Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kesempatan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kebijakan ini berlaku hingga Juni 2027. Dengan demikian, perusahaan tercatat masih dapat menggunakan mekanisme tersebut selama periode tambahan yang ditetapkan regulator, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal yang berlaku. Perpanjangan ini memberikan kepastian mengenai jangka waktu fasilitas buyback tanpa RUPS, sekaligus memperjelas bahwa kebijakan sebelumnya tidak lagi berakhir pada penghujung 2026.
Sebelum keputusan terbaru, masa berlaku buyback tanpa persetujuan RUPS hanya ditetapkan sampai akhir 2026. OJK kemudian memperpanjang periode tersebut hingga Juni 2027, sehingga terdapat tambahan waktu setelah batas yang sebelumnya diumumkan. Perubahan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Ia mengumumkannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Pengumuman tersebut menjadi penegasan resmi mengenai rentang waktu penerapan kebijakan.
Perpanjangan itu berkaitan dengan kemudahan prosedural bagi emiten yang ingin membeli kembali sahamnya tanpa menempuh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Namun, fasilitas tersebut bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban lain sebagai perusahaan publik. Emiten tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga porsi saham beredar di publik atau free float sesuai ketentuan. Karena itu, penggunaan buyback perlu diperhitungkan dengan cermat agar jumlah saham yang dibeli kembali tidak menyebabkan kepemilikan publik turun di bawah batas yang diwajibkan. Perusahaan juga perlu memperhatikan tata cara pelaksanaan, keterbukaan informasi, dan persyaratan terkait lainnya. Dengan batas waktu baru hingga Juni 2027, emiten memiliki periode yang lebih panjang untuk mempertimbangkan pelaksanaan buyback, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan free float tetap menjadi perhatian penting bagi manajemen dan investor.
Perpanjangan masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027 memberikan kepastian waktu bagi emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham. Dalam dinamika pasar modal, kesempatan untuk merealisasikan aksi korporasi dapat bergantung pada kondisi harga saham dan pertimbangan perusahaan. Dengan adanya rentang waktu yang lebih panjang, emiten memiliki periode yang lebih jelas untuk menilai rencana buyback dan menentukan waktu pelaksanaannya. Kepastian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan perpanjangan, sebagaimana disampaikan Hasan. Kebijakan ini menyediakan waktu tambahan bagi perusahaan, tanpa berarti setiap emiten harus melakukan pembelian kembali saham selama periode tersebut.
Hasan menyampaikan bahwa sejumlah emiten menilai harga sahamnya telah berada pada level yang memungkinkan untuk dilakukan pembelian kembali. Penilaian tersebut menjadi konteks bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan ketentuan buyback tanpa persetujuan RUPS. Namun, keputusan untuk menjalankan aksi tetap berada pada masing-masing emiten, sesuai rencana dan penilaian mereka terhadap harga saham. Periode yang diperpanjang memberi ruang bagi perusahaan untuk menindaklanjuti rencana itu dalam jangka waktu yang tersedia. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya emiten yang memandang tingkat harga saat ini memungkinkan, bukan bahwa seluruh perusahaan memiliki pandangan atau keputusan yang sama.
Rentang waktu hingga Juni 2027 membuat emiten mempunyai fleksibilitas lebih besar untuk merealisasikan aksi korporasi, dibandingkan jika kesempatan tersebut hanya tersedia dalam periode yang lebih singkat. Perusahaan dapat menggunakan waktu tambahan itu untuk menentukan pelaksanaan buyback berdasarkan pertimbangan internalnya, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perpanjangan terutama berkaitan dengan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan dan fleksibilitas bagi emiten yang memang merencanakan pembelian kembali. Kebijakan ini tidak mengubah pokok keterangan Hasan mengenai alasan perpanjangan: terdapat emiten yang menilai harga sahamnya telah memungkinkan untuk buyback, sementara masa yang lebih panjang memberi kesempatan bagi mereka untuk merealisasikan rencana tersebut. Tidak ada keharusan bagi semua emiten untuk menggunakan fasilitas itu.
Perpanjangan kesempatan melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027 tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bagi emiten untuk menjalankan buyback tanpa batas. Perusahaan terbuka tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Artinya, keputusan buyback perlu didasarkan pada pertimbangan yang terukur dan dilaksanakan melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Emiten juga perlu mencermati POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Ketentuan-ketentuan tersebut menekankan penerapan prinsip kehati-hatian, penilaian atas kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi. Sebelum membeli kembali saham, perusahaan perlu memastikan langkah tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha maupun pemenuhan kewajiban kepada pihak lain. Informasi mengenai rencana dan pelaksanaan transaksi juga harus disampaikan secara memadai agar pemegang saham dan publik dapat memahami dasar keputusan perusahaan.
Aspek keuangan dan keterbukaan tersebut penting karena buyback dapat memengaruhi posisi kas, struktur permodalan, likuiditas saham, serta porsi saham yang beredar di masyarakat. Emiten perlu memperhitungkan dampaknya terhadap free float dan tetap menjaga agar jumlah saham publik memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fleksibilitas prosedur tanpa RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kualitas perdagangan saham.
Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi emiten untuk merespons dinamika pasar dengan lebih fleksibel, sekaligus mendukung stabilitas pasar dan menjaga kepercayaan investor. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila pelaksanaan buyback berlangsung secara transparan, proporsional, dan sesuai aturan. Perpanjangan periode karena itu menyediakan opsi tambahan, bukan pengecualian menyeluruh dari pengawasan. Emiten tetap bertanggung jawab menilai kondisi perusahaan, mematuhi batasan yang ditetapkan regulator, serta menjelaskan informasi relevan kepada publik. Kepatuhan pada kerangka OJK membantu memastikan fleksibilitas transaksi berjalan seiring dengan perlindungan investor dan keberlanjutan pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kemudahan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menghapus kewajiban menjaga jumlah saham yang beredar di publik. Buyback tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pasar modal dan aturan bursa mengenai batas minimum kepemilikan saham oleh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang memberi ruang bagi emiten untuk membeli kembali sahamnya bukanlah pengecualian dari persyaratan free float yang berlaku.
Free float menggambarkan porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan. Batas minimum kepemilikan publik ditetapkan untuk mendukung likuiditas perdagangan serta memastikan saham emiten tidak terlalu terkonsentrasi pada pemegang saham tertentu. Ketika perusahaan membeli kembali saham, jumlah saham yang berada di tangan publik dapat berkurang, bergantung pada sumber saham yang dibeli dan pelaksanaan transaksi. Karena itu, emiten perlu memperhitungkan dampak buyback terhadap porsi saham publik sebelum dan selama aksi berlangsung.
Emiten bertanggung jawab memastikan pelaksanaan buyback tidak menyebabkan kepemilikan publik turun di bawah persyaratan minimum bursa. Perusahaan perlu memantau struktur pemegang saham, menilai ruang transaksi yang tersedia, serta menyampaikan informasi sesuai ketentuan keterbukaan yang berlaku. Jika terdapat potensi perubahan terhadap pemenuhan free float, emiten perlu mengambil langkah yang diperlukan agar kepatuhan tetap terjaga. Persyaratan tersebut tetap menjadi acuan, baik buyback dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS maupun melalui mekanisme tanpa RUPS yang diperbolehkan OJK hingga Juni 2027.
Penegasan ini menunjukkan bahwa relaksasi prosedur buyback tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan terhadap likuiditas dan keterbukaan pasar.






