Yusril Dorong Perluasan Makna Kerugian Ekonomi dalam UU Tipikor

Yusril Dorong Perluasan Makna Kerugian Ekonomi dalam UU Tipikor

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai sejumlah praktik yang menguras kekayaan bangsa belum tercakup secara memadai dalam kategori korupsi menurut hukum Indonesia. Ia menyoroti under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, serta pencurian ikan di laut. Menurut Yusril, kedua praktik tersebut perlu dibahas dalam upaya memperluas pemahaman mengenai kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Yusril menyampaikan pandangan itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membicarakan persoalan hukum dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk kemungkinan meninjau kembali cakupan kerugian ekonomi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan bahwa dampak terhadap kepentingan nasional tidak selalu terlihat sebagai kerugian langsung pada kas pemerintah.

Dalam praktik under-invoicing, nilai barang atau transaksi dapat dilaporkan lebih rendah dari nilai yang sesungguhnya. Cara tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, misalnya melalui kewajiban pajak atau bea yang dihitung berdasarkan nilai transaksi. Meski demikian, apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi bergantung pada unsur hukum dan pembuktian yang berlaku. Karena itu, pembahasan perlu membedakan kerugian ekonomi secara luas dari unsur tindak pidana yang telah ditentukan undang-undang.

Yusril juga mengangkat pencurian ikan di laut sebagai contoh kegiatan yang dapat menghilangkan sumber daya dan nilai ekonomi Indonesia. Kerugian dari praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil tangkapan yang diambil, tetapi juga menyentuh pengelolaan sumber daya laut dan kepentingan masyarakat. Contoh-contoh itu, menurut pandangannya, menunjukkan perlunya menelaah apakah instrumen hukum yang tersedia sudah mampu menangani perbuatan yang merugikan kekayaan bangsa.

Usulan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai batas dan penerapan konsep kerugian ekonomi dalam UU Tipikor. Setiap perluasan, jika dipertimbangkan, perlu dirumuskan secara jelas agar tidak mengaburkan perbedaan pelanggaran administratif, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Kejelasan definisi serta mekanisme pembuktian akan menjadi bagian penting dalam menilai gagasan itu.

Yusril menilai praktik under-invoicing perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dampaknya tidak berhenti pada kerugian yang dialami satu perusahaan atau pihak dalam transaksi. Dalam ekspor, praktik ini terjadi ketika nilai atau volume barang yang dilaporkan kepada otoritas lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Selisih tersebut dapat membuat nilai kekayaan yang seharusnya tercatat dan masuk ke dalam perekonomian nasional tidak tergambar secara utuh. Karena itu, pembahasan mengenai kerugian negara perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari manipulasi transaksi, bukan hanya kehilangan kas pemerintah secara langsung.

Menurut Yusril, pelaporan ekspor yang tidak sesuai fakta dapat menggerus kekayaan negara dan merugikan perekonomian. Apabila nilai transaksi dilaporkan lebih rendah, penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor berpotensi ikut berkurang, sementara data resmi mengenai perdagangan menjadi tidak akurat. Ketidakakuratan tersebut juga dapat menyulitkan pemerintah dalam menilai arus komoditas, menyusun kebijakan, dan mengawasi aktivitas ekonomi. Dalam keadaan tertentu, selisih nilai yang disembunyikan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan, sedangkan masyarakat dan negara menanggung konsekuensi dari berkurangnya manfaat ekonomi yang semestinya tercatat.

Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan untuk memperluas pembahasan tentang kerugian perekonomian negara dalam penyempurnaan UU Tipikor. Yusril mendorong agar pembahasan itu turut memperhatikan manipulasi transaksi, termasuk under-invoicing, serta penyelundupan yang dapat mengalihkan atau menyamarkan nilai kegiatan ekonomi. Perluasan cakupan tersebut dimaksudkan agar dampak terhadap perekonomian dapat dinilai secara lebih menyeluruh, termasuk ketika kerugian tidak tampak sebagai pengeluaran langsung dari anggaran negara. Usulan ini masih merupakan gagasan dalam proses pembahasan penyempurnaan undang-undang, bukan ketentuan hukum yang telah berlaku. Dengan mempertimbangkan bentuk-bentuk manipulasi tersebut, pembuat kebijakan diharapkan dapat merumuskan batasan yang jelas untuk membedakan dampak ekonomi yang nyata dari dugaan semata, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap memiliki dasar yang terukur.

Yusril menilai bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah memuat unsur kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara. Namun, menurutnya, pengertian mengenai kerugian terhadap perekonomian negara belum dikembangkan secara memadai. Akibatnya, perhatian penegakan hukum cenderung lebih mudah diarahkan pada kerugian keuangan negara yang dapat dihitung secara langsung, sementara dampak ekonomi yang lebih luas mungkin belum tercakup dengan jelas. Yusril mendorong agar pembahasan mengenai unsur tersebut mempertimbangkan berbagai bentuk kerugian yang memengaruhi kepentingan ekonomi nasional, tanpa menganggap bahwa cakupan hukum yang berlaku telah berubah.

Sebagai contoh, Yusril menyebut pencurian ikan yang mengurangi sumber daya dan nilai ekonomi yang semestinya dinikmati negara. Ia juga menyoroti praktik under-invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Menurut pandangannya, praktik semacam itu berpotensi mengurangi penerimaan dan merugikan perekonomian negara, sehingga patut dipertimbangkan dalam diskusi tentang cakupan tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut merupakan usulan untuk memperluas cara memahami dampak ekonomi suatu perbuatan, bukan pernyataan bahwa setiap pencurian ikan atau transaksi dengan nilai yang dilaporkan tidak sesuai otomatis telah dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan ketentuan saat ini.

Yusril turut mencontohkan penyelundupan dan penipuan pajak sebagai perbuatan yang, menurut penilaiannya, dapat menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi belum tentu masuk ke dalam kategori korupsi. Ia berpandangan bahwa dampak terhadap penerimaan, sumber daya, dan aktivitas ekonomi perlu menjadi bahan pertimbangan ketika merumuskan batasan kerugian perekonomian negara. Dengan demikian, gagasannya menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan kerugian ekonomi yang luas dan unsur korupsi dalam UU Tipikor. Penentuan kategori hukum atas perbuatan tertentu tetap bergantung pada aturan yang berlaku dan proses hukum, sedangkan perluasan yang ia usulkan memerlukan kajian serta perubahan kebijakan yang berwenang.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Unsur tersebut tetap dipertahankan dalam ketentuan yang selama ini menjadi dasar penindakan. Dengan demikian, pembahasan mengenai perluasan makna kerugian ekonomi perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan melengkapi kerangka hukum, bukan mengganti fondasi yang telah berlaku.

Menurut keterangan resmi DEN, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan, sebagaimana padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rekomendasi itu memiliki dua fokus. Pertama, memperjelas unsur-unsur pembuktian agar penerapan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kejelasan tersebut diharapkan membantu aparat penegak hukum menilai perkara berdasarkan ukuran yang terarah, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Penegasan unsur juga penting untuk mengurangi perbedaan penafsiran dalam proses penanganan perkara.

Fokus kedua ialah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional. Langkah ini ditujukan agar perangkat hukum Indonesia dapat menangani bentuk-bentuk korupsi secara lebih menyeluruh, sejalan dengan komitmen internasional, tanpa mengabaikan ketentuan yang sudah ada. Rekomendasi DEN disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN menyatakan penyempurnaan tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, rancangan perubahan diharapkan menyeimbangkan efektivitas penindakan dengan perlindungan terhadap proses hukum yang adil dan terukur.