Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut setelah Temuan Pembukaan Hutan

Izin Tambang Emas di Nabire Dicabut setelah Temuan Pembukaan Hutan

Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tahap operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan pada tahap tersebut. Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif terhadap izin perusahaan.

Pencabutan tersebut dipandang sebagai langkah penegakan hukum, sekaligus upaya memperkuat perlindungan dan tata kelola sumber daya alam. Dalam konteks temuan pembukaan hutan, tindakan terhadap izin menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap persoalan pemanfaatan kawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa perizinan usaha pertambangan tidak terlepas dari evaluasi lintas kementerian dan lembaga, terutama ketika terdapat rekomendasi penertiban kawasan hutan maupun permohonan dari instansi yang membidangi sektor energi dan mineral.

Peran Satgas PKH dalam memberikan rekomendasi menempatkan aspek penertiban kawasan sebagai pertimbangan penting dalam proses tersebut. Sementara itu, permohonan ESDM menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam menangani perizinan pertambangan. Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire dengan demikian merupakan keputusan resmi yang bertumpu pada masukan dan proses antarlembaga, bukan semata-mata perubahan administratif tanpa dasar. Keputusan itu menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan perizinan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Bagi tata kelola pertambangan, langkah ini menyoroti pentingnya kepatuhan pemegang izin terhadap aturan serta perlunya pengawasan yang konsisten. Penanganan izin diharapkan sejalan dengan perlindungan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Meski demikian, informasi mengenai pencabutan izin perlu dibedakan dari rincian proses atau dampak lanjutan yang belum disampaikan secara resmi. Pokok keputusan yang dapat dipastikan adalah pencabutan izin operasi produksi perusahaan di Kabupaten Nabire, dengan rekomendasi Satgas PKH dan permohonan ESDM sebagai dasar pertimbangannya.Hasil verifikasi lapangan di Nabire menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan tambang emas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menjadi bagian penting dalam penanganan izin tambang di wilayah tersebut, karena penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha memerlukan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi itu menunjukkan bahwa persoalan yang diperiksa bukan sekadar aktivitas di sekitar area tambang, melainkan pembukaan lahan yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut mencakup lahan di dalam maupun di luar wilayah konsesi perusahaan. Dengan demikian, keberadaan batas konsesi tidak menghapus persoalan penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan. Pembukaan di dalam konsesi tetap memerlukan dasar persetujuan penggunaan kawasan, sementara kegiatan di luar konsesi juga menjadi perhatian karena berada dalam kawasan hutan. Keterangan hasil verifikasi yang tersedia tidak merinci luas lahan, tahapan kegiatan, ataupun metode pemeriksaan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi mengenai temuan pembukaan hutan.

Dalam konteks tindak lanjut pemerintah, surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada awal Oktober 2026 merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rujukan tersebut menghubungkan langkah terkait izin dengan rekomendasi satgas, sementara temuan lapangan memberikan konteks mengenai dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Informasi yang ada menyebut permohonan itu, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci isi seluruh rekomendasi atau proses administratif yang menyertainya. Pencabutan izin tambang emas di Nabire, sebagaimana tercermin dalam pemberitaan, berlangsung dalam konteks penertiban tersebut. Temuan pembukaan lahan tanpa PPKH menjadi dasar persoalan yang perlu diperhatikan ketika menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kawasan hutan. Namun, penjelasan mengenai tindakan lanjutan sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi, tanpa mengasumsikan rincian verifikasi atau proses yang tidak diungkapkan.

Pencabutan izin tambang emas di Nabire dituangkan secara resmi dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi pemerintah untuk mengakhiri keberlakuan izin yang sebelumnya menjadi landasan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Dengan adanya keputusan ini, status perizinan yang diterbitkan pada masa sebelumnya tidak lagi berlaku sebagai dasar untuk melanjutkan kegiatan tambang.

Keputusan itu sekaligus mengoreksi dan membatalkan perizinan tambang emas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Langkah koreksi tersebut menandai peninjauan kembali atas proses dan hasil penerbitan izin, sedangkan pembatalan menghapus keberlakuan izin tersebut. Dengan demikian, keputusan tahun 2026 tidak hanya menghentikan izin, tetapi juga memperbaiki status administrasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dampaknya mencakup wilayah izin seluas 3.500 hektare. Area tersebut disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Pengembalian ini menegaskan bahwa lahan tidak lagi berada dalam cakupan penguasaan pemegang izin tambang yang dibatalkan. Pemerintah kini memiliki kendali penuh atas wilayah tersebut, sesuai dengan keputusan yang menjadi dasar pencabutan dan pengembalian.

Perubahan status itu penting bagi tata kelola kawasan karena keputusan resmi menentukan pihak yang berwenang mengendalikan area setelah izin dicabut. Penyebutan luas wilayah dan dasar keputusan juga memberikan kejelasan mengenai cakupan tindakan pemerintah, sehingga perubahan tidak terbatas pada dokumen perizinan saja. Setiap langkah lanjutan terkait wilayah itu berada dalam kerangka penguasaan negara, bukan hak operasional yang berasal dari izin 2020.

Dengan demikian, keputusan tertanggal 12 Oktober 2026 menghubungkan tiga tindakan utama: mengoreksi administrasi terdahulu, membatalkan izin yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Papua pada 2020, dan mengembalikan 3.500 hektare ke bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Rangkaian tersebut menetapkan perubahan status hukum dan penguasaan wilayah tambang secara resmi.

Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, selama investasi tersebut berkualitas dan dijalankan secara berkelanjutan. Keterbukaan itu, menurutnya, tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan aturan. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi hukum dan perizinan yang berlaku, menggunakan dokumen lingkungan yang sah, serta menjalankan kegiatan sesuai batas konsesi yang telah ditetapkan. Perlindungan terhadap kelestarian lingkungan juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan usaha, bukan sekadar pemenuhan administratif.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konteks pencabutan izin PT Kristalin Ekalestari setelah ditemukan pembukaan hutan. Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan yang masih harus diselesaikan. Rosan menyatakan perusahaan tetap berkewajiban melunasi tanggungan keuangan kepada negara. Kewajiban itu mencakup, apabila ada, penyelesaian fasilitas kepabeanan atau fasilitas impor mesin yang digunakan untuk kegiatan operasional. Perusahaan juga harus memenuhi hak para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, penghentian atau pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban yang timbul selama kegiatan usaha berlangsung. Penyelesaian tanggungan negara, pemenuhan hak pekerja, dan kepatuhan pada ketentuan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah, sebagaimana ditegaskan Rosan, mendorong investasi yang memberi manfaat dan berlangsung dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Kepatuhan pada hukum dan perlindungan lingkungan menjadi prasyarat bagi kegiatan usaha yang dapat diterima dan berkelanjutan, termasuk di sektor pertambangan.

Ke depan, Kementerian Investasi berencana memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko. Upaya tersebut akan dilakukan bersama kementerian teknis, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta aparat penegak hukum.

Baca juga: Melestraikan Kebudayaan Daerah, Dandim 0906/Kkr Hadiri Pembukaan Erau | Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Material Tambang Diduga dari Luar Koordinat IUP, PT Gondo Jaya Disorot