Demo Mahasiswa UI di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Demo Mahasiswa UI di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Jakarta | Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menggelar demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Rencana aksi tersebut menempatkan ibu kota sebagai salah satu pusat penyampaian aspirasi publik pada tanggal yang memiliki makna historis bagi persatuan dan gerakan pemuda Indonesia. Karena kegiatan masih berstatus agenda, informasi mengenai demonstrasi ini perlu dipahami sebagai rencana, bukan laporan bahwa massa telah berkumpul atau aksi sudah berlangsung.

Salah satu aksi yang dijadwalkan ialah demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Lokasi itu merupakan kawasan penting di pusat kota dan kerap menjadi tempat berkumpulnya peserta kegiatan publik. Mahasiswa disebut akan menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rincian tuntutan maupun bentuk penyampaiannya tidak perlu diasumsikan apabila belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Agenda tersebut menunjukkan rencana mahasiswa untuk menggunakan ruang publik guna menyuarakan pandangan terhadap arah kebijakan pemerintah.

Waktu pelaksanaan yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda memberi konteks tersendiri bagi rencana demonstrasi tersebut. Peringatan tahunan ini mengingatkan masyarakat pada peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa, sementara aksi mahasiswa menjadi salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat ditempuh untuk menyampaikan aspirasi. Namun, makna tanggal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh tujuan atau pesan para peserta; hal itu perlu merujuk pada pernyataan resmi penyelenggara. Warga yang hendak melintas atau beraktivitas di sekitar Bundaran HI sebaiknya mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan pengaturan perjalanan. Rencana kegiatan dapat berubah, sehingga perkembangan mengenai waktu, titik kumpul, dan jalur yang terdampak perlu dikonfirmasi menjelang hari pelaksanaan. Dengan demikian, publik dapat memahami agenda aksi secara proporsional sekaligus membedakan pemberitahuan kegiatan yang akan datang dari kejadian yang sudah terjadi.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama demo mahasiswa UI di Jakarta, kepolisian menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional. Pengaturan tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan perkembangan jumlah massa, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Langkah ini berfokus pada kawasan DPR/MPR RI, Bundaran HI, Monas, dan Tugu Tani di Jakarta Pusat, yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas kendaraan maupun perlambatan perjalanan.

Rekayasa lalu lintas dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada Rabu, 28 Oktober 2026. Karena pengaturan bersifat situasional, pengguna jalan sebaiknya memperhatikan perubahan kondisi sepanjang perjalanan dan mengikuti informasi terbaru. Tidak ada daftar nama jalan yang berpotensi terdampak dalam keterangan yang tersedia, sehingga pengendara disarankan untuk tidak mengandalkan perkiraan rute tertentu dan memeriksa situasi sebelum berangkat.

Masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak di kawasan-kawasan tersebut diimbau untuk menghindarinya selama kegiatan berlangsung. Jika perjalanan memang diperlukan, pertimbangkan menggunakan rute alternatif yang sesuai dengan kondisi lalu lintas saat itu. Pengendara juga dapat menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan periode kepadatan, serta menyediakan waktu tambahan untuk mencapai tujuan. Langkah perencanaan ini membantu mengurangi risiko keterlambatan dan mendukung kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.

Selama melintas, pengguna jalan perlu mematuhi arahan petugas di lapangan, termasuk apabila terdapat pengalihan atau pembatasan arus. Jangan berhenti atau mengambil jalur yang berlawanan dengan instruksi petugas, dan tetap berkendara dengan tertib demi keselamatan bersama. Untuk memperoleh pembaruan mengenai kondisi lalu lintas dan pengaturan yang berlaku, masyarakat dapat memantau akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Informasi terkini dapat membantu pengendara menentukan pilihan perjalanan secara lebih tepat, terutama apabila kondisi di lapangan berubah.

Lima pokok tuntutan mahasiswa UI mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat. Tuntutan tersebut menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam merespons persoalan lingkungan sekaligus memperbaiki kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi karhutla dan bencana ekologis lainnya. Penetapan status itu, menurut mahasiswa, diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan sebanding dengan skala dampak yang ditimbulkan.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mempertanyakan belum adanya penetapan status tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, sementara kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis lain terus menjadi perhatian. Pada bidang ekonomi, mahasiswa meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Desakan ini menekankan perlunya penggunaan dana publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan warga, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.

Dalam bidang pendidikan, mahasiswa menuntut penurunan biaya agar pendidikan tidak semakin sulit dijangkau. Mereka juga mendorong pemerataan akses terhadap layanan dasar, sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat memperoleh kebutuhan dan pelayanan yang layak. Dua tuntutan lainnya ialah pemberantasan korupsi secara serius serta perlindungan kebebasan berpendapat. Mahasiswa menghendaki ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik tanpa intimidasi atau pembatasan yang tidak semestinya. Kelima pokok tuntutan tersebut saling berkaitan: pengelolaan anggaran yang bersih dapat mendukung layanan publik, sedangkan kebebasan menyampaikan pendapat memungkinkan masyarakat mengawasi kebijakan. Melalui tuntutan ini, BEM UI meminta pemerintah menanggapi persoalan ekologis, ekonomi, pendidikan, korupsi, dan hak sipil secara terbuka serta berpihak pada kepentingan publik.

Dalam bidang hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan. Mahasiswa juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara nyata, bukan sekadar melalui pernyataan atau kebijakan formal. Bagi mereka, penegakan hukum seharusnya menjamin keadilan dan membatasi penyalahgunaan wewenang, bukan menjadi alat untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu. Sorotan tersebut menjadi bagian dari kritik yang lebih luas terhadap arah kebijakan negara dan kualitas demokrasi.

Namora menyebut sejumlah regulasi yang dinilai bermasalah oleh mahasiswa, termasuk UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Menurutnya, aturan-aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat membuka ruang bagi perluasan kekuasaan atau melemahkan pengawasan terhadap pemerintah. Namora menggambarkan kecenderungan itu sebagai autocratic legalism, yakni penggunaan atau pembentukan aturan hukum untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan. Penilaian tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Namora dalam menjelaskan kritik mahasiswa terhadap proses dan dampak regulasi, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Mahasiswa turut mengaitkan persoalan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Mereka meminta agar warga dapat menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan mengorganisasi diri tanpa takut menghadapi tekanan atau proses hukum yang tidak semestinya. Dalam pandangan BEM UI, perlindungan kebebasan berpendapat merupakan unsur penting demokrasi, sekaligus mekanisme bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, tuntutan mereka mencakup jaminan bahwa kritik tidak diperlakukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Namora juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Ia menyatakan bahwa ribuan rekannya masih berstatus tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka dan gambaran tersebut disampaikan sebagai klaim Namora, bukan sebagai data independen yang telah diverifikasi dalam uraian ini.

Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta