Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Pemerintah Kaji Mekanisme yang Lebih Ringan

Batas Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2028, Pemerintah Kaji Mekanisme yang Lebih Ringan

Makassar | Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Sebelumnya, pelaku usaha pada kelompok tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan itu paling lambat 18 Oktober 2026. Dengan keputusan baru ini, waktu pemenuhan kewajiban bertambah sekitar dua tahun dibandingkan tenggat sebelumnya. Perubahan tersebut memberi ruang tambahan bagi UMKM yang masih perlu menyiapkan proses sertifikasi dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan persyaratan yang berlaku.

Kebijakan perpanjangan diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pertimbangannya mencakup target sertifikasi halal yang belum tercapai serta masih banyaknya UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, selain mendorong tercapainya cakupan sertifikasi yang lebih luas. Perpanjangan tenggat menjadi langkah untuk memberi waktu tambahan, sementara pemerintah menilai cara pemenuhan kewajiban yang dapat diterapkan kepada lebih banyak pelaku usaha.

Meski batas kewajiban kini diarahkan hingga 2028, tanggal pasti yang baru belum disebutkan. Karena itu, informasi yang tersedia hanya memastikan adanya perpanjangan dari 18 Oktober 2026 selama dua tahun, bukan menetapkan hari dan bulan tertentu pada 2028. UMKM sebaiknya mengikuti pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui rincian jadwal dan ketentuan pelaksanaan berikutnya. Kejelasan mengenai tanggal baru dan mekanisme sertifikasi akan penting bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana, memperkirakan kebutuhan administrasi, serta menentukan langkah yang perlu dilakukan. Untuk sementara, inti keputusan pemerintah adalah memberi tambahan waktu karena target belum terpenuhi dan banyak usaha belum siap memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa aspirasi pelaku usaha kecil yang masih kesulitan mengurus sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan. Menurutnya, kondisi setiap usaha berbeda, sehingga kewajiban dan proses sertifikasi perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku UMKM untuk memenuhinya. Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha belum dapat menjalani tahapan pengurusan dengan mudah, meskipun sertifikasi menjadi bagian penting dari upaya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu kendala yang disoroti adalah kesiapan usaha. Tidak semua pelaku UMKM berada pada tingkat kesiapan yang sama untuk mengikuti proses sertifikasi. Perbedaan kapasitas dan kondisi usaha dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Karena itu, pembahasan mengenai batas waktu sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan jadwal, tetapi juga perlu melihat sejauh mana pelaku usaha mampu menyesuaikan diri dan menyiapkan usahanya. Kesiapan tersebut menjadi pertimbangan agar kebijakan dapat diterapkan dengan memperhatikan kenyataan di lapangan.

Kendala lainnya adalah beratnya proses verifikasi serta pemenuhan dokumen administrasi bagi sebagian pelaku usaha kecil. Tahapan pemeriksaan dan kebutuhan dokumen dapat terasa membebani, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan dalam mengurus persyaratan administratif. Kesulitan ini menjadi bagian dari masukan yang disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah. Maman menyampaikan penjelasan tersebut seusai menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (25/10/2026). Uraiannya memberi konteks atas kajian pemerintah mengenai mekanisme sertifikasi yang lebih ringan. Perhatian pada kesiapan usaha, verifikasi, dan dokumen administrasi diperlukan agar perubahan mekanisme dapat menjawab hambatan yang benar-benar dihadapi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan tujuan sertifikasi halal.

Maman menegaskan bahwa perpanjangan batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM tidak berarti kewajiban tersebut dihapus. Pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Perubahan tenggat hanya memberi ruang tambahan untuk menyesuaikan proses pemenuhan kewajiban, bukan membatalkannya. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bahwa penundaan pelaksanaan tidak sama dengan pembebasan dari tanggung jawab hukum. Pemerintah juga tetap mendorong usaha untuk mempersiapkan diri, sehingga pemenuhan sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap dan tertib.

Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang sudah berlaku sejak 2014. Dengan demikian, ketentuan ini bukan kebijakan baru yang muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Penegasan tersebut penting agar publik tidak menganggap pemerintah sedang menciptakan kewajiban secara mendadak atau menjadikan sertifikasi sebagai aturan yang dapat diabaikan. Dasar hukumnya telah ada sejak lama, sementara penyesuaian tenggat berkaitan dengan pelaksanaan dan kesiapan pelaku usaha. Pemerintah menilai bahwa kepastian mengenai dasar aturan perlu berjalan beriringan dengan dukungan praktis bagi UMKM.

Tambahan waktu dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih leluasa untuk menyiapkan dokumen, memahami tahapan pengajuan, serta memenuhi persyaratan sertifikasi. Sebagian UMKM mungkin menghadapi keterbatasan informasi, tenaga, biaya, atau akses pendampingan, sehingga proses tidak selalu dapat diselesaikan sebelum tenggat sebelumnya. Perpanjangan memberi ruang untuk mengatasi kendala tersebut tanpa mengubah kewajiban dasarnya. Langkah ini juga diharapkan meringankan beban yang timbul ketika batas waktu lama belum dapat dipenuhi, sekaligus mengurangi risiko pelaku usaha terburu-buru mengurus persyaratan. Dalam masa tambahan itu, UMKM dapat menata administrasi dan mencari informasi yang dibutuhkan. Pemerintah, pada saat yang sama, dapat mengkaji mekanisme yang lebih ringan dan sesuai dengan kapasitas usaha kecil. Namun, kemudahan proses tidak menghilangkan standar yang harus dipenuhi. Pelaku usaha tetap perlu memastikan produk dan dokumennya sesuai ketentuan, serta mengikuti informasi resmi mengenai prosedur dan jadwal yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, perpanjangan dapat dimanfaatkan untuk bersiap, bukan sebagai alasan menunda tanpa rencana. Penegasan Maman menempatkan kebijakan ini sebagai penyesuaian waktu agar kepatuhan lebih realistis, sementara amanat hukum tetap berjalan.Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal yang lebih mudah dijangkau oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembahasan ini penting agar kewajiban dalam sistem jaminan produk halal dapat dijalankan secara efektif, sekaligus mempertimbangkan kondisi nyata pelaku usaha. Sebagian UMKM memiliki keterbatasan waktu, tenaga, pengetahuan administratif, dan kemampuan untuk memenuhi berbagai tahapan pengajuan. Karena itu, penyusunan mekanisme yang sesuai dengan kapasitas mereka menjadi salah satu perhatian dalam kajian pemerintah. Tujuannya bukan menghilangkan kewajiban sertifikasi, melainkan mencari cara agar pelaksanaannya lebih realistis dan dapat diikuti oleh beragam skala usaha.

Di satu sisi, ketentuan jaminan produk halal merupakan bagian dari kewajiban hukum yang perlu dipenuhi. Di sisi lain, proses penerapannya perlu memperhatikan sumber daya yang tersedia bagi pelaku UMKM, termasuk mereka yang baru mulai mengembangkan usaha. Keseimbangan tersebut menjadi dasar untuk menilai bagaimana prosedur dapat dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami, tanpa mengurangi tujuan perlindungan bagi konsumen. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan mekanisme yang memberi kejelasan mengenai langkah yang perlu ditempuh, sekaligus mengurangi kerumitan administrasi yang berpotensi menghambat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.

Perpanjangan batas waktu hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan UMKM untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan lebih baik. Masa tambahan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami persyaratan, menata dokumen, dan menyesuaikan proses produksi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, formulasi mekanisme yang sedang dikaji diharapkan membuat pengurusan sertifikasi lebih terjangkau dan tidak menambah hambatan yang tidak perlu. Harapannya, kewajiban dapat dipenuhi secara bertahap tanpa berubah menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan usaha. Dengan demikian, persiapan dan penyederhanaan prosedur dapat berjalan beriringan, sementara tujuan jaminan produk halal tetap menjadi acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla