Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi secara daring mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 27 Oktober 2028. Dalam pertemuan tersebut, ia mengarahkan pemerintah daerah agar memperkuat langkah pencegahan dan penanganan, dengan dukungan regulasi yang jelas serta penggunaan anggaran secara maksimal. Arahan ini menempatkan kesiapsiagaan daerah sebagai bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran dan membatasi dampaknya.
Tito menekankan perlunya aturan daerah yang dapat menjadi dasar tindakan sebelum maupun ketika kebakaran terjadi. Regulasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi pembagian tugas yang tegas, koordinasi antarlembaga, serta prosedur respons yang dapat dijalankan dengan cepat. Pemerintah daerah juga diminta memastikan anggaran penanganan karhutla dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan yang relevan, termasuk kesiapan petugas dan upaya pengendalian di lapangan. Anggaran yang tersedia diharapkan tidak berhenti sebagai alokasi administratif, tetapi mendukung tindakan nyata sesuai kondisi wilayah.
Dampak karhutla, sebagaimana disampaikan dalam rapat, tidak terbatas pada kerusakan kawasan yang terbakar. Kebakaran dapat mengganggu kegiatan ekonomi, sementara asapnya berisiko menurunkan kesehatan masyarakat. Api dan kerusakan habitat juga mengancam kelestarian flora serta fauna. Selain itu, kabut asap dapat menghambat aktivitas penerbangan dan menimbulkan persoalan yang berpengaruh terhadap hubungan diplomatik, terutama ketika dampaknya meluas melampaui batas wilayah suatu negara. Beragam konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Pemerintah daerah perlu menjalankan dua langkah yang saling melengkapi: memadamkan kebakaran yang sedang berlangsung dan mencegah terbentuknya titik api baru. Respons pemadaman harus cepat dan terkoordinasi, sedangkan pencegahan memerlukan pengawasan, kesiapan sumber daya, serta pelaksanaan aturan secara konsisten. Dengan regulasi yang kuat dan anggaran yang digunakan secara efektif, daerah dapat memperkuat upaya pengurangan risiko sekaligus melindungi masyarakat, lingkungan, dan kegiatan ekonomi dari dampak karhutla.
Tito menegaskan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar berlaku tanpa pengecualian selama masa bencana kebakaran hutan dan lahan. Penegasan ini mencakup praktik yang sebelumnya dapat dilakukan dengan alasan kearifan lokal. Menurut arahan tersebut, pertimbangan kebiasaan setempat tidak boleh dijadikan dasar untuk tetap membakar lahan ketika larangan berlaku. Pemerintah daerah diminta menyampaikan ketentuan ini secara jelas agar masyarakat memahami bahwa tidak ada pengecualian selama periode tersebut. Pesan yang konsisten diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat lapangan serta menghindari anggapan bahwa pembakaran masih dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Landasan kebijakan yang disebutkan meliputi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, tertanggal 22 Agustus 2026, serta Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sejalan dengan instruksi itu, daerah diminta mencabut peraturan daerah yang masih membolehkan pembakaran lahan. Penyesuaian aturan lokal dinilai penting supaya ketentuan daerah tidak bertentangan dengan larangan yang berlaku pada masa bencana. Pemerintah daerah perlu meninjau regulasi yang ada dan menindaklanjuti pencabutan aturan yang memberikan ruang bagi pembakaran, termasuk ketentuan yang mengacu pada praktik kearifan lokal. Tito menyatakan proses pencabutan tersebut akan dipantau.
Selain penataan regulasi, kepala daerah juga diarahkan mengenali pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan di wilayahnya. Pengenalan ini menjadi dasar untuk memberikan peringatan tegas sebelum api dinyalakan dan memperkuat pencegahan di lapangan. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Mereka dapat membantu menyampaikan larangan, mengenali aktivitas berisiko, serta memastikan pesan pemerintah menjangkau warga hingga tingkat komunitas. Peringatan hendaknya disampaikan secara langsung dan tidak ambigu, dengan menegaskan bahwa pembakaran tidak diperbolehkan selama masa bencana. Pelibatan unsur desa dan tokoh lokal juga membantu membangun pemahaman bersama, sehingga penegakan aturan berjalan seiring dengan komunikasi kepada masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya mengubah ketentuan tertulis, tetapi juga memperkuat pengawasan dan pencegahan secara nyata.
Pemerintah pusat menyalurkan bantuan keuangan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp760 miliar, diberikan pada 7 September 2026. Selanjutnya, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar disalurkan pada 21–23 Oktober 2026. Dukungan tersebut ditujukan untuk memperkuat respons pemerintah daerah ketika kebakaran dan dampaknya membutuhkan penanganan segera. Ketersediaan dana dapat membantu daerah menjaga layanan dasar, menggerakkan petugas, serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak. Kecepatan penyaluran perlu diikuti penggunaan yang terarah, sesuai kebutuhan di lapangan dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Pemanfaatan anggaran mencakup kebutuhan operasional posko pengungsian, distribusi logistik, dan evakuasi warga dari lokasi berisiko. Pemerintah daerah juga dapat mendukung layanan kesehatan, lain dengan menyediakan masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel. Agar bantuan dapat segera digunakan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ pada 9 September 2026. Edaran tersebut mengatur bahwa bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain dapat dimanfaatkan melalui mekanisme belanja tidak terduga. Mekanisme ini memberi ruang bagi daerah untuk merespons keadaan darurat tanpa menunda pemenuhan kebutuhan mendesak, dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban dan ketentuan yang ditetapkan.
Wilayah yang tercakup dalam arahan tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Cakupan lintas provinsi ini mencerminkan perlunya koordinasi antarpemerintah, terutama ketika kebutuhan penanganan meningkat dan sumber daya daerah terbatas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar anggaran yang tersedia digunakan secepat dan semaksimal mungkin untuk merespons bencana. Dana itu tidak semestinya disimpan tanpa alasan operasional, ataupun dialihkan untuk kepentingan di luar penanganan karhutla. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pengeluaran menjawab kebutuhan nyata, mulai dari perlindungan warga hingga dukungan bagi petugas dan layanan kesehatan. Dengan penggunaan yang sigap, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, bantuan diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman. Keterangan mengenai kehadiran ini menempatkan Dudung sebagai pemimpin rapat, sebagaimana disebut dalam informasi tentang pertemuan. Nama dan jabatan itu menjadi bagian dari catatan peserta yang disampaikan. Dengan demikian, penyebutan mengenai pimpinan rapat terbatas pada jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta nama Dudung Abdurachman, tanpa menambahkan uraian lain mengenai peran, pernyataan, atau tindak lanjutnya.
Selain pimpinan rapat, peserta yang disebut hadir adalah Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun. Informasi tersebut mencantumkan jabatan Asisten Operasi Panglima TNI bersama nama Bobby Rinal Makmun sebagai keterangan kehadiran dalam koordinasi. Tidak ada keterangan tambahan mengenai kontribusi atau pandangannya dalam rapat yang disertakan pada bagian ini. Penyebutan ini hanya mencatat bahwa Bobby Rinal Makmun termasuk dalam daftar pihak yang hadir, sesuai jabatan yang tercantum dalam sumber.
Peserta lain yang disebut hadir ialah Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Roycke Harry Langie. Keterangan rapat memuat jabatan tersebut dan nama Roycke Harry Langie sebagai informasi mengenai kehadiran. Dengan mencantumkan pimpinan rapat serta kedua peserta tersebut, catatan ini merangkum pihak-pihak yang disebut dalam bahan: Dudung Abdurachman selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang memimpin rapat, Bobby Rinal Makmun selaku Asisten Operasi Panglima TNI, dan Roycke Harry Langie selaku Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Tidak ada nama atau keterangan kehadiran lain yang ditambahkan di sini.
Baca juga: Siang Hingga Dini Hari, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Terus Bergerak, Terjang Padamkan Api di Lahan Gambut | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas






