Jakarta | Tim gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan ketamin dengan jumlah lebih dari satu ton. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal MT Global 168. Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik dalam konferensi pers di Pelabuhan Bengawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena besarnya muatan ketamin yang terungkap dalam satu perkara dan keterlibatan sejumlah lembaga penegak hukum dalam penanganannya.
Paparan bersama itu menandai kerja lintas instansi dalam mengungkap dugaan penyelundupan yang melibatkan kapal sebagai sarana pengangkutan. BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri memiliki peran dalam upaya pemberantasan narkotika serta penegakan hukum sesuai kewenangannya. Dalam perkara ini, informasi utama yang disampaikan adalah ketamin dalam jumlah lebih dari satu ton diangkut oleh MT Global 168. Rincian mengenai proses penindakan dan hasil pemeriksaan dapat disampaikan oleh pihak berwenang melalui keterangan resmi, sehingga publik memperoleh informasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konferensi pers di Pelabuhan Bengawan menjadi kesempatan bagi tim gabungan untuk mengumumkan hasil pengungkapan tersebut secara terbuka. Penyampaian informasi secara terkoordinasi penting agar fakta inti perkara dapat dipahami dengan jelas, sekaligus menghindari simpang siur mengenai muatan dan sarana pengangkutnya. Dalam mengikuti perkembangan kasus, pembaca perlu membedakan keterangan yang telah disampaikan dari hal-hal yang belum diumumkan secara resmi. Fokus yang dapat dipastikan dari pengungkapan ini ialah jumlah ketamin yang melebihi satu ton, penggunaan kapal MT Global 168 sebagai pengangkut, serta keterlibatan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri. Keterangan lanjutan mengenai perkara dapat merujuk pada penjelasan resmi lembaga terkait.
Pergerakan MT Global 168 telah dipantau polisi sejak Agustus 2026, beberapa bulan sebelum pengungkapan ketamin dalam jumlah lebih dari satu ton. Pemantauan tersebut memberi penyidik kesempatan untuk menelusuri rute, aktivitas, serta kemungkinan hubungan kapal itu dengan jaringan pengiriman narkotika. Prosesnya tidak hanya bertumpu pada pengamatan di laut, tetapi juga pada pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat membantu memastikan identitas kapal yang sedang diselidiki. Rentang waktu pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menyusun gambaran mengenai dugaan peran MT Global 168 dalam perkara tersebut.
Salah satu petunjuk yang mengarah pada pengungkapan identitas kapal ialah dokumen docking yang ditemukan di kapal Fushanxing 1. Dokumen itu menjadi bahan pemeriksaan karena dapat memuat keterangan terkait kapal, termasuk informasi yang memungkinkan penyidik mencocokkan identitas dan riwayatnya. Fushanxing 1 sebelumnya ditangkap petugas saat mengangkut 800 kilogram ketamin. Dalam penindakan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Temuan dokumen docking di kapal itu kemudian memberi konteks tambahan bagi penyelidikan terhadap MT Global 168, meskipun pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji keterkaitan informasi secara menyeluruh.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa analisis terhadap kapal dapat berlangsung setidaknya tiga hingga enam bulan. Jangka waktu itu mencerminkan kebutuhan untuk menelaah berbagai aspek sebelum kesimpulan mengenai kapal ditetapkan, termasuk identitas, pergerakan, dan dokumen yang berkaitan. Keterangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemeriksaan kapal dalam perkara lintas laut bukan proses yang selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Penyidik perlu menggabungkan hasil pemantauan dengan bukti yang ditemukan, lalu menguji kesesuaiannya. Karena itu, dokumen docking dari Fushanxing 1 menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri dalam rangkaian pengungkapan, sementara analisis atas MT Global 168 berlangsung melalui pemeriksaan berlapis.
Pada September 2026, MT Global 168 menempuh rute yang menghubungkan Johor, Port Klang, dan perairan Andaman. Berdasarkan keterangan mengenai perjalanan kapal tersebut, pelayaran bermula dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Kapal kemudian bergerak menuju Port Klang, tempat awak kapal mengisi persediaan air dan bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan. Persinggahan ini menjadi bagian dari rute sebelum kapal mengarah ke kawasan laut yang lebih jauh dari pelabuhan.
Setelah berada di Port Klang, MT Global 168 melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman, perairan yang disebut sebagai lokasi penerimaan muatan. Kapal dilaporkan menunggu beberapa hari sebelum proses pemindahan berlangsung. Ketamin kemudian diterima melalui transaksi ship-to-ship, yakni pemindahan barang secara langsung dua kapal di laut, tanpa harus terlebih dahulu membawanya ke dermaga. Pola ini memungkinkan muatan berpindah dari kapal pembawa ke kapal penerima di wilayah perairan terbuka.
Kapolri menjelaskan bahwa dugaan penyelundupan tersebut melibatkan pembagian peran kapal yang membawa barang dan kapal yang menerima atau mengangkutnya lebih lanjut. Dengan pola itu, pengiriman tidak bergantung pada satu kapal saja. Pemisahan fungsi dapat menyulitkan pelacakan asal muatan, jalur yang ditempuh, maupun pihak yang mengendalikan setiap tahap perjalanan. Namun, keterangan mengenai pola tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan asal-usul barang atau keterlibatan pihak tertentu.
Dalam penjelasannya, Kapolri menyebut Laut Andaman dan Selat Malaka sebagai wilayah transaksi yang relevan dalam penyelidikan. Ia juga menyampaikan kemungkinan bahwa barang berasal dari sejumlah negara, termasuk wilayah Laos. Penyebutan beberapa kawasan menunjukkan bahwa dugaan jaringan dapat melintasi batas negara, tetapi asal ketamin tetap perlu dipastikan melalui penyelidikan dan bukti yang tersedia. Rute MT Global 168, mulai dari Pasir Gudang, persinggahan di Port Klang, hingga perjalanan ke Laut Andaman, memberi gambaran mengenai tahapan pelayaran sebelum pemindahan muatan. Keterangan ini membantu menjelaskan bagaimana transaksi laut dapat berlangsung, sekaligus menegaskan pentingnya menelusuri kapal pembawa, kapal penerima, titik pertemuan, serta jalur lanjutan di sekitar kawasan tersebut.
Pada minggu kedua Oktober 2026, tim analis meyakini kapal MT Global 168 tengah melakukan transaksi ship-to-ship di perairan Andaman. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran perjalanan kapal, terutama karena aktivitas pemindahan muatan antarkapal dapat berlangsung jauh dari pelabuhan. Dalam situasi seperti itu, pengawasan terhadap pola pergerakan kapal dan perubahan pada sinyal pelacak menjadi unsur yang perlu diperhatikan secara cermat. Meski demikian, transaksi tersebut disebut sebagai dugaan berdasarkan hasil analisis, bukan sebagai fakta yang dapat dipastikan hanya dari satu petunjuk.
Kapolri menyebut salah satu dasar indikasi itu adalah MT Global 168 mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam. Selama periode tersebut, kapal tidak terdeteksi aparat penegak hukum melalui sistem pemantauan yang mengandalkan sinyal AIS. Sistem ini lazim digunakan untuk menyampaikan informasi identitas dan posisi kapal, sehingga hilangnya sinyal membuat jejak pergerakan tidak terlihat melalui saluran pemantauan tersebut. Jeda pelacakan itu kemudian menjadi perhatian tim analis dalam menilai kemungkinan adanya aktivitas di perairan Andaman.
Durasi ketika AIS tidak aktif juga memberi konteks pada rangkaian pergerakan kapal yang sedang ditelusuri. Namun, hilangnya sinyal saja tidak dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi selama kapal tidak terpantau. Karena itu, indikasi mengenai transaksi ship-to-ship perlu dibaca bersama informasi dan pola perjalanan lain yang dihimpun dalam penyelidikan. Keterangan Kapolri mengenai rentang tiga hari 17 jam tersebut menunjukkan mengapa periode tanpa sinyal dipandang relevan, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada satu catatan posisi. Menilai dugaan semacam ini membutuhkan kejelian dalam mengenali perubahan pola, kesabaran mengikuti perkembangan perjalanan, serta ketekunan mengawasi pergerakan kapal dari waktu ke waktu.






