Pengusaha Adukan Ayu Aulia atas Dugaan Penipuan Bermodus Tawaran Investor Rp95 Juta

Pengusaha Adukan Ayu Aulia atas Dugaan Penipuan Bermodus Tawaran Investor Rp95 Juta

Jakarta | Pengusaha berinisial AS alias S, 39 tahun, melaporkan influencer Ayu Aulia (AA) ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan pada 23 Oktober 2026. AS menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp95 juta, terkait dana yang menurut keterangannya diserahkan secara bertahap kepada sejumlah pihak yang diarahkan AA.

Kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, AS mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Ia mengaitkan laporan tersebut dengan tawaran investor yang, menurut versinya, menjadi awal rangkaian komunikasi dan transaksi. Dana sebesar Rp95 juta itu disebut ditransfer dalam beberapa tahap selama September hingga Oktober 2026, bukan diserahkan sekaligus. AS menyatakan transfer dilakukan kepada pihak-pihak yang diarahkan oleh AA.

Uraian mengenai tujuan transfer dan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih bersumber dari keterangan pelapor. Karena itu, dugaan penipuan maupun penggelapan yang disampaikan AS belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penanganan laporan oleh kepolisian diperlukan untuk memeriksa rangkaian transaksi, komunikasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pelaporan di Polres Metro Jakarta Barat menjadi langkah formal AS untuk meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti. Nilai kerugian yang dicantumkan menggambarkan klaim pelapor berdasarkan dana yang disebut telah dikirim selama dua bulan itu. Proses pemeriksaan nantinya dapat menguji dokumen transaksi dan kronologi yang disampaikan, sekaligus memberi ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan. Sampai ada hasil penyelidikan atau keputusan dari otoritas yang berwenang, perkara ini tetap merupakan laporan dugaan, bukan kesimpulan bahwa Ayu Aulia atau pihak lain telah melakukan tindak pidana.

Menurut cerita AS, awal perkenalannya dengan AA terjadi pada Juni 2026 dalam sebuah acara tinju yang dipromotori AS. Pertemuan itu berlangsung ketika AS sedang menjalankan kegiatan di bidang olahraga tersebut. Pada tahap awal, keduanya sempat berkomunikasi, tetapi hubungan komunikasi itu kemudian terhenti. AS menggambarkan perkenalan tersebut sebagai konteks dari rangkaian komunikasi yang kembali berlangsung setelah beberapa waktu, bukan sebagai hubungan bisnis yang sudah berjalan sejak awal.

Setelah komunikasi sempat terputus, AA disebut kembali menghubungi AS. Dalam percakapan itu, AA meminta dukungan sponsor untuk keberangkatan ke Malaysia dalam rangka kegiatan tinju. AS menyatakan menolak permintaan tersebut. Menurut keterangannya, saat itu ia sedang menyiapkan turnamen tinju sendiri dan berada di luar negeri, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan sponsor yang disampaikan AA.

AS menuturkan bahwa setelah penolakan tersebut, keduanya berbincang melalui telepon. Dalam komunikasi itu, AA kemudian menawarkan bantuan untuk mencarikan investor bagi bisnis AS. Tawaran tersebut, menurut AS, disertai klaim bahwa AA dapat membantu mendatangkan suntikan dana dengan nilai sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Angka itu menjadi bagian penting dari penjelasan AS mengenai bagaimana pembicaraan bergeser dari permintaan sponsor ke tawaran mencari pendanaan.

Namun, sebelum bantuan tersebut dapat dilakukan, AA disebut meminta uang operasional. AS mengatakan dana itu diminta untuk kebutuhan tiket pesawat dan penginapan menuju Batam. Dengan demikian, menurut versi AS, permintaan dana muncul sebagai syarat awal dalam proses yang ditawarkan untuk mencarikan investor. Keterangan ini merujuk pada penuturan AS mengenai komunikasi mereka; rincian tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan.

Urutan peristiwa yang disampaikan AS menempatkan permintaan sponsor sebagai komunikasi awal setelah AA kembali menghubunginya, disusul tawaran mencari investor dan permintaan biaya operasional. Pada tahap ini, cerita AS menjadi dasar untuk memahami awal dugaan perkara, termasuk nilai pendanaan yang disebut dan tujuan penggunaan uang yang diminta sebagaimana dijelaskan olehnya. Penilaian atas dugaan tersebut tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, AS memaparkan bahwa dana operasional yang diminta Ayu Aulia (AA) tidak dikirim sekaligus, melainkan melalui beberapa transfer ke rekening berbeda. Rangkaian pengiriman itu melibatkan AS sendiri serta seorang rekannya, sehingga total Rp95 juta tidak seluruhnya merupakan uang yang ditransfer pribadi oleh AS. AS menyebut pembayaran dilakukan untuk mendukung kebutuhan perjalanan dan kegiatan yang dijelaskan AA. Rincian berikut merupakan kronologi berdasarkan penuturan AS, termasuk perbedaan sumber dana dan rekening tujuan.

Pada 23 September 2026, AS mengirim Rp15 juta melalui adik AA. Dana tersebut, menurut AS, berkaitan dengan rencana perjalanan ke Batam bersama tiga orang. Pada tanggal yang sama, AA kemudian menyampaikan bahwa tiket yang dibeli keliru. Setelah menerima alasan itu, AS kembali mengirim Rp15 juta, kali ini ke rekening atas nama IR. Dua pengiriman pada hari tersebut merupakan transfer AS, tetapi ditujukan melalui jalur yang berbeda.

Berikutnya, pada 25 September, AS mentransfer Rp15 juta ke rekening lain. Sehari setelahnya, yakni 26 September, komisaris perusahaan milik AS yang berinisial H mengirim Rp25 juta ke sebuah rekening bank dengan nama berbeda. Dengan demikian, pengiriman H perlu dibedakan dari transfer yang dilakukan langsung oleh AS. Menurut AS, sehari setelah dana dari H diterima, AA kembali meminta Rp15 juta. AS menyatakan dana tambahan itu dikirim ke rekening atas nama AR.

Pada 6 Oktober 2026, AS kembali melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp5 juta. Jika dijumlahkan, transfer langsung AS dalam rangkaian yang disebutkan mencapai Rp70 juta: Rp15 juta melalui adik AA, Rp15 juta ke rekening IR, Rp15 juta pada 25 September, Rp15 juta ke rekening AR, dan dua transfer Rp5 juta pada 6 Oktober. Sementara itu, Rp25 juta berasal dari H, rekan sekaligus komisaris perusahaan AS. Total dana operasional yang menurut AS dikirim oleh dirinya dan rekannya kepada pihak-pihak yang diarahkan AA pun mencapai Rp95 juta. AS menuturkan kronologi ini sebagai bagian dari laporannya terkait dugaan penipuan bermodus tawaran investor.

AS mengatakan bahwa sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, ia telah meminta AA mengembalikan uang yang disebutnya berkaitan dengan tawaran investor. Menurut AS, permintaan tersebut disampaikan bersama ultimatum agar uang dikembalikan. Ia menyatakan sudah memberi kesempatan kepada AA untuk menyelesaikan persoalan itu lebih dahulu, tetapi peringatan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkannya. Keterangan mengenai upaya meminta pengembalian dana ini merupakan bagian dari penuturan AS tentang langkah-langkah yang ia tempuh sebelum membuat laporan.

Setelah merasa tidak memperoleh respons, AS kemudian mengirimkan somasi kepada AA. AS juga menceritakan bahwa saat ia menyampaikan rencana untuk melayangkan somasi, AA menjawab agar somasi tersebut dilakukan. Pernyataan itu menggambarkan percakapan yang disampaikan AS, tanpa mengubahnya menjadi kutipan langsung atau menambahkan rincian yang tidak tersedia. Sesudah somasi dikirim, AS memutuskan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Dengan demikian, somasi disebut sebagai salah satu langkah yang mendahului laporan polisi, setelah permintaan pengembalian uang dan ultimatum yang menurut AS tidak ditanggapi.

Dalam konteks pemberitaan mengenai perkara ini, AA diketahui memiliki beberapa akun media sosial dengan jumlah pengikut mencapai ratusan ribu. Informasi tersebut hanya memberi gambaran tentang kehadiran AA di ruang digital dan bukan bukti atas dugaan yang disampaikan AS. Banyaknya pengikut maupun aktivitas pada media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan atau penggelapan. Penilaian atas dugaan itu berada pada proses hukum dan harus dibedakan dari informasi mengenai profil daring pihak yang dilaporkan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diajukan ke Polres Metro.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim Bongkar “Jebakan” Laporan Penipuan: Bedakan Wanprestasi, Penipuan dan Penggelapan