DPR Dorong BPN Mediasi Sengketa Lahan Hercules dan Maruarar

DPR Dorong BPN Mediasi Sengketa Lahan Hercules dan Maruarar

Jakarta | Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan klaim yang melibatkan Hercules Rosario de Marsha dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Persoalan tersebut turut mendapat perhatian anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, di tengah dorongan agar pihak-pihak terkait menempuh penyelesaian melalui mediasi.

Hercules dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sementara itu, Maruarar merupakan pejabat pemerintah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. Keterlibatan kedua tokoh dalam polemik klaim atas lahan di Tanah Abang membuat persoalan ini mendapat perhatian publik. Namun, adanya klaim yang berbeda tidak dengan sendirinya memastikan siapa yang berhak atas lahan tersebut.

Ahmad Irawan menanggapi sengketa itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR, komisi yang lain berkaitan dengan urusan pertanahan dan pemerintahan. Tanggapan tersebut menempatkan proses penyelesaian dan kejelasan informasi sebagai hal penting, agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Dalam perkara seperti ini, penelusuran dokumen dan keterangan dari lembaga berwenang diperlukan untuk memahami duduk persoalan.

Dorongan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memediasi para pihak menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh untuk mempertemukan klaim dan mencari titik terang. Mediasi dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk menyampaikan dasar klaim masing-masing, sekaligus membahas langkah lanjutan dengan melibatkan instansi yang berwenang. Proses tersebut berbeda dari penetapan hak secara sepihak; hasil dan status lahan tetap perlu ditangani berdasarkan prosedur serta bukti yang dapat diperiksa.

Karena itu, polemik Tanah Abang sebaiknya dipahami sebagai sengketa yang masih memerlukan klarifikasi, bukan sebagai perkara dengan kepemilikan yang telah dipastikan. Perhatian DPR terhadap mediasi juga menunjukkan pentingnya penyelesaian yang tertib dan transparan. Publik dapat mengikuti perkembangan dengan menunggu penjelasan resmi dari BPN maupun pihak-pihak terkait, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan kebenaran salah satu klaim.

Ahmad Irawan berpandangan bahwa perbedaan klaim hak atas lahan Hercules dan pemerintah sebaiknya diperlakukan sebagai sengketa yang perlu diselesaikan melalui mekanisme pertanahan. Menurutnya, jika masing-masing pihak memiliki dasar atau pandangan yang berbeda mengenai penguasaan maupun hak atas tanah tersebut, ruang dialog diperlukan agar persoalan dapat diperiksa secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dalam pandangan Irawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran untuk memfasilitasi proses mediasi. Lembaga itu dapat membantu mempertemukan pihak-pihak terkait, menjernihkan pokok perbedaan, serta mendorong pemeriksaan dokumen dan informasi yang relevan. Mediasi, dalam hal ini, bukan berarti menetapkan terlebih dahulu pihak mana yang benar, melainkan menyediakan proses untuk menguji klaim secara tertib berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Irawan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid agar memediasi sengketa tersebut. Permintaan itu ditujukan agar pemerintah melalui BPN mengambil langkah fasilitatif ketika terdapat perbedaan klaim Hercules dan pemerintah. Dengan adanya pertemuan yang dimediasi, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar klaim, menjelaskan duduk persoalan, dan membahas kemungkinan penyelesaian tanpa mengabaikan prosedur hukum maupun administrasi pertanahan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian yang baik perlu bertumpu pada klarifikasi dan komunikasi antarpihak. BPN dapat mengarahkan pembahasan pada aspek yang memang menjadi inti sengketa, termasuk status lahan dan bukti yang diajukan. Proses tersebut juga dapat membantu mencegah kesimpulan yang terburu-buru sebelum informasi dari kedua belah pihak diperiksa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya tetap dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia sesuai aturan.

Pernyataan Irawan mengenai perlunya mediasi itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menilai keterlibatan BPN penting untuk membuka jalan penyelesaian yang terukur ketika klaim hak atas lahan tidak sejalan. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada upaya mempertemukan pihak-pihak terkait dan menjernihkan persoalan, bukan sekadar memperpanjang perbedaan pendapat di ruang publik.

Menurut Irawan, status lahan menjadi hal penting yang perlu dipastikan sebelum pihak-pihak yang bersengketa menentukan langkah berikutnya. Apabila tanah yang dipersoalkan telah beralih menjadi aset negara, pencatatan kepemilikannya berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Informasi tersebut membedakan pengelolaan aset negara dari pencatatan hak atas tanah yang dapat ditelusuri melalui instansi pertanahan. Karena itu, pemeriksaan status lahan perlu dilakukan dengan mengacu pada dokumen dan catatan resmi, bukan hanya pada klaim atau keterangan yang beredar. Kejelasan mengenai siapa pemilik tercatat dan bagaimana status penguasaannya dapat membantu menjelaskan dasar persoalan yang dihadapi Hercules dan Maruarar.

Irawan menyebut Hercules maupun Maruarar dapat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan status lahan sekaligus riwayat kepemilikannya. BPN berwenang memberikan keterangan terkait status tanah, sehingga lembaga tersebut dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam memahami sengketa. Permintaan penjelasan dapat mencakup identitas bidang tanah, catatan hak yang pernah diterbitkan, serta perubahan yang tercatat dari waktu ke waktu. Dengan menelusuri informasi secara langsung melalui saluran resmi, kedua pihak dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Penjelasan BPN juga dapat membantu mengurangi kesimpangsiuran mengenai dasar penguasaan atau kepemilikan yang dipersoalkan.

Selain menanyakan status dan riwayat tanah, mereka dapat meminta akses atau penjelasan mengenai warkah. Warkah merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam proses administrasi pertanahan dan memuat informasi mengenai riwayat kepemilikan suatu bidang. Isinya dapat membantu menelusuri dokumen yang diajukan, proses pencatatan, serta dasar penerbitan bukti hak, sesuai berkas yang tersedia. Pemeriksaan warkah penting karena catatan tersebut menyediakan jejak administrasi yang dapat dibandingkan dengan keterangan para pihak. Melalui BPN, Hercules dan Maruarar dapat menanyakan keberadaan serta informasi yang tercantum dalam dokumen itu. Penelusuran tersebut memungkinkan persoalan dibahas berdasarkan data resmi, sekaligus memperjelas apakah lahan tercatat sebagai hak pihak tertentu atau telah menjadi aset negara yang dicatat oleh DJKN.

Irawan menjelaskan bahwa keterlibatan Komisi II DPR dalam persoalan pertanahan memiliki batas yang jelas. Komisi tersebut memang bermitra kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga dapat meminta penjelasan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan kementerian. Namun, hubungan kemitraan itu tidak serta-merta menjadikan Komisi II sebagai lembaga yang berwenang memutus atau menyelesaikan sengketa atas bidang tanah tertentu. Menurutnya, pengawasan parlemen berada pada tataran kebijakan dan kinerja institusi, bukan penanganan langsung perkara individual.

Dalam kasus konkret, langkah penyelesaian perlu ditempuh melalui pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan. BPN dapat menangani aspek administrasi pertanahan dan menjalankan mekanisme yang tersedia dalam lingkup tugasnya. Pemerintah terkait dapat mengambil peran apabila perkara menyangkut kewenangan atau tanggung jawabnya, sementara pengadilan menjadi jalur untuk memperoleh putusan ketika sengketa membutuhkan penyelesaian hukum. Karena itu, dorongan agar pihak-pihak terkait bermediasi tidak berarti DPR mengambil alih proses, menentukan pemilik yang sah, atau menggantikan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Irawan menegaskan bahwa Komisi II tetap dapat memberi perhatian pada persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan, termasuk mendorong agar prosedur dan kebijakan pertanahan dijalankan secara tertib. Akan tetapi, perhatian itu harus dibedakan dari intervensi terhadap hasil suatu perkara. Komisi dapat mengevaluasi aturan, meminta keterangan kementerian, serta menyampaikan masukan mengenai perbaikan tata kelola pertanahan secara umum.

Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat