Jaro Ade Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Penyidikan di Kabupaten Bogor

KPK Periksa Jaro Ade sebagai Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

Bogor | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, yang dikenal dengan sapaan Jaro Ade, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan demikian, pemeriksaan Jaro Ade menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan informasi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berlanjut pada hari itu. Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut masih terkait perkara yang sedang ditangani KPK. Keterangan saksi merupakan salah satu unsur dalam proses penyidikan, yang dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa serta menguji informasi yang telah diperoleh. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum merinci materi yang akan ditanyakan kepada Jaro Ade dalam pemeriksaan. Lembaga itu juga belum mengonfirmasi apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, belum tersedia keterangan resmi mengenai pokok pertanyaan, durasi pemeriksaan, ataupun hasil yang diperoleh dari agenda tersebut. Informasi mengenai perkembangan pemeriksaan dapat disampaikan kemudian setelah ada penjelasan lebih lanjut dari KPK atau pihak terkait.

Dalam penanganan perkara ini, keterangan mengenai status pemanggilan dan hasil pemeriksaan perlu merujuk pada pernyataan resmi lembaga. Penyidikan masih berlangsung, sehingga rincian perkara dan langkah berikutnya dapat berkembang sesuai temuan penyidik. Publikasi informasi secara terukur juga penting untuk membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari hal-hal yang belum diumumkan. Untuk saat ini, hal yang diketahui adalah Jaro Ade dipanggil sebagai saksi pada 27 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara materi pemeriksaan dan konfirmasi kehadirannya belum dijelaskan secara terbuka.

Selain Jaro Ade, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil empat orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan di Kabupaten Bogor. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak yang bertugas mendukung kegiatan kepala daerah. Informasi mengenai pemanggilan tersebut menyebut nama serta jabatan masing-masing, tetapi belum menjelaskan secara terperinci hal-hal yang akan didalami penyidik. Dengan demikian, pemanggilan ini perlu dipahami sebatas bagian dari proses pengumpulan keterangan, bukan sebagai penetapan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara.

Saksi yang disebut pertama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. KPK juga memanggil Arif Rahman, yang menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Bogor dan pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada periode 2022–2025. Dua nama lainnya ialah Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran, serta Gilang Windu, ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Penyebutan jabatan tersebut memberikan konteks tentang posisi para saksi di lingkungan pemerintahan kabupaten, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan kaitan mereka dengan materi penyidikan.

Sejauh informasi yang tersedia, KPK hanya menyatakan bahwa keempat orang itu dipanggil sebagai saksi. Belum ada konfirmasi mengenai apakah mereka telah memenuhi panggilan atau hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. KPK juga belum memaparkan pokok pertanyaan, dokumen yang mungkin diminta, maupun materi pemeriksaan yang akan diklarifikasi dari masing-masing saksi. Karena itu, belum dapat dipastikan aspek apa yang hendak diperiksa melalui keterangan mereka. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi KPK atau informasi terverifikasi lainnya. Sampai penjelasan lebih lanjut disampaikan, status mereka dalam informasi ini tetap sebagai saksi yang dipanggil, sementara kehadiran dan isi pemeriksaan belum dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam penyidikan di Kabupaten Bogor, perhatian penyidik tertuju pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang yang diduga diterima itu disebut bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti ataupun sebagai kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Penyidik juga mendalami dugaan pemotongan upah pungut yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan ini mencakup kemungkinan aliran dana, mekanisme pemotongan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut. Keterangan saksi, termasuk keterangan yang diminta dari Jaro Ade, dapat digunakan untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang telah dikumpulkan. Pemanggilan sebagai saksi sendiri tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran.

Selain dugaan terkait insentif dan upah pungut, pemeriksaan turut menyoroti pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Secara khusus, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penelusuran dapat mencakup proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran, sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, rincian yang belum diumumkan secara resmi tidak sepatutnya dianggap sebagai kepastian mengenai modus atau pelaku.

Berbagai fokus tersebut menunjukkan bahwa penyidikan berupaya menelusuri kemungkinan hubungan pemotongan insentif, pungutan atas pajak dan retribusi, serta pengadaan. Hubungan itu tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lain. Karena proses hukum masih berjalan, informasi mengenai dugaan harus disampaikan secara hati-hati. Penetapan tanggung jawab pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan atau kehadiran seseorang dalam pemeriksaan.

Penanganan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan bermula dari langkah KPK pada 21 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, lembaga antirasuah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dalam tahap penyelidikan awal. Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Penyitaan tersebut menjadi salah satu tindakan awal untuk mengumpulkan dan mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan berfokus pada dugaan peristiwa serta pengumpulan bukti, bukan penetapan pihak tertentu sebagai pelaku. Karena itu, penyitaan uang tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang diduga menerima atau memberikan uang tersebut. KPK kemudian melanjutkan penanganan berdasarkan perkembangan proses dan bukti yang dihimpun.

Setelah penyelidikan awal, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Penyidikan itu diarahkan pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggunaan sprindik umum berarti proses penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana dan pengumpulan bukti, sementara identitas tersangka belum diumumkan. Dengan demikian, status perkara telah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan, tetapi perubahan tahap tersebut tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. KPK masih menelusuri rangkaian dugaan penerimaan, pihak-pihak yang mungkin terkait, serta bukti yang dapat menjelaskan peristiwa secara utuh. Penjelasan ini penting agar perkembangan proses hukum dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab individu.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan dugaan perkara. Namun, dalam penyidikan yang berjalan berdasarkan sprindik umum itu, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Baca juga: Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar | Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Dipertanyakan, Nama Pak Giman Disebut Warga | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri