Survei KemenPPPA: Kekerasan Menjangkau Banyak Anak Indonesia

Survei KemenPPPA: Kekerasan Menjangkau Banyak Anak Indonesia

Jakarta | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa satu dari dua anak di Indonesia berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Ia juga memaparkan bahwa satu dari tiga anak dalam kelompok usia tersebut mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Kedua angka itu menunjukkan bahwa pengalaman kekerasan tidak hanya muncul sebagai catatan sepanjang kehidupan, tetapi juga masih terjadi dalam periode yang lebih dekat.

Arifah menyampaikan data tersebut dalam diskusi yang digelar Kosgoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Paparan itu memberi gambaran mengenai besarnya paparan kekerasan di anak berusia 13–17 tahun, sekaligus menegaskan pentingnya memperhatikan batas usia dan periode yang digunakan dalam membaca temuan. Angka satu dari dua merujuk pada pengalaman sepanjang hidup, sedangkan satu dari tiga merujuk pada pengalaman dalam 12 bulan terakhir.

Perbedaan periode tersebut penting agar kedua temuan tidak disamakan atau ditafsirkan sebagai ukuran yang identik. Data pertama menggambarkan apakah anak pernah mengalami kekerasan pada suatu waktu dalam hidupnya, sementara data kedua membatasi pengalaman itu pada satu tahun terakhir. Dengan demikian, masing-masing angka memberi sudut pandang berbeda terhadap pengalaman anak dalam kelompok usia 13–17 tahun.

Temuan tersebut menyajikan gambaran umum, bukan rincian mengenai jenis kekerasan, lokasi kejadian, pelaku, atau faktor penyebabnya. Karena itu, angka yang disampaikan tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk pengalaman yang dialami setiap anak. Namun, proporsi yang disebutkan menunjukkan bahwa kekerasan merupakan persoalan yang menjangkau banyak anak dalam rentang usia tersebut. Penyampaian data oleh Menteri PPPA dalam forum diskusi publik juga membawa perhatian pada perlunya memahami isu ini dengan cermat, termasuk dengan mempertahankan konteks kelompok usia dan rentang waktu yang menjadi dasar angka. Pembacaan yang akurat atas temuan tersebut dapat membantu publik memahami skala persoalan tanpa menarik kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.

Angka kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik berasal dari survei yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas Indonesia pada 2024. Karena melibatkan lembaga pemerintah dan perguruan tinggi, survei ini menjadi salah satu rujukan untuk melihat pengalaman kekerasan yang dialami anak di Indonesia. Hasilnya menggambarkan temuan berdasarkan jawaban responden dalam survei, sehingga penting untuk memahami angka tersebut sesuai dengan cakupan dan indikator yang digunakan.

Survei ini bukan kegiatan yang hanya dilakukan satu kali. Pengumpulan data direncanakan secara rutin setiap tiga tahun, sehingga hasil dari setiap periode dapat memberikan gambaran tentang pengalaman anak pada waktu yang berbeda. Pelaksanaan berkala juga memungkinkan pemantauan terhadap isu perlindungan anak dan penyusunan kebijakan berdasarkan data. Namun, perbandingan antartahun perlu memperhatikan kemungkinan adanya perubahan dalam cara pertanyaan disusun atau pengalaman yang dihitung sebagai kekerasan, selain memperhatikan perubahan angka yang dilaporkan.

Pada survei 2024, terdapat penambahan indikator kekerasan emosional. Arifah menyebut indikator tersebut turut menjelaskan tingginya angka anak yang tercatat pernah mengalami kekerasan dalam hasil survei. Dengan memasukkan kekerasan emosional, pengukuran mencakup bentuk pengalaman yang mungkin tidak tampak secara fisik, tetapi tetap relevan dalam menilai perlindungan dan kesejahteraan anak. Penambahan ini memberi konteks penting ketika membaca temuan terbaru. Meski demikian, informasi tersebut tidak berarti perubahan indikator merupakan satu-satunya penyebab tingginya angka atau perubahan hasil survei. Angka yang muncul perlu dipahami sebagai hasil pengukuran dengan cakupan indikator pada 2024, sementara penjelasan lebih lanjut tetap perlu merujuk pada metodologi dan paparan resmi penyelenggara.

Dalam survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kekerasan fisik tercatat sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak. Bentuknya tidak hanya berupa tindakan yang meninggalkan luka, tetapi juga berbagai perlakuan yang dapat membuat anak merasa sakit atau terancam. Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam interaksi sehari-hari, termasuk di lingkungan tempat anak beraktivitas bersama orang lain.

Arifah menyebut sejumlah contoh kekerasan fisik yang dialami anak, lain dipukul, ditendang, ditampar, dikeroyok, atau dilempar benda. Pelaku tidak selalu orang dewasa maupun anggota keluarga. Menurut keterangan yang disampaikannya, dua pertiga pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman sebaya. Angka tersebut menyoroti peran hubungan antaranak dalam pengalaman kekerasan, termasuk kemungkinan terjadinya tindakan agresif di sekolah, lingkungan bermain, atau ruang pergaulan lainnya. Karena itu, pengawasan dan upaya pencegahan perlu memperhatikan interaksi anak dengan teman-temannya.

Selain kekerasan fisik, Arifah juga menyebut kekerasan emosional sebagai jenis yang paling banyak dialami anak dalam penjelasannya. Bentuknya dapat berupa dihina, direndahkan, dibentak, maupun diancam. Perlakuan seperti itu dapat terjadi berulang kali dan memengaruhi rasa aman serta kepercayaan diri anak, meskipun tidak selalu tampak sebagai luka pada tubuh. Arifah juga menyatakan bahwa teguran orang tua dengan nada tinggi termasuk kategori kekerasan emosional. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber mengenai bentuk perlakuan yang masuk dalam kategori itu. Dengan memerhatikan temuan survei dan penjelasan tersebut, masyarakat dapat lebih mengenali bahwa kekerasan mencakup tindakan fisik maupun perlakuan verbal dan emosional. Pengenalan yang tepat membantu orang dewasa, sekolah, dan lingkungan keluarga merespons laporan anak dengan lebih peka, serta mendorong terciptanya ruang yang aman bagi mereka.

Data laporan yang diterima Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan gambaran mengenai kasus yang tercatat melalui mekanisme pemantauan kementerian. Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, selama periode Januari hingga September 2026, KemenPPPA menerima 12.644 laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut menunjukkan jumlah laporan yang masuk dan tercatat dalam rentang waktu itu, bukan hitungan pasti seluruh kejadian kekerasan yang berlangsung di Indonesia.

Pembedaan ini penting saat membaca data administrasi. Laporan yang diterima sebuah lembaga menggambarkan informasi yang telah disampaikan dan masuk ke dalam pencatatannya. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah keseluruhan peristiwa, atau dianggap mencakup setiap kejadian yang mungkin tidak dilaporkan maupun belum tercatat. Data laporan tetap menjadi salah satu rujukan untuk memahami kasus yang terpantau, tetapi batas cakupannya perlu disebutkan secara jelas.

KemenPPPA memantau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui mekanisme pelaporan dan pencatatan yang dikelola kementerian. Dalam konteks pemantauan tersebut, jumlah 12.644 merujuk secara khusus pada laporan yang diterima selama Januari–September 2026. Penyebutan periode membantu pembaca memahami cakupan waktunya, sementara penyebutan sumber data menjelaskan bahwa angka itu bersandar pada laporan yang masuk ke KemenPPPA. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah kejadian di luar catatan kementerian.

Oleh sebab itu, angka laporan sebaiknya disampaikan dengan keterangan yang menyertainya, termasuk periode dan sumber pencatatan. Hal ini menjaga agar data tidak ditafsirkan sebagai gambaran menyeluruh yang telah memastikan seluruh kejadian kekerasan. Informasi dari Arifah menyatakan adanya 12.644 laporan yang diterima KemenPPPA dalam sembilan bulan pertama 2026. Dengan batasan tersebut, angka itu merujuk pada laporan tercatat di KemenPPPA pada periode tersebut, bukan jumlah keseluruhan kejadian kekerasan yang dapat dipastikan terjadi.

Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku