Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram pada 26 Oktober

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram pada 26 Oktober

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia tercatat Rp2.540.000 per gram pada Senin, 26 Oktober 2026. Nilai tersebut tidak berubah dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam pada awal pekan ini bertahan di level yang sama, tanpa kenaikan maupun penurunan berdasarkan perbandingan tersebut.

Angka Rp2,54 juta per gram menjadi patokan utama dalam pembaruan harga emas Antam untuk ukuran satu gram. Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan logam mulia, kesamaan harga antarp perdagangan menunjukkan bahwa nilai yang dilaporkan pada Senin masih sejalan dengan catatan sebelumnya. Perubahan harga belum tercermin dalam angka yang tersedia untuk tanggal ini.

Informasi harga ini merujuk pada emas batangan yang diproduksi Antam melalui Logam Mulia. Penyebutan harga per gram memudahkan pembaca melihat nilai dasar untuk ukuran tersebut, sementara harga untuk berat berbeda dapat memiliki angka tersendiri. Data yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini adalah harga satu gram, yakni Rp2.540.000.

Perbandingan dengan perdagangan sebelumnya menjadi konteks penting untuk membaca pembaruan harian. Pada 26 Oktober 2026, perbandingan itu menunjukkan posisi tetap: harga hari ini sama dengan harga sebelumnya. Karena tidak ada perbedaan nilai yang disebutkan, peristiwa utama pada pembaruan kali ini adalah bertahannya harga, bukan pergerakan naik atau turun.

Harga emas dapat dipantau kembali melalui pembaruan resmi untuk mengetahui apakah terdapat perubahan pada perdagangan berikutnya. Untuk saat ini, catatan yang tersedia menempatkan harga emas Antam di Rp2.540.000 per gram pada Senin tersebut. Informasi ini menyampaikan nilai dan perbandingannya secara langsung, tanpa mengaitkan kondisi harga yang stagnan dengan faktor tertentu yang tidak tercantum dalam data.

Harga emas Antam pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat melanjutkan posisi yang sama seperti pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pada kedua tanggal tersebut, harga jual emas batangan Antam berada di angka Rp2.540.000 per gram. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan pada harga per gram di pencatatan Sabtu dan Senin yang disebutkan.

Kesamaan angka ini menunjukkan bahwa harga pada Senin mempertahankan level yang telah tercatat dua hari sebelumnya. Informasi tersebut memberi gambaran langsung mengenai posisi harga emas Antam untuk ukuran satu gram pada awal pekan, sekaligus menegaskan bahwa nilainya masih berada di sekitar Rp2,54 juta per gram. Perbandingan di sini terbatas pada data untuk Sabtu dan Senin, tanpa menyimpulkan pergerakan pada waktu lain.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, angka yang tidak berubah dapat menjadi acuan untuk melihat posisi harga pada tanggal tersebut. Namun, penyebutan harga ini merujuk pada harga per gram yang dilaporkan, bukan perkiraan atau jaminan bahwa nilai yang sama berlaku untuk semua ukuran maupun transaksi. Harga yang tercantum tetap perlu dibaca sesuai satuan dan tanggal pencatatannya agar perbandingan dilakukan secara tepat.

Dengan mempertahankan nilai Rp2.540.000 per gram dari Sabtu hingga Senin, catatan harga Antam pada 26 Oktober memperlihatkan kelanjutan posisi yang sama, bukan perubahan dibandingkan pencatatan Sabtu. Penyampaian perbandingan secara terbatas ini membantu menjaga fokus pada informasi utama: harga per gram pada Senin tetap setara dengan harga yang tercatat pada 24 Oktober 2026. Tidak ada kronologi tambahan yang diperlukan untuk menjelaskan kesamaan tersebut.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, harga emas dunia bergerak naik tipis. Nilai logam mulia tercatat sebesar US$3.999,16 per troy ons, atau menguat 0,1% dibandingkan posisi sebelumnya. Perubahan tersebut menunjukkan pergerakan terbatas dalam perdagangan hari itu. Pada tanggal yang sama, harga emas Antam bertahan di Rp2,54 juta per gram, tanpa perubahan dari harga yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, catatan harga kedua pasar memperlihatkan kondisi yang berbeda: emas dunia mengalami kenaikan kecil, sedangkan harga Antam tidak bergerak. Angka-angka tersebut menggambarkan perkembangan masing-masing pasar pada waktu pelaporan dan tidak dengan sendirinya menjelaskan keterkaitan di keduanya.

Pergerakan pada Senin itu berlangsung setelah harga emas dunia melemah pada akhir pekan sebelumnya. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, harga emas dunia turun 0,7% dan mencapai level terendah sejak 16 Juli 2026. Penurunan tersebut menjadi konteks bagi perubahan harga global pada awal pekan berikutnya, ketika nilainya berbalik naik secara terbatas. Namun, rangkaian pergerakan itu hanya menunjukkan urutan perubahan harga emas dunia pada tanggal-tanggal tersebut. Data yang tersedia tidak menetapkan bahwa penurunan pada Jumat menjadi penyebab kenaikan pada Senin, maupun menjelaskan faktor khusus yang mendorong kedua perubahan itu.

Di sisi lain, harga emas Antam tetap tercatat Rp2,54 juta per gram pada 26 Oktober. Perbedaan harga yang tidak berubah di pasar domestik tersebut dan kenaikan tipis harga global dapat diamati secara bersamaan, tetapi tidak tepat digunakan untuk menyimpulkan hubungan sebab-akibat. Harga Antam dan emas dunia merupakan catatan harga yang disajikan dalam satuan serta konteks pasar berbeda. Karena itu, pembaca sebaiknya mencermati tanggal, satuan, dan besaran perubahan ketika membandingkan keduanya. Untuk gambaran yang lebih lengkap, perkembangan harga pada hari-hari berikutnya juga perlu dipantau, tanpa menganggap satu pergerakan sebagai penjelasan otomatis bagi pergerakan lainnya.

Harga buyback emas Antam tidak mengalami perubahan pada 26 Oktober, tetap sebesar Rp2.335.000 per gram. Angka ini menjadi acuan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam, sebelum memperhitungkan potongan pajak yang berlaku. Dengan demikian, nilai akhir yang diterima penjual dapat berbeda dari harga buyback per gram, bergantung pada berat emas yang dijual serta ketentuan perpajakan untuk transaksi tersebut. Pemilik emas sebaiknya menghitung estimasi hasil penjualan berdasarkan jumlah gram dan memahami potongan yang diterapkan sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan pajak juga berlaku pada pembelian emas batangan. Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,5%. Perbedaan tarif tersebut membuat status kepemilikan NPWP perlu diperhatikan saat melakukan pembelian. Informasi mengenai identitas perpajakan dan bukti transaksi sebaiknya disiapkan sesuai prosedur yang ditetapkan, agar pemotongan pajak dapat diterapkan secara tepat dan pencatatan pembelian tetap jelas.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajaknya sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi, sehingga penjual menerima hasil bersih setelah pengurangan dilakukan. Ambang batas ini merujuk pada nilai transaksi buyback, bukan semata-mata harga per gram; karena itu, jumlah emas yang dijual dan harga buyback yang berlaku dapat menentukan apakah transaksi melewati Rp10 juta. Sebelum menjual, pemilik dapat memperkirakan nilai keseluruhan emas dan memperhitungkan tarif yang sesuai dengan status NPWP. Memahami harga buyback dan ketentuan pajak membantu penjual memperkirakan dana yang akan diterima tanpa menyamakan harga acuan dengan pembayaran bersih. Pastikan pula rincian akhir mengikuti perhitungan pada saat transaksi berlangsung.