Jakarta | Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, yang memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (23/10/2026). Langkah ini ditempuh sebagai respons terhadap konten yang dinilai merugikan nama baik Sarwendah. Namun, dugaan keterlibatan akun-akun tersebut maupun sifat konten yang dipersoalkan belum merupakan kesimpulan hukum. Penilaian atas laporan dan bukti yang diajukan tetap menjadi kewenangan pihak berwenang.
Pablo menyebut terdapat 46 akun yang menjadi sasaran laporan. Jumlah itu merujuk pada akun-akun media sosial yang diduga berkaitan dengan penyebaran materi bermasalah, bukan penetapan bahwa seluruh pemiliknya telah terbukti melakukan pelanggaran. Hingga proses pemeriksaan berjalan, keterangan mengenai dugaan perbuatan tersebut perlu dipahami sebagai informasi awal dari pihak pelapor. Aparat kepolisian nantinya dapat menelusuri materi yang dilaporkan, identitas pihak terkait, serta konteks penyebarannya sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaporan ini membawa perkara tersebut ke ranah penegakan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status 46 akun dan pihak yang mengelolanya masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan, termasuk dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, penyebutan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam laporan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses kepolisian dan penilaian hukum terhadap informasi yang tersedia. Keterangan Pablo kepada media menjadi dasar informasi mengenai langkah pelaporan tersebut, sementara hasil pemeriksaan resmi belum dapat disimpulkan dari adanya laporan semata.
Pablo menjelaskan bahwa tim Sarwendah mengelompokkan 46 akun media sosial yang dilaporkan ke dalam dua klaster. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memetakan karakteristik akun dan pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran pernyataan yang dianggap merugikan. Dengan pembagian itu, tim dapat menerangkan bahwa akun-akun yang masuk laporan tidak seluruhnya memiliki bentuk atau tingkat keteridentifikasian yang sama. Penjelasan mengenai klaster ini disampaikan sebagai gambaran umum, tanpa membuka nama akun maupun identitas orang tertentu.
Klaster pertama mencakup akun yang pemilik atau penggunanya terlihat wajahnya. Menurut Pablo, kelompok ini lain meliputi akun influencer serta pihak yang menyampaikan pembicaraan melalui fitur siaran langsung. Kemunculan wajah dalam konten membuat pengguna akun dapat dikenali secara visual, meskipun informasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Tim menyebut ciri itu sebagai salah satu aspek yang membedakan kelompok pertama dari klaster lainnya. Tidak ada nama akun, influencer, atau pihak yang melakukan siaran langsung yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.
Klaster kedua merupakan kelompok akun lain di total 46 akun yang dilaporkan. Pablo tidak merinci identitas para pemilik atau pengguna akun dalam kelompok ini, sehingga uraian mengenai pengelompokan sebaiknya dipahami sebatas klasifikasi yang disampaikan tim Sarwendah. Tanpa keterangan lebih lanjut, tidak tepat untuk menambahkan dugaan tentang siapa yang berada di dalamnya atau karakter khusus yang tidak diterangkan. Pembagian menjadi dua klaster menunjukkan bahwa tim meninjau akun-akun tersebut berdasarkan ciri yang mereka amati, bukan bahwa setiap akun memiliki peran yang sama. Laporan terhadap akun-akun itu berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sementara penilaian atas dugaan tersebut tetap mengikuti proses yang berlaku. Informasi tentang klaster pertama dan kedua juga tidak mengungkap hasil penanganan laporan atau kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. Karena itu, penyebutan kelompok akun ini tidak semestinya dianggap sebagai penetapan bahwa pemilik atau penggunanya telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjelasan Pablo berfokus pada cara tim mengelompokkan akun yang dilaporkan, tanpa membeberkan identitas secara spesifik.Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, menjelaskan bahwa akun-akun yang dilaporkan tidak seluruhnya diduga melakukan hal yang sama. Menurut keterangannya, sebagian akun diduga mengunggah video dengan narasi yang menggiring opini publik. Konten tersebut, kata Pablo, dinilai berpotensi menjatuhkan Sarwendah atau mencederai martabatnya. Penilaian itu merupakan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Karena itu, isi video, konteks penyuntingan, serta maksud pembuatnya masih perlu diperiksa melalui proses yang berlaku. Pelaporan dilakukan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara resmi, termasuk dengan menilai materi unggahan dan dampaknya terhadap pihak yang bersangkutan.
Pablo juga menyebut kelompok kedua, yakni sejumlah akun yang menurut penelusuran timnya diduga menyediakan jasa clipper. Jasa ini disebut menggunakan potongan-potongan klip yang disiapkan berdasarkan pesanan. Dalam penjelasan kuasa hukum, klip yang dipilih dan disusun tersebut diduga dimanfaatkan untuk membentuk atau menggiring opini tertentu mengenai Sarwendah. Penggunaan potongan video dapat mengubah pemahaman penonton apabila bagian sebelum atau sesudahnya tidak disertakan, tetapi hal itu perlu dinilai berdasarkan masing-masing unggahan. Belum semua akun atau materi dapat dianggap memiliki peran serupa; hubungan pemesan, penyedia jasa, dan pengunggah juga perlu dibuktikan. Informasi mengenai dugaan layanan berbayar itu disampaikan sebagai hasil penelusuran awal tim, dan masih terbuka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Pablo mengatakan tim menemukan sejumlah aliran dana yang mereka duga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Ia menyebut dana itu diduga berasal dari seseorang dengan inisial Ro. Namun, asal, tujuan, penerima, serta keterkaitan dana dengan pembuatan atau penyebaran konten belum dinyatakan terbukti. Pablo menyampaikan bahwa aliran tersebut akan ditelusuri lebih lanjut, sehingga informasi itu sebaiknya dipahami sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan kepastian mengenai keterlibatan seseorang. Penelusuran dapat mencakup pencocokan catatan transaksi dengan waktu produksi maupun publikasi video, serta klarifikasi kepada pihak terkait. Hingga pemeriksaan selesai, belum tepat menyimpulkan siapa yang memberi pesanan atau membiayai konten. Kuasa hukum menyatakan proses pelaporan diharapkan membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan menguji bukti yang tersedia secara objektif.Pablo menyampaikan bahwa di akun-akun media sosial yang menjadi perhatian dalam pelaporan tersebut, sebagian kecil diduga menampilkan wajah seseorang yang berperan sebagai influencer. Ia memperkirakan jumlah akun dengan ciri tersebut berada di kisaran empat atau lima. Namun, angka itu bukan hitungan pasti yang dapat dipastikan, melainkan perkiraan yang ia sampaikan berdasarkan ingatannya. Pablo juga mengakui bahwa ia tidak mengingat jumlahnya secara tepat, sehingga kisaran tersebut perlu dipahami sebagai keterangan sementara, bukan angka final.
Menurut penjelasan Pablo, akun-akun lainnya diduga berbeda karakter karena disebut sebagai akun clipper berbayar. Dengan demikian, ia membedakan beberapa akun yang menampilkan wajah orang yang berperan sebagai influencer dan akun lain yang diduga digunakan untuk mengunggah atau menyebarkan klip dengan bayaran. Keterangan itu memberikan gambaran mengenai dugaan jenis akun yang dibicarakan, tetapi tidak merinci identitas pemilik, jumlah pasti pada setiap kategori, ataupun hubungan masing-masing akun dengan perkara yang dilaporkan.
Karena Pablo sendiri tidak dapat memastikan angka yang diingatnya, jumlah akun influencer sebaiknya tidak dinyatakan secara definitif. Ia hanya memperkirakan ada sekitar empat atau lima akun yang menampilkan wajah orang yang berperan sebagai influencer, sementara akun-akun lainnya diduga merupakan akun clipper berbayar. Perkiraan tersebut menjadi batas informasi yang dapat disampaikan dari keterangannya: jumlahnya mungkin berada pada kisaran itu, tetapi Pablo tidak mengingat angka pastinya. Adapun penyebutan akun clipper berbayar tetap merupakan dugaan sebagaimana disampaikan, bukan kepastian mengenai seluruh akun lain yang dibicarakan.
Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga





