Bogor | Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University memastikan bahwa tahapan dan pengambilan keputusan dalam pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW) periode 2023–2028 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua MWA IPB University, Prof. Dr. Hardinsyah, menegaskan bahwa proses tersebut mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penegasan ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilihan yang tertib, transparan dalam kerangka aturan institusi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap tahapan diharapkan berjalan dengan memperhatikan prosedur resmi dan prinsip tata kelola perguruan tinggi. MWA menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai bagian penting dari upaya menjaga legitimasi keputusan, sementara dialog antarpihak memberi ruang bagi pertimbangan yang matang sebelum penetapan dilakukan.
Pemilihan rektor PAW diperlukan untuk mengisi kepemimpinan IPB University hingga akhir masa jabatan periode 2023–2028. Karena itu, rangkaian prosesnya tidak hanya berkaitan dengan penentuan sosok pemimpin, tetapi juga dengan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan agenda institusi. Kepastian mengenai tahapan dan dasar pengambilan keputusan membantu memastikan bahwa proses berlangsung dalam kerangka yang jelas. MWA, sebagai organ yang menjalankan peran dalam proses tersebut, perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga komunikasi yang baik di para pihak. Musyawarah memberi kesempatan untuk membahas berbagai pertimbangan secara terbuka, sedangkan mufakat menjadi cara untuk mengupayakan keputusan bersama. Pendekatan ini diharapkan menjaga kepercayaan terhadap proses pemilihan di lingkungan kampus.
Penekanan pada aturan, musyawarah, dan mufakat juga mencerminkan perhatian MWA terhadap tata kelola IPB University. Proses yang dijalankan secara terarah dapat mendukung transisi kepemimpinan tanpa mengabaikan tanggung jawab institusi kepada sivitas akademika dan masyarakat. Keberlanjutan kepemimpinan penting agar kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Di sisi lain, keputusan yang dicapai melalui mekanisme yang sesuai dapat memberikan dasar yang kuat bagi rektor terpilih untuk melanjutkan agenda universitas. MWA memandang bahwa pelaksanaan pemilihan secara patuh pada ketentuan dan mengutamakan kesepakatan merupakan langkah untuk menjaga stabilitas serta kesinambungan tata kelola. Dengan proses yang cermat, IPB University diharapkan dapat melanjutkan penyelenggaraan tugas dan pengembangan institusi secara konsisten.
Proses pemilihan rektor pengganti di IPB University berawal dari perubahan status kepemimpinan setelah Rektor Dr. Alim Setiawan Slamet dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian pada Kamis (15/10). Pada tanggal yang sama, Majelis Wali Amanat (MWA) menerima surat pengunduran diri Alim dari jabatan rektor. Penerimaan surat tersebut menjadi dasar bagi MWA untuk menindaklanjuti perubahan kepemimpinan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dengan demikian, agenda yang disiapkan tidak hanya menyangkut pengisian jabatan, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya berjalan secara tertib dan melibatkan unsur-unsur terkait di lingkungan universitas.
Tindak lanjut itu dibahas dalam sidang paripurna MWA pada Jumat (23/10). Sidang tersebut secara khusus mengagendakan pembahasan pengunduran diri rektor sekaligus penetapan tata cara pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW). Pembahasan dua hal itu dalam satu forum memberi landasan bagi langkah berikutnya: menerima dan memproses pengunduran diri, lalu menyusun tahapan untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan sisa masa jabatan. Penetapan tata cara menjadi bagian penting agar pihak-pihak yang terlibat memiliki acuan yang jelas mengenai proses pemilihan. MWA menempatkan musyawarah sebagai pendekatan dalam penyusunan proses tersebut, sehingga keputusan dapat dibicarakan dengan mempertimbangkan masukan dari unsur terkait.
Sebelum menetapkan langkah, MWA juga telah berkoordinasi dengan empat pilar pimpinan dan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Koordinasi dan konsultasi itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan proses pemilihan dengan tata kelola perguruan tinggi serta memperhatikan pandangan para pemangku kepentingan. Keterlibatan pihak-pihak tersebut memberi konteks bagi sidang paripurna, yang tidak berdiri sendiri sebagai agenda administratif, melainkan menjadi forum untuk membahas kesinambungan kepemimpinan institusi. Melalui penetapan tata cara pemilihan PAW, MWA menyiapkan kerangka bagi proses selanjutnya tanpa mengabaikan musyawarah. Tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, sementara informasi mengenai pengunduran diri dan pembahasan di MWA menjadi latar penting bagi sivitas akademika untuk memahami bagaimana pergantian rektor diproses.
Lini masa awal pemilihan rektor pengganti antarwaktu (PAW) di IPB dimulai pada 26 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, Majelis Wali Amanat (MWA) dijadwalkan menyampaikan dua dokumen kepada Senat Akademik. Dokumen pertama berkaitan dengan perubahan peraturan MWA, sedangkan dokumen kedua berupa surat keputusan pemberhentian rektor. Penyampaian kedua surat ini menjadi bagian dari tahapan kelembagaan yang mendahului proses pemilihan calon rektor PAW.
Setelah menerima dokumen dari MWA, Senat Akademik akan menjalankan proses pemilihan calon rektor PAW mulai 26 Oktober hingga 9 November 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode bagi Senat Akademik untuk menyeleksi dan menetapkan calon yang akan diajukan. Dengan jadwal yang telah diumumkan, proses di tingkat Senat Akademik berlangsung selama sekitar dua pekan, sebelum hasilnya diteruskan kepada MWA.
Pada 9 November 2026, Senat Akademik dijadwalkan mengajukan calon rektor PAW kepada MWA. Pengajuan ini menandai berakhirnya tahap pemilihan calon di Senat Akademik dan dimulainya tahapan berikutnya di MWA. Selanjutnya, MWA akan memproses calon sesuai mekanisme yang berlaku. Jadwal yang disampaikan IPB tersebut menguraikan urutan awal secara jelas, dari penyampaian surat hingga pengajuan calon, tanpa menyamakan proses seleksi di Senat Akademik dengan keputusan akhir pengangkatan.
IPB juga memberikan keterangan mengenai waktu berlakunya pemberhentian rektor. Pemberhentian tersebut efektif pada 26 November 2026, setelah rektor PAW terpilih dilantik. Dengan demikian, tanggal pemberhentian efektif tidak serta-merta mengikuti hari penyampaian surat keputusan pada 26 Oktober. Ketentuan ini menempatkan pelantikan rektor pengganti sebagai penanda penting dalam peralihan kepemimpinan. Rangkaian tanggal tersebut menjadi acuan awal bagi sivitas akademika untuk memahami tahapan pemilihan sekaligus masa transisi kepemimpinan di IPB.
Tahap akhir proses pemilihan rektor pengganti di IPB dijadwalkan berlangsung pada November. Majelis Wali Amanat (MWA) akan menggelar sidang paripurna untuk memilih rektor pengganti antarwaktu (PAW) periode 2023–2028 pada 19 November. Sidang tersebut menjadi agenda pemilihan dalam rangkaian proses yang telah disusun, sebelum rektor PAW terpilih menjalani pelantikan.
Setelah sidang pemilihan pada 19 November, agenda berikutnya dijadwalkan pada 26 November. Pada tanggal tersebut, MWA akan melantik rektor PAW terpilih melalui sidang paripurna pelantikan. Dengan demikian, dua tanggal itu menandai tahapan akhir yang direncanakan, yakni pemilihan dan pelantikan untuk mengisi posisi rektor dalam periode 2023–2028.
Urutan agenda tersebut menempatkan sidang pemilihan lebih dahulu, disusul sidang paripurna pelantikan sepekan kemudian. MWA dijadwalkan menetapkan rektor PAW terpilih dalam sidang 19 November, kemudian melaksanakan pelantikannya pada 26 November. Kedua kegiatan itu merupakan bagian dari proses pemilihan rektor pengganti yang tengah disusun oleh IPB.
Jadwal tersebut merupakan rencana tahap akhir proses. Sebagaimana disampaikan Hardinsyah, seluruh tahapan direncanakan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. Pernyataan itu menjadi konteks bagi pelaksanaan agenda pada November, baik sidang paripurna pemilihan maupun sidang paripurna pelantikan. Karena itu, pemilihan dan pelantikan ditempatkan dalam rangkaian tahapan yang direncanakan mengikuti ketentuan serta prinsip tata kelola yang baik.
MWA dijadwalkan menggelar sidang paripurna pemilihan rektor PAW periode 2023–2028 pada 19 November, lalu melantik rektor terpilih pada 26 November. Kedua agenda tersebut menjadi penutup tahapan yang direncanakan dalam proses pemilihan rektor pengganti. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana disampaikan Hardinsyah.






