Restitusi Rp1,07 Triliun Dihitung untuk 5.102 Korban Kasus PT DSI

Restitusi Rp1,07 Triliun Dihitung untuk 5.102 Korban Kasus PT DSI

Depok | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penghitungan tersebut disusun untuk menggambarkan kerugian yang dialami para korban dan menjadi bahan pendukung dalam proses peradilan. Nilai itu mencerminkan hasil penilaian LPSK atas permohonan restitusi yang diajukan, bukan keputusan final mengenai jumlah yang nantinya akan dibayarkan kepada korban.

Berkas hasil penghitungan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyerahkan berkas penilaian tersebut kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10). Penyerahan ini menempatkan hasil penghitungan sebagai dokumen yang dapat digunakan oleh kejaksaan dalam menangani perkara dan mempertimbangkan pemenuhan hak para korban.

Restitusi merupakan ganti rugi yang dimohonkan korban atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Dalam perkara dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar, proses penghitungan membantu menyajikan dasar penilaian secara lebih terstruktur. Namun, angka Rp1,07 triliun tetap merupakan hasil penghitungan LPSK. Penetapan mengenai besaran restitusi yang dapat diterima, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pembayarannya, mengikuti proses hukum serta pertimbangan dalam persidangan.

Dengan diserahkannya berkas kepada Kejari Depok, hasil penilaian LPSK dapat mendukung penanganan tuntutan restitusi dalam perkara tersebut. Informasi mengenai 5.102 korban dan nilai penghitungan itu juga memberi gambaran tentang skala kebutuhan pemulihan yang harus diperhatikan dalam proses hukum. Meski demikian, korban belum dapat menganggap jumlah tersebut sebagai kepastian pembayaran. Keputusan final bergantung pada tahapan peradilan dan ketentuan yang berlaku, sehingga perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta putusan pengadilan.

Jumlah orang yang tercatat dalam perkara dugaan kasus PT DSI tidak sama dengan jumlah pemohon yang akhirnya menjadi dasar penghitungan restitusi. Dalam informasi perkara, sekitar 25 ribu orang disebut tercatat sebagai korban dugaan kasus tersebut. Angka ini menggambarkan kelompok awal yang terdata, bukan jumlah yang seluruhnya otomatis memperoleh penghitungan restitusi. Karena itu, setiap tahapan perlu dibedakan agar angka korban dan jumlah pemohon yang memenuhi persyaratan tidak disalahartikan.

Berikutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan verifikasi. Dari kelompok yang tercatat, proses verifikasi mengidentifikasi sekitar 14 ribu orang. Identifikasi tersebut merupakan tahap penyaringan berdasarkan informasi dan data yang tersedia, tetapi belum berarti setiap orang di dalamnya telah mengajukan permohonan restitusi atau memenuhi ketentuan administrasi untuk dihitung. Dengan demikian, angka hasil verifikasi juga berbeda dari angka pemohon yang memenuhi syarat.

Penghitungan restitusi kemudian dilakukan terhadap orang-orang yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi. Permohonan itu harus diperiksa, termasuk kelengkapan dokumen serta pemenuhan persyaratan formal dan materiil. Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Jumlah inilah yang menjadi kelompok pemohon yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam penghitungan restitusi, bukan seluruh orang yang tercatat maupun semua orang yang telah teridentifikasi.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya tahapan yang berurutan: sekitar 25 ribu orang tercatat sebagai korban dugaan, sekitar 14 ribu orang teridentifikasi melalui verifikasi OJK dan LPSK, lalu 5.102 pemohon memenuhi persyaratan setelah mengajukan permohonan dan menjalani pemeriksaan dokumen. Tidak semua orang yang teridentifikasi otomatis masuk dalam penghitungan. Pengajuan permohonan dan kelengkapan berkas merupakan bagian penting dari proses, sehingga jumlah akhir mencerminkan pemohon yang memenuhi ketentuan, bukan keseluruhan populasi korban yang tercatat dalam perkara.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka permohonan restitusi bagi korban kasus PT DSI pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, LPSK menjalankan tahap verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut digunakan untuk menilai permohonan dan mencocokkan informasi mengenai kerugian yang diajukan. Pemeriksaan diperlukan agar nilai restitusi yang dihitung memiliki dasar dokumen serta data yang dapat ditelusuri, bukan hanya mengandalkan keterangan pemohon. LPSK mengolah bahan dari para korban dan sumber lintas lembaga untuk mendapatkan gambaran kerugian yang lebih lengkap dalam perkara ini.

Bahan yang diperiksa meliputi dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian wakalah bil ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. Setiap bahan memberikan informasi berbeda tentang hubungan korban dengan perusahaan, saldo yang tercatat, dan aliran dana. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri serta data pemberi pinjaman atau lender dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggabungan informasi tersebut membantu proses verifikasi identitas dan klaim, sekaligus menjadi pembanding ketika menghitung kerugian masing-masing pemohon. Pemeriksaan lintas sumber ini penting karena jumlah klaim, catatan transaksi, dan data lembaga dapat memuat rincian yang perlu diselaraskan.

Dalam menghitung kerugian riil pada perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi. Imbal hasil itu dipandang sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut, sehingga perlu diperhitungkan bersama dana yang disetorkan untuk menentukan nilai kerugian. Dengan pendekatan itu, penghitungan tidak semata-mata menjumlahkan nominal investasi awal tanpa memperhatikan pembayaran yang sudah diterima korban. Berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan, total restitusi untuk 5.102 korban tercatat sebesar Rp1.076.021.883.889. Nilai terperinci tersebut dibulatkan menjadi Rp1,07 triliun. Angka ini merupakan hasil penghitungan LPSK atas permohonan yang diproses, dengan dokumen transaksi dan data lintas lembaga sebagai dasar penilaian kerugian dalam kasus PT DSI.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman menyatakan hasil penghitungan restitusi bagi para korban akan disampaikan dalam persidangan perkara PT DSI. Untuk memberi penjelasan yang lebih terperinci, jaksa akan menghadirkan ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterangan ahli diharapkan membantu menguraikan dasar penghitungan, komponen kerugian, serta proses yang digunakan dalam menentukan nilai restitusi yang diajukan bagi 5.102 korban.

Hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim saat memeriksa perkara. Meski demikian, pengajuan restitusi tidak serta-merta menetapkan jumlah yang harus dibayarkan. Kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan, sekaligus menetapkan besaran restitusi, berada pada majelis hakim. Keputusan itu akan dituangkan dalam putusan pengadilan setelah hakim menilai keterangan, bukti, dan argumentasi yang disampaikan selama persidangan.

Perkara dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah yang diduga menjadi modus penipuan investasi. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan penggunaan proyek fiktif dan manipulasi data peminjam. Selain itu, perkara ini mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi yang dilakukan tanpa dokumen sah. Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji melalui proses hukum.

Penghitungan restitusi merupakan salah satu upaya untuk memulihkan hak korban, dengan menilai kerugian yang dapat dimohonkan penggantiannya melalui mekanisme hukum. Proses ini memerlukan koordinasi antarinstansi agar informasi dan kebutuhan korban dapat ditangani secara terarah. LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung penghitungan serta penyampaian permohonan restitusi.