Kota Tangerang. Dia | Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menerangkan bahwa riwayat administrasi McLaren yang menjadi perhatian bermula pada Januari 2021. Pada saat pertama kali terdaftar, kendaraan tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan. Keterangan ini menggambarkan data yang tercantum dalam administrasi kendaraan pada tahap awal, bukan penetapan mengenai siapa yang menggunakan atau menguasai mobil dalam keseharian.
Menurut Sumardji, perubahan data kemudian diproses pada Oktober 2022 melalui balik nama. Setelah proses tersebut, kendaraan tercatat atas nama perorangan, bukan lagi atas nama perusahaan. Rangkaian waktu itu menunjukkan adanya dua tahap pencatatan yang berbeda: pendaftaran awal oleh perusahaan pada 2021 dan perubahan nama pemilik yang tercatat sekitar satu tahun sembilan bulan kemudian. Informasi mengenai kedua tahap tersebut disampaikan dalam penelusuran atas dokumen administrasi kendaraan.
Perubahan dari nama perusahaan ke nama perorangan perlu dipahami sebatas keterangan administratif yang telah disampaikan. Data tersebut sendiri tidak cukup untuk memastikan identitas pemilik sebenarnya, hubungan orang yang tercantum dengan perusahaan, ataupun alasan perubahan pencatatan. Hal-hal itu memerlukan informasi tambahan yang dapat diverifikasi. Demikian pula, proses balik nama bukan dengan sendirinya bukti adanya pelanggaran; tidak ada kesimpulan demikian yang dapat ditarik hanya dari urutan pendaftaran tersebut.
Penjelasan Sumardji menjadi salah satu bagian dari penelusuran jejak administrasi McLaren yang dikaitkan dengan tunggakan pajak senilai Rp137 juta. Namun, riwayat pendaftaran dan informasi mengenai kewajiban pajak merupakan aspek yang berbeda. Catatan bahwa kendaraan berpindah dari nama perusahaan ke nama perorangan membantu menjelaskan kronologi administrasinya, sedangkan rincian tentang tunggakan harus merujuk pada keterangan resmi mengenai status pajak. Dengan memisahkan fakta pencatatan dari dugaan atau tafsir, pembaca dapat memahami kronologi tanpa menganggap perubahan nama sebagai penjelasan final atas persoalan yang sedang ditelusuri.
Dalam proses balik nama kendaraan, kelengkapan dokumen menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa identitas pemohon dan status kendaraan. Sumardji menyebut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan, yakni KTP pemohon, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta bukti cek fisik kendaraan. Dokumen tersebut digunakan dalam tahapan administrasi dan verifikasi sebelum perubahan data kepemilikan diproses. Karena setiap berkas memiliki fungsi berbeda, pemohon perlu memastikan bahwa dokumen yang diserahkan tersedia dan dapat diperiksa. Persyaratan ini berlaku sebagai acuan administrasi, bukan sebagai pernyataan bahwa berkas kendaraan tertentu telah dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan.
Untuk kendaraan yang sebelumnya tercatat atas nama badan usaha, persyaratan dokumennya mencakup surat pelepasan hak dari perusahaan. Surat itu diperlukan untuk menerangkan bahwa perusahaan melepaskan hak atas kendaraan sehingga proses perubahan kepemilikan dapat diajukan oleh pihak berikutnya. Dengan demikian, selain KTP, BPKB, STNK, dan bukti cek fisik, pemohon perlu menyertakan dokumen perusahaan tersebut apabila riwayat registrasi kendaraan menunjukkan kepemilikan badan usaha. Kelengkapan ini membantu petugas menelusuri keterkaitan pemilik yang tercatat dan pemohon yang mengajukan balik nama. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali kesesuaian dokumen sebelum mengajukan permohonan, termasuk memastikan surat pelepasan hak tersedia untuk diperiksa.
Menurut keterangan Sumardji, petugas wajib memproses permohonan apabila hasil verifikasi menunjukkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi ketentuan. Kewajiban memproses tersebut berkaitan dengan kelengkapan dan hasil pemeriksaan administratif, bukan jaminan bahwa setiap permohonan otomatis selesai tanpa tahapan lanjutan. Apabila terdapat dokumen yang perlu diklarifikasi, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam konteks penelusuran administrasi McLaren yang disebut dalam pemberitaan, daftar persyaratan itu menjelaskan dokumen yang menjadi acuan untuk balik nama. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan sah atau tidak sahnya berkas yang diajukan untuk kendaraan itu. Penilaian atas berkas tetap bergantung pada verifikasi petugas terhadap dokumen yang disampaikan.Korlantas Polri tengah berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk menelusuri riwayat administrasi kendaraan McLaren yang dikaitkan dengan tunggakan pajak sebesar Rp137 juta. Koordinasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen dan prosedur yang sebelumnya diajukan, termasuk informasi mengenai tahapan pengurusan serta pihak yang menangani berkas. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses administrasi kendaraan itu.
Dalam pemeriksaan, keabsahan berkas menjadi salah satu hal yang hendak dipastikan. Petugas menelusuri apakah dokumen yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan data yang semestinya, serta apakah prosedur pengajuan telah dijalankan melalui jalur yang berlaku. Pemeriksaan administrasi ini penting untuk membedakan kemungkinan kekeliruan pencatatan atau proses dari dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Saat keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan, proses penelusuran masih berlangsung. Karena itu, belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai keabsahan dokumen ataupun ada tidaknya pelanggaran dalam pengurusan administrasi. Hasil pemeriksaan terhadap catatan Samsat dan berkas terkait diharapkan memberi dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah berikutnya. Setiap temuan perlu dicermati berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia, bukan semata-mata dugaan yang beredar.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen atau pencatutan identitas tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat meneruskan persoalan tersebut kepada reserse kriminal. Pelaporan kepada aparat penegak hukum dapat menjadi jalur untuk meminta penyelidikan lebih lanjut atas dugaan perbuatan tersebut. Dengan demikian, penelusuran administrasi oleh Korlantas dan Samsat berfokus pada verifikasi berkas, sementara dugaan tindak pidana dapat diproses melalui mekanisme hukum yang sesuai apabila terdapat dasar dan pengaduan dari pihak terkait.
Tagihan pajak kendaraan senilai Rp137 juta menjadi kejutan bagi Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, warga Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ia disebut tercatat dalam administrasi sebagai pemilik sebuah mobil McLaren, sehingga namanya dikaitkan dengan kewajiban pajak kendaraan bernilai tinggi. Namun, kabar mengenai tagihan tersebut tidak sesuai dengan pengakuan Yuda: ia menyatakan tidak memiliki mobil, terlebih kendaraan mewah yang dimaksud. Perbedaan data administrasi dan keterangan warga itu kemudian mendorong petugas melakukan konfirmasi langsung.
Menurut informasi yang disampaikan, Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, merasa curiga ketika melihat alamat pemilik kendaraan dalam data berada di sebuah kampung. Kecurigaan tersebut menjadi alasan untuk menelusuri lebih lanjut identitas dan keberadaan pemilik yang tercantum. Petugas Samsat kemudian mendatangi Yuda pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk memastikan apakah ia benar memiliki McLaren tersebut. Dalam pertemuan itu, Yuda terkejut saat mengetahui namanya dikaitkan dengan mobil dan tagihan pajak sebesar Rp137 juta. Ia menegaskan kepada petugas bahwa dirinya tidak mempunyai mobil. Konfirmasi langsung itu menjadi langkah awal untuk mencocokkan keterangan warga dengan catatan administrasi kendaraan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa data kendaraan dan identitas pemilik tercatat secara benar. Bagi warga yang mendapati informasi kendaraan atau kewajiban pajak yang tidak dikenali, pemeriksaan kepada instansi terkait dapat membantu memperoleh penjelasan dan menindaklanjuti ketidaksesuaian. Sumardji mengimbau masyarakat yang ingin memeriksa status kendaraan maupun memastikan identitasnya tidak digunakan dalam data kendaraan lain agar mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan membawa informasi identitas yang diperlukan dan menyampaikan persoalan secara langsung, warga dapat meminta petugas menelusuri catatan yang terkait dengan namanya. Imbauan tersebut juga relevan bagi siapa pun yang ingin memastikan status administrasi kendaraan miliknya, sehingga potensi kekeliruan dapat diketahui dan diklarifikasi melalui jalur resmi. Hingga ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, keterangan mengenai kepemilikan tetap perlu dicocokkan dengan data administrasi yang menjadi dasar penagihan pajak.





