Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha platform pinjaman daring (pindar) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Permohonan tersebut diajukan sebagai tanggapan atas putusan KPPU yang sebelumnya menyangkut dugaan kartel bunga di industri pindar. Dengan dikabulkannya keberatan itu, majelis menyatakan tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha pindar sebagaimana dituduhkan dalam perkara tersebut.
Pokok penilaian hakim berfokus pada tuduhan bahwa para pelaku usaha melakukan pengaturan bersama terkait bunga pinjaman. Setelah memeriksa keberatan yang disampaikan, majelis tidak menerima adanya unsur pelanggaran kartel sebagaimana menjadi dasar tuduhan KPPU. Penilaian ini menjadi inti putusan di tingkat Pengadilan Niaga dan menjelaskan alasan permohonan keberatan para pemohon dikabulkan. Putusan tersebut juga menjadi perkembangan penting bagi pelaku usaha yang terlibat, karena memberi kepastian mengenai hasil pemeriksaan atas tuduhan yang ditujukan kepada mereka.
Ruang lingkup putusan perlu dipahami sesuai dengan perkara yang diperiksa: keberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 dan penilaian atas dugaan kartel bunga oleh pelaku usaha pindar. Karena itu, hasil ini tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pembatalan seluruh proses atau perkara lain yang berkaitan dengan industri pinjaman daring. Dampak dan cakupan hukumnya mengikuti hal-hal yang dipertimbangkan serta dinyatakan secara resmi oleh majelis dalam putusan tersebut.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Apresiasi itu berkaitan dengan penilaian majelis yang tidak menemukan unsur kartel bunga dalam perkara yang dimaksud. Bagi industri, proses hukum ini menegaskan pentingnya membedakan dugaan dalam pemeriksaan persaingan usaha dari kesimpulan yang ditetapkan hakim setelah menilai keberatan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai putusan sebaiknya tetap merujuk pada substansi dan batas perkara, tanpa memperluas maknanya melampaui keterangan yang tersedia.
Proses hukum yang menjadi latar belakang perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) bermula dari pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada Maret 2026, KPPU menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha pindar dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kesepakatan mengenai penetapan suku bunga pinjaman, isu yang menjadi perhatian karena menyangkut persaingan di sektor layanan keuangan digital.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar. Putusan itu merupakan hasil penilaian lembaga terhadap perkara yang diperiksa, termasuk dugaan adanya kesepakatan yang dapat memengaruhi persaingan. Besarnya jumlah pihak yang diputus dan nilai denda menjadikan perkara ini penting bagi industri pindar serta menempatkan penerapan aturan persaingan usaha dalam sorotan. Meski demikian, putusan KPPU bukan akhir dari seluruh proses hukum, karena pihak yang dikenai putusan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pelaku usaha kemudian mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Keberatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang memungkinkan pihak terkait meminta pengadilan menilai kembali putusan dan pertimbangan yang digunakan. Dengan demikian, perkara ini bergerak dari pemeriksaan dan penetapan sanksi oleh KPPU menuju proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi perhatian dalam pemberitaan perlu dipahami dalam rangkaian tersebut, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Proses keberatan dan putusan pengadilan merupakan tahapan dalam penyelesaian perkara, sekaligus ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan memperoleh penilaian berdasarkan hukum. Latar ini menjelaskan mengapa sikap AFPI terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan perkembangan perkara yang lebih luas, mulai dari keputusan KPPU pada Maret 2026 hingga pemeriksaan atas keberatan para pelaku usaha pindar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi proses pemeriksaan dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AFPI menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan profesional, dengan mempertimbangkan fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan. Penilaian terhadap kebijakan industri, menurut asosiasi, perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan keadaan yang benar-benar berlaku pada periode yang diperiksa.
AFPI juga berpandangan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi tidak seharusnya dinilai secara terpisah dari konteks regulasi ketika kebijakan tersebut ditetapkan. Ketentuan itu berangkat dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Karena itu, pembahasan mengenai batas manfaat ekonomi perlu melihat tujuan perlindungan konsumen, dasar pengaturan, serta kondisi industri pada masa yang menjadi objek pemeriksaan.
Dalam penjelasan AFPI, batas maksimum tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar biaya pinjaman tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membedakan penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berizin dan diawasi dari praktik pinjaman online ilegal. Layanan ilegal kerap mengenakan bunga atau biaya sangat tinggi, disertai praktik penagihan yang merugikan masyarakat. Dengan adanya batas yang disepakati dan diterapkan dalam kerangka pengawasan, konsumen diharapkan memiliki perlindungan lebih baik dan dapat memahami konsekuensi pinjaman sebelum menyetujuinya.
AFPI menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti. Apresiasi terhadap pemeriksaan pengadilan bukan pengganti putusan maupun penilaian hukum, melainkan pengakuan atas pentingnya pemeriksaan yang cermat dan berimbang. Dalam isu kebijakan bunga, pemahaman atas kronologi aturan, arahan regulator, dan karakter industri pada periode terkait dapat membantu publik melihat persoalan secara utuh. Pendekatan berbasis fakta juga penting agar perdebatan tidak mencampuradukkan kebijakan perlindungan konsumen dengan praktik pinjaman ilegal yang berada di luar tata kelola industri resmi.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan bahwa sejak awal asosiasi berpandangan para pelaku usaha menjalankan kegiatan dengan mengikuti arahan regulator. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring dinilai penting untuk memperjelas bagaimana kepatuhan terhadap ketentuan dan kebijakan regulator dipahami dalam proses hukum. AFPI mengapresiasi putusan tersebut sebagai perkembangan yang memberi ruang bagi industri untuk terus menjalankan kegiatan secara tertib, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Menurut Kuseryansyah, kepatuhan industri kepada regulator tidak semestinya dinilai sebagai pelanggaran. Penegasan ini penting bagi pelaku usaha yang berupaya menjalankan operasional berdasarkan arahan otoritas, sekaligus menjaga kegiatan pendanaan digital tetap berada dalam kerangka pengawasan. Kepastian hukum diperlukan agar perusahaan dapat memahami batas kewajiban dan tanggung jawabnya, serta mengambil keputusan usaha dengan merujuk pada peraturan yang berlaku. Kejelasan tersebut juga mendukung hubungan yang konstruktif industri dan regulator, tanpa mengurangi pentingnya evaluasi terhadap praktik usaha maupun perlindungan konsumen.
AFPI menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pinjaman daring atau pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan. Asosiasi akan menghormati proses hukum serta putusan yang telah ditetapkan, sembari mendorong seluruh anggota menjaga standar tata kelola dan kepatuhan. Perkembangan perkara ini, menurut AFPI, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi industri untuk memperkuat prosedur internal, dokumentasi kebijakan, dan mekanisme pengawasan. Upaya tersebut diperlukan agar pelaku usaha semakin cermat memahami arahan regulator dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.
Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta





