PLTN dan Agenda Kemandirian Energi Indonesia: Peluang Teknologi, Dekarbonisasi, dan Investasi

PLTN dan Agenda Kemandirian Energi Indonesia: Peluang Teknologi, Dekarbonisasi, dan Investasi

Jakarta | Managing Director Industrialization Danantara Indonesia, Ardy Muawin, menilai pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berpotensi mendukung ketahanan energi nasional. Pandangan itu disampaikannya dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta pada Selasa. Dalam forum tersebut, ia mengaitkan pemanfaatan teknologi nuklir secara damai dengan upaya negara memenuhi kebutuhan energi yang terus berkembang dan menjaga keandalan pasokan.

Menurut Ardy, sejumlah negara maju telah menggunakan PLTN untuk tujuan damai sebagai bagian dari sistem energi mereka. Pengalaman berbagai negara itu, dalam pandangannya, menunjukkan bahwa teknologi nuklir dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat pasokan listrik. PLTN mampu menghasilkan listrik dalam skala besar, sehingga dapat berperan sebagai sumber energi yang melengkapi pembangkit lain. Namun, penerapan teknologi tersebut memerlukan pertimbangan menyeluruh, termasuk kesiapan infrastruktur, keselamatan, tata kelola, dan kemampuan sumber daya manusia.

Ardy juga menyoroti Uni Emirat Arab sebagai contoh negara yang memiliki pembangkit nuklir, meskipun negara tersebut dikenal kaya minyak. Contoh itu digunakan untuk menggambarkan bahwa kepemilikan sumber daya energi fosil tidak serta-merta meniadakan pertimbangan terhadap pilihan energi lain. Negara dapat mengembangkan kombinasi sumber energi untuk memenuhi kebutuhan domestik dan membangun sistem pasokan yang lebih beragam. Bagi Indonesia, pembahasan mengenai PLTN karena itu dapat ditempatkan dalam konteks upaya jangka panjang untuk memperluas pilihan teknologi energi.

Pernyataan Ardy perlu dipahami sebagai pandangan mengenai potensi PLTN bagi ketahanan dan pasokan energi Indonesia, bukan sebagai pengumuman kebijakan atau keputusan proyek. Ia tidak menyatakan bahwa Indonesia telah memutuskan untuk membangun maupun mengoperasikan pembangkit nuklir. Pembahasan tentang opsi tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan strategis, teknologi, serta kebutuhan energi nasional. Pembedaan ini penting agar wacana pemanfaatan nuklir tidak disalahartikan sebagai tanda bahwa pembangunan sudah ditetapkan. Keputusan mengenai rencana energi pada akhirnya memerlukan proses kebijakan dan penilaian yang sesuai, dengan memperhatikan kepentingan publik serta keamanan pasokan. Dengan demikian, contoh negara lain dan pandangan yang disampaikan dalam forum dapat menjadi bahan diskusi tentang pilihan masa depan, sementara status keputusan Indonesia tetap harus dirujuk pada kebijakan resmi yang berlaku.

Menurut Ardy, manfaat pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak semestinya dinilai hanya dari jumlah listrik yang dihasilkan. Pengembangannya juga dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk mempelajari, menguasai, dan secara bertahap mengembangkan teknologi pembangkit. Transfer pengetahuan, keterampilan tenaga ahli, serta kemampuan industri dalam negeri menjadi bagian penting dari nilai strategis proyek. Dengan demikian, keputusan membangun PLTN berkaitan bukan hanya dengan pasokan energi, melainkan juga dengan kapasitas teknologi nasional dalam jangka panjang. Penguasaan tersebut dapat memperkuat kemandirian, sepanjang prosesnya disertai pengaturan keselamatan, tata kelola, dan pengembangan sumber daya manusia yang memadai.

Ardy membandingkan peluang itu dengan contoh Amerika Serikat yang mengirimkan teknologi ke Korea Selatan. Menurut ilustrasi yang disampaikannya, Korea Selatan kemudian mampu mengembangkan versi teknologi yang lebih baru. Contoh tersebut menunjukkan bahwa kerja sama dan transfer teknologi dapat menjadi tahapan menuju kemampuan pengembangan sendiri, bukan sekadar penerimaan teknologi dari luar. Indonesia, kata Ardy, telah memiliki reaktor nuklir sejak 1960-an, sementara cita-cita memanfaatkan nuklir untuk energi juga sudah lama ada. Riwayat itu memberi landasan pengalaman, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin kesiapan membangun pembangkit komersial. Kemajuan tetap memerlukan keputusan pemerintah, regulasi yang jelas, kesiapan lembaga, serta kemitraan dengan pihak yang memiliki kompetensi.

Dalam pemaparan Ardy, Danantara belum menetapkan peran tersendiri karena masih menunggu keputusan pemerintah dan keberadaan regulasi yang menjadi dasar tindakan. Jika pemerintah memutuskan melangkah, ekosistem pelaksanaan dapat melibatkan PLN sebagai offtaker sekaligus pihak distribusi, dengan koordinasi bersama BRIN atau instansi terkait sesuai fungsi masing-masing. Danantara, dalam skenario tersebut, berpeluang bertindak sebagai orkestrator yang menyelaraskan pihak-pihak dalam ekosistem, serta mendukung pembiayaan dan pembentukan kemitraan. Peran itu bergantung pada arah kebijakan dan kerangka aturan, bukan keputusan lembaga secara terpisah. Pembagian tanggung jawab yang tegas akan membantu memastikan rencana PLTN terhubung dengan kebutuhan sistem listrik, proses penguasaan teknologi, dan kapasitas pembiayaan. Dengan pendekatan demikian, investasi dapat dirancang sebagai bagian dari agenda energi nasional, sembari memberi ruang bagi pelibatan industri dan keahlian Indonesia.

Anggota Dewan Energi Nasional, Sripeni Inten Cahyani, memandang energi nuklir berpotensi menjadi “kuda hitam” dalam mempercepat dekarbonisasi Indonesia. Istilah tersebut menggambarkan peluang teknologi nuklir untuk memberi kontribusi penting pada peralihan menuju sistem energi yang lebih rendah emisi, meskipun perannya tetap perlu dinilai bersama pilihan energi lainnya. Dalam agenda menuju netralitas karbon, Indonesia membutuhkan pasokan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan emisi dari sektor energi. Karena itu, pembahasan mengenai pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak hanya menyangkut teknologi pembangkit, tetapi juga bagaimana negara memenuhi kebutuhan energi secara andal.

Permintaan listrik dari industri dan masyarakat dapat meningkat seiring aktivitas ekonomi, urbanisasi, dan berkembangnya berbagai layanan. Pada saat yang sama, upaya mengurangi emisi menuntut sumber energi yang dapat mendukung pasokan tanpa menambah beban karbon secara berlebihan. Dalam konteks ini, energi nuklir dipandang sebagai salah satu opsi yang berpotensi melengkapi bauran energi dan membantu menjaga kesinambungan pasokan. Namun, potensi tersebut bukan jaminan bahwa PLTN otomatis menjadi solusi bagi seluruh kebutuhan. Perencanaan, keselamatan, kesiapan kelembagaan, penerimaan publik, pembiayaan, serta kesesuaian dengan kondisi sistem kelistrikan perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan pembangunan diambil.

Manfaat potensial penguasaan teknologi nuklir juga dapat melampaui produksi listrik. Ardy menjelaskan bahwa kemampuan dalam teknologi ini berpeluang mendorong perkembangan industri turunan, termasuk sektor kesehatan atau medis. Pengetahuan, keahlian, dan rantai industri yang mungkin terbentuk dapat membuka ruang pemanfaatan nuklir di bidang lain, meskipun hasilnya bergantung pada kapasitas riset, regulasi, investasi, dan kesiapan sumber daya manusia. Dengan demikian, diskusi PLTN berkaitan pula dengan peluang membangun kompetensi teknologi nasional. Peluang tersebut perlu dibedakan dari manfaat yang sudah terealisasi: penguasaan teknologi dan dampak lintas sektor masih merupakan potensi yang memerlukan kajian serta langkah nyata. Menimbang kebutuhan industri, layanan publik, dan sasaran dekarbonisasi secara bersamaan dapat membantu Indonesia menilai peran PLTN secara proporsional dalam agenda kemandirian energi.Kesiapan Indonesia untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak hanya bertumpu pada kebutuhan energi, tetapi juga pada modal sumber daya manusia dan infrastruktur penelitian yang telah tersedia. Sripeni menyebut Indonesia memiliki tenaga ahli serta fasilitas untuk mendukung pengembangan teknologi nuklir. Modal ini penting karena perencanaan PLTN membutuhkan kapasitas yang memadai dalam pendidikan, penelitian, keselamatan, dan pengelolaan teknologi. Keberadaan kemampuan tersebut menjadi dasar untuk membahas pilihan nuklir secara lebih terukur, sekaligus menilai kebutuhan penguatan kapasitas sebelum keputusan pembangunan diambil.

Salah satu unsur kesiapan tersebut adalah program pendidikan nuklir di Universitas Gadjah Mada, yang mendukung pengembangan keahlian di bidang terkait. Indonesia juga memiliki reaktor penelitian di Serpong, Banten, dengan kapasitas sekitar 30 megawatt. Fasilitas ini merupakan bagian dari ekosistem riset nuklir nasional dan menunjukkan bahwa kegiatan penelitian telah berlangsung di dalam negeri. Namun, keberadaan tenaga terdidik maupun reaktor penelitian tidak dengan sendirinya berarti PLTN komersial siap dibangun. Keduanya menyediakan landasan pengetahuan dan pengalaman yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan.

Menurut Sripeni arah pengembangan nuklir Indonesia kini terlihat lebih konkret dibanding sekadar wacana lain melalui identifikasi lokasi dan.

Baca juga: Janji Keuntungan dan Pemberangkatan Umrah Dipersoalkan, Dugaan Investasi MCI Tuban Dilaporkan