi lembaga kepada masyarakat sekaligus mengetahui kapan perlu berkoordinasi atau merujuk persoalan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Selain memahami peran internal, lembaga perlu mengenali hubungan kerjanya dengan organisasi perangkat daerah (OPD). PKK, Posyandu, dan Dekranas memiliki bidang kegiatan yang beririsan dengan urusan pemerintah, sehingga komunikasi dan perencanaan bersama menjadi penting. Kemendagri berperan membina dan mengawasi pemerintah daerah, termasuk mendorong agar pembinaan terhadap lembaga berjalan sejalan dengan kebijakan dan program daerah. Dorongan tersebut mencakup penguatan koordinasi, pembagian peran yang jelas, serta penyelarasan rencana kegiatan lembaga dengan OPD terkait. Misalnya, kegiatan kesehatan dapat disinergikan dengan perangkat daerah yang menangani kesehatan, sementara pemberdayaan usaha dan kerajinan dapat dikaitkan dengan OPD yang membidangi koperasi, UMKM, atau perindustrian. Kerja bersama ini membuat dukungan pemerintah lebih terarah dan pemanfaatan sumber daya lebih efisien.
Tri juga merujuk pengalaman di Bali untuk menunjukkan manfaat sinergi tersebut. Dalam kondisi tertentu, OPD tidak selalu dapat menjangkau langsung seluruh pengguna layanan atau kelompok sasaran di masyarakat, baik karena keterbatasan jangkauan, waktu, maupun sumber daya. Jaringan kader dan pengurus lembaga yang dekat dengan warga dapat membantu menyampaikan informasi, menggerakkan partisipasi, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Peran itu bukan untuk menggantikan tanggung jawab OPD, melainkan melengkapi upaya pemerintah melalui kedekatan dan hubungan sosial yang telah terbangun. Ketika program dirancang bersama, sasaran dapat dijangkau lebih luas dan kebutuhan setempat lebih mudah dikenali. Karena itu, pemahaman tugas yang memadai dan hubungan kerja yang teratur menjadi prasyarat agar kontribusi lembaga benar-benar mendukung prioritas daerah serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.Keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput menjadi unsur penting dalam penguatan tata kelola TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas. Gerakan bersama tidak hanya bergantung pada arah kebijakan dan koordinasi organisasi, tetapi juga pada kemampuan menjangkau masyarakat secara langsung. Di tingkat ini, kader dan relawan berperan menghubungkan gerakan dengan kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan. Peran tersebut membuat kehadiran organisasi dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat yang menjadi tujuan kerja bersama.
Menurut Tri, jangkauan langsung kepada kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan merupakan kekuatan dari gerakan bersama TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas. Pernyataan ini menegaskan bahwa keterlibatan di lapangan bukan sekadar pelengkap tata kelola, melainkan bagian penting dari upaya menjadikan gerakan tetap terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Kader dan sukarelawan yang terlibat sampai tingkat akar rumput membantu menjaga jalur komunikasi organisasi dan kelompok sasaran. Karena itu, penguatan peran mereka perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan gerakan bersama.
Memastikan keterlibatan tersebut juga berarti memberi perhatian pada kesinambungan hubungan dengan masyarakat. Kerja bersama yang menjangkau langsung kelompok sasaran memerlukan komitmen untuk tetap hadir dan menjalankan peran secara terkoordinasi. Kader dan sukarelawan menjadi bagian dari upaya itu, sementara tata kelola yang kuat memberi landasan bagi keterlibatan mereka. Ketika unsur-unsur gerakan bekerja bersama hingga tingkat akar rumput, jangkauan kepada kelompok yang membutuhkan dukungan dapat menjadi kekuatan yang terus dipelihara.
Baca juga: Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kodim 0906/Kkr Gelar Bazar Peringati HUT TNI Ke-81 | TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat | TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas






