Jakarta | Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang diduga menjadi pusat peredaran dan penggunaan narkoba. Identifikasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kawasan yang mendapat perhatian dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Dadang menyebut tiga kawasan sebagai prioritas awal Polda Metro Jaya, yaitu Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon.
Pernyataan itu disampaikan Dadang di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026). Ia menjelaskan bahwa wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkoba. Untuk tahap awal, kepolisian menetapkan Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon sebagai kawasan yang diprioritaskan. Ketiga nama itu menjadi fokus yang disebut langsung dalam keterangan Kapolda Metro Jaya kepada wartawan.
Penetapan prioritas awal tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah menentukan sejumlah sasaran wilayah berdasarkan hasil identifikasi yang disampaikan oleh Dadang. Namun, keterangan yang diberikan dalam kesempatan itu hanya menyebut tiga kawasan tersebut sebagai prioritas awal, tanpa merinci wilayah lain. Karena itu, Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon menjadi nama-nama yang disampaikan secara khusus dalam konteks pemberantasan narkoba di DKI Jakarta. Informasi mengenai identifikasi dan prioritas tersebut berasal dari pernyataan Kapolda Metro Jaya di lokasi dan waktu yang disebutkan.
Dengan demikian, fokus awal yang diumumkan Polda Metro Jaya mencakup tiga kawasan: Bahari, Boncos, dan Kampung Ambon. Dadang mengaitkan penentuan kawasan itu dengan wilayah yang diduga menjadi pusat peredaran dan penggunaan narkoba. Keterangan tersebut disampaikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026), saat ia berbicara kepada wartawan. Pernyataan itu menjelaskan wilayah prioritas yang telah diidentifikasi, tanpa mencantumkan rincian mengenai kawasan lain.
Dadang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prioritas tersebut, menurutnya, juga berlaku di Kampung Ambon, yang menjadi salah satu kawasan dalam perhatian Polda Metro Jaya. Penegasan ini menempatkan upaya menghadapi peredaran narkoba sebagai agenda penting yang perlu dijalankan secara berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat. Komitmen tersebut mencerminkan perlunya keterlibatan aparat dalam menjaga keamanan sekaligus menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat di lingkungan setempat.
Kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan hukum terkait persoalan narkoba di kawasan tersebut. Namun, Dadang menyampaikan bahwa hasil upaya itu masih fluktuatif. Artinya, langkah yang telah ditempuh belum selalu menghasilkan perubahan yang konsisten dari waktu ke waktu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi dinamika persoalan di lapangan membuat penanganannya tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan yang selesai melalui satu tindakan saja. Upaya yang dilakukan perlu terus dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan keadaan, tanpa mengabaikan pentingnya proses hukum.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya menyambut pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan penyelesaian persoalan masyarakat secara menyeluruh. Pendekatan tersebut memandang pemberantasan narkoba sebagai persoalan yang juga berkaitan dengan kondisi sosial di lingkungan warga. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bertumpu pada tindakan hukum, tetapi turut mempertimbangkan perlunya memahami persoalan masyarakat secara lebih luas. Sikap ini bukan berarti mengurangi arti penegakan hukum, melainkan menempatkannya bersama upaya untuk menangani persoalan yang melatarbelakangi kerentanan di lingkungan setempat. Bagi kawasan seperti Kampung Ambon, kesinambungan perhatian dan pemahaman terhadap konteks sosial menjadi bagian penting dalam merespons tantangan narkoba. Pernyataan Dadang menegaskan bahwa kerja kepolisian dapat berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian masalah masyarakat, sehingga prioritas pemberantasan narkoba dijalankan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada kebutuhan kawasan.Dadang menilai pemberantasan narkoba tidak dapat berhenti pada penindakan terhadap peredaran dan penggunaan. Langkah hukum tetap diperlukan untuk menangani jaringan maupun aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, tetapi upaya tersebut dinilai belum cukup jika tidak disertai perhatian terhadap kondisi sosial warga. Menurutnya, penanganan persoalan di suatu kawasan perlu melihat kehidupan masyarakat secara lebih menyeluruh, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kualitas hidup mereka.
Karena itu, penataan sosial dan peningkatan kualitas hidup perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kesejahteraan masyarakat, kata Dadang, menjadi tujuan yang juga perlu diperhatikan dalam upaya memperbaiki keadaan di kawasan yang menjadi perhatian. Pendekatan yang memadukan penindakan dan pembenahan sosial memberi ruang bagi penanganan masalah yang tidak hanya berfokus pada gejala, tetapi juga pada lingkungan tempat warga menjalani kehidupan sehari-hari. Ia menyinggung perumahan sebagai salah satu bentuk sentuhan yang berkaitan dengan upaya tersebut, tanpa merinci program atau mekanisme tertentu.
Pandangan itu disampaikan dalam konteks kehadiran Dadang pada acara bedah rumah di Kompleks Permata, yang juga dikenal sebagai Kampung Ambon. Dalam kegiatan tersebut, ia hadir bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kehadiran para pejabat dalam acara itu menjadi latar penyampaian pandangan mengenai hubungan penanganan narkoba, kondisi lingkungan, dan kesejahteraan warga. Bedah rumah menjadi konteks yang membuat isu hunian turut disebut dalam penjelasan Dadang, bukan sebagai pengganti penindakan hukum.
Dengan demikian, pendekatan yang disorot mencakup lebih dari operasi terhadap peredaran dan penggunaan narkoba. Penataan sosial dan perhatian pada kualitas hidup ditempatkan sebagai bagian yang berjalan bersama dengan penegakan hukum, sementara kesejahteraan masyarakat menjadi sasaran yang lebih luas. Penyebutan perumahan menunjukkan bahwa aspek hunian dapat masuk dalam pembicaraan mengenai kondisi warga, tetapi tidak serta-merta menjelaskan rincian pelaksanaan maupun dampak program tertentu. Fokusnya adalah perlunya melihat pemberantasan narkoba dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat dan upaya menciptakan keadaan yang lebih baik bagi warga.
Dadang memandang penyelesaian persoalan di Kampung Ambon secara komprehensif sebagai jalan yang berpotensi mendorong kemajuan kawasan tersebut. Dalam pandangannya, perhatian terhadap masalah narkoba perlu ditempatkan dalam upaya yang lebih luas untuk menangani persoalan yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penanganan berbagai tantangan sosial di lingkungan setempat. Harapan itu menunjukkan pentingnya melihat kondisi kawasan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu masalah. Dadang menilai, pendekatan semacam ini dapat membuka ruang bagi perubahan yang lebih baik bagi Kampung Ambon dan warganya.
Pandangan tersebut menekankan bahwa kemajuan kawasan dan penanganan persoalan masyarakat saling berkaitan. Ketika masalah ditangani secara menyeluruh, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan seiring dengan perhatian terhadap kebutuhan serta tantangan yang ada di tengah masyarakat. Namun, pernyataan ini merupakan optimisme Dadang mengenai potensi pendekatan komprehensif, bukan kepastian bahwa kemajuan atau penyelesaian masalah telah tercapai. Hasilnya tetap tidak dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang sudah terjadi hanya berdasarkan harapan tersebut. Karena itu, pandangan Dadang lebih tepat dipahami sebagai keyakinan tentang kemungkinan manfaat dari penanganan yang menyeluruh.
Menurut Dadang, penyelesaian masalah secara komprehensif berpotensi mendorong Kampung Ambon menuju kemajuan sekaligus membantu menangani persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberantasan narkoba. Optimisme itu menyampaikan harapan bahwa perhatian yang luas terhadap berbagai persoalan dapat memberi manfaat bagi kawasan dan warganya. Meski demikian, ia tidak memastikan bahwa hasil tersebut pasti terwujud, dan pandangannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persoalan telah selesai. Dengan batasan itu, harapan Dadang tetap berpusat pada potensi pendekatan menyeluruh untuk membawa kemajuan bagi Kampung Ambon serta membantu masyarakat menghadapi persoalan narkoba.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Kawasan IKN Melalui Darat dan Udara | Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya





