Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju apabila panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat ini. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Keberatan itu berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pemilu yang masih dipersiapkan. Menurut Doli, pembentukan pansel perlu mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan aturan yang sedang disiapkan, sehingga langkah yang diambil tidak mendahului pembahasan regulasi tersebut.
Doli menjelaskan bahwa ketentuan yang saat ini berlaku mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Aturan itu menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan waktu pembentukan panitia seleksi. Karena revisi UU Pemilu belum rampung, ia menilai belum tepat untuk membentuk pansel sekarang. Dengan demikian, pandangannya bukan sekadar menyangkut kesiapan panitia, melainkan juga kesesuaian proses seleksi dan kerangka hukum yang berlaku maupun yang tengah dipersiapkan.
Perbedaan ketentuan yang berlaku dan materi revisi yang masih disiapkan menjadi alasan utama Doli meminta agar pembentukan pansel tidak dilakukan terburu-buru. Ia mengaitkan keputusan tersebut dengan kebutuhan untuk memberi ruang bagi proses legislasi berjalan terlebih dahulu. Selama pembahasan perubahan UU Pemilu masih berlangsung, dasar hukum yang akan menjadi acuan proses seleksi belum sepenuhnya memperoleh kepastian. Karena itu, menurutnya, pembentukan pansel pada tahap ini berisiko dilakukan sebelum aturan yang relevan selesai dipersiapkan.
Pernyataan tersebut menempatkan waktu pembentukan pansel sebagai persoalan yang perlu dinilai dengan mengacu pada aturan dan perkembangan revisi undang-undang. Doli menegaskan bahwa aturan saat ini telah memuat ketentuan mengenai jarak waktu pembentukan pansel terhadap berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu. Pada saat yang sama, revisi UU Pemilu masih berada dalam tahap persiapan. Ia pun menyampaikan keberatan terhadap pembentukan pansel KPU saat ini, sembari mengingatkan bahwa proses seleksi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan perkembangan penyusunan perubahan undang-undang.Kekhawatiran Doli berangkat dari kemungkinan proses seleksi anggota KPU berlangsung ketika Undang-Undang Pemilu yang kelak menjadi pedoman kerja mereka masih dalam tahap revisi. Situasi tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidakselarasan materi yang digunakan untuk menilai calon dan ketentuan yang nantinya harus diterapkan oleh penyelenggara pemilu. Bagi Doli, persoalan ini perlu diperhatikan sejak awal agar proses seleksi tidak terlepas dari arah pembaruan aturan yang sedang dibahas.
Pemahaman terhadap regulasi merupakan salah satu aspek penting dalam menilai kesiapan calon penyelenggara pemilu. Anggota KPU harus mampu memahami dasar hukum yang berlaku, membaca ketentuan secara tepat, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya. Karena itu, materi seleksi perlu mempertimbangkan kerangka hukum yang akan menjadi rujukan kerja. Jika substansi aturan berubah setelah proses penilaian berlangsung, kompetensi yang diuji dan kebutuhan lembaga dapat berpotensi tidak sepenuhnya sejalan.
Namun, pembahasan revisi belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah selesai atau berlaku. Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan revisi UU Pemilu, yang nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas. Proses tersebut masih berjalan, sehingga isi ketentuan yang akan menjadi rujukan belum dapat dianggap final. Perbedaan aturan yang berlaku saat ini dan kemungkinan perubahan mendatang menjadi latar penting bagi perhatian Doli terhadap tahapan seleksi.
Dalam konteks itu, tantangannya adalah menjaga agar seleksi tetap memiliki ukuran yang jelas, sekaligus memperhitungkan perkembangan pembahasan regulasi. Calon perlu dinilai berdasarkan kapasitas untuk bekerja sesuai ketentuan, termasuk kemampuan memahami prinsip dan tata cara penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, pembentuk undang-undang perlu memastikan proses revisi memberi kepastian mengenai landasan hukum bagi KPU. Penyesuaian kebutuhan seleksi dan perkembangan pembahasan dapat membantu mengurangi risiko munculnya kesenjangan pemahaman ketika penyelenggara mulai menjalankan mandatnya.
Perhatian Doli dengan demikian menyoroti hubungan erat kualitas calon dan kepastian aturan. Seleksi bukan hanya menguji pengalaman atau kemampuan teknis, tetapi juga kesiapan memahami dasar hukum yang menjadi pegangan. Sementara revisi masih disiapkan di Komisi II, kesesuaian waktu dan materi seleksi tetap menjadi pertimbangan agar para calon dapat dinilai dalam konteks tugas yang akan mereka emban tanpa mendahului hasil pembahasan undang-undang.
Doli mengajukan dua opsi untuk mengatasi persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU, terutama ketika revisi Undang-Undang Pemilu belum rampung. Kedua pilihan itu menawarkan cara berbeda untuk menyelaraskan proses seleksi dengan perubahan regulasi yang masih dibahas. Pertimbangan utamanya adalah agar tahapan pembentukan dan penilaian calon memiliki dasar aturan yang sesuai, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menyiapkan proses seleksi.
Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Melalui Perppu, ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel dapat diubah sehingga proses tersebut memiliki landasan yang menyesuaikan keadaan. Pilihan ini menempatkan perubahan aturan sebagai langkah awal untuk menjawab kendala jadwal. Dengan ketentuan yang diperbarui, pembentukan pansel dapat diarahkan agar tidak bertentangan dengan pengaturan yang berlaku sambil menunggu revisi UU Pemilu diselesaikan. Perppu, dalam opsi ini, menjadi instrumen untuk mengatur kembali waktu pembentukan pansel, bukan pengganti keseluruhan pembahasan revisi undang-undang.
Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksinya diselaraskan dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan pendekatan ini, proses seleksi dapat mulai berjalan sembari menunggu regulasi rampung. Penyesuaian tahapan memberi ruang agar kegiatan seleksi berlangsung, sementara keputusan dan langkah berikutnya tetap memperhatikan ketentuan yang nantinya diselesaikan melalui revisi undang-undang.
Dalam opsi kedua, proses yang berjalan lebih awal juga dapat digunakan untuk menilai aspek lain dari para calon. Dengan demikian, penyelarasan bukan berarti seluruh kegiatan seleksi harus dihentikan sampai revisi selesai. Pansel dapat memulai tahapan yang memungkinkan, termasuk melihat berbagai aspek calon, lalu memastikan tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan yang telah rampung. Kedua opsi tersebut memiliki titik tekan berbeda: opsi pertama mendahulukan penyesuaian ketentuan melalui Perppu, sedangkan opsi kedua memungkinkan persiapan dan penilaian berlangsung sambil menunggu penyelesaian regulasi. Pilihan di keduanya menentukan bagaimana kebutuhan waktu seleksi dan kepastian aturan dipertemukan.Bagi Doli, proses seleksi anggota KPU tidak semestinya berhenti pada penilaian sejauh mana calon memahami peraturan. Pemahaman terhadap regulasi memang penting, terutama karena penyelenggara pemilu bekerja dalam kerangka hukum yang menentukan tata kelola dan pelaksanaan pemilihan. Namun, kemampuan membaca aturan saja belum cukup untuk menggambarkan kesiapan seseorang menjalankan tanggung jawab sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu. Tim seleksi, menurutnya, perlu melihat calon secara lebih menyeluruh. Pertimbangan tersebut penting agar proses seleksi tidak hanya berorientasi pada pengetahuan formal, tetapi juga memperhatikan kualitas pribadi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk mengemban tugas publik.
Aspek yang ia minta menjadi perhatian tim seleksi meliputi integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan komunikasi. Keempat hal itu merupakan pertimbangan yang berbeda, tetapi sama-sama relevan dalam menilai kesiapan calon. Kapasitas intelektual berkaitan dengan kemampuan memahami persoalan, sementara kepemimpinan dan komunikasi turut mencerminkan kemampuan menjalankan tanggung jawab serta berinteraksi dalam pekerjaan kelembagaan. Integritas juga perlu mendapat tempat penting dalam penilaian, karena jabatan penyelenggara pemilu menuntut sikap yang dapat dipercaya. Dengan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, seleksi dapat menghindari penilaian yang terlalu sempit jika hanya bertumpu pada penguasaan aturan dan pengetahuan tentang regulasi.
Doli secara khusus menekankan bahwa integritas calon harus diuji dengan serius dan mendalam.
Baca juga: Koramil 05/Bantar Gebang Sosialisasikan Seleksi Secaba dan Secata PK TNI AD | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali






