Kota Bandung | Dua mobil layanan SIM keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan beroperasi di lokasi berbeda untuk melayani warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Pembagian titik ini memberi pilihan bagi masyarakat untuk mendatangi tempat yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan jangkauan perjalanan masing-masing. Mobil pertama dijadwalkan berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, sedangkan mobil kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi yang dituju agar tidak keliru mendatangi titik pelayanan.
Jam layanan yang tercantum untuk kedua lokasi adalah pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut berlaku sebagai informasi operasional yang disampaikan untuk pelayanan pada hari itu; pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu untuk mengikuti proses administrasi. Karena layanan berlangsung dalam jangka waktu terbatas, kedatangan menjelang penutupan berisiko menyulitkan pemohon yang belum menyelesaikan tahapan pendaftaran. Antrean, kapasitas pelayanan, atau perubahan operasional dapat memengaruhi waktu tunggu, sehingga warga sebaiknya tidak menganggap seluruh proses pasti selesai pada waktu yang sama.
Informasi tanggal dalam bahan yang tersedia tidak sepenuhnya seragam. Uraian jadwal menyebut Rabu (27/10/2026), sementara judul sumber merujuk pada 28 Oktober. Kedua keterangan tersebut dicantumkan sebagai adanya perbedaan informasi, tanpa menetapkan tanggal mana yang benar atau menyelaraskannya berdasarkan dugaan. Warga yang akan menggunakan layanan sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru dari Polrestabes Bandung sebelum berangkat, terutama untuk memastikan tanggal operasional serta apakah kedua titik tetap melayani sesuai jadwal.
Dengan adanya dua lokasi, warga dapat mempertimbangkan akses menuju ITC Kebun Kelapa di Jalan Pungkur atau Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta. Pastikan pula kebutuhan layanan sesuai dengan layanan SIM keliling dan siapkan dokumen persyaratan sebelum datang. Informasi mengenai titik operasional dan jam pelayanan membantu pemohon merencanakan kunjungan, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan pengumuman resmi apabila terdapat pembaruan. Perhatikan kembali keterangan tanggal yang berbeda, lalu gunakan informasi operasional paling mutakhir sebagai acuan sebelum menuju lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling di Bandung menyediakan pelayanan terbatas untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jenis layanan ini ditujukan bagi pengendara yang masa berlaku surat izinnya masih aktif dan ingin memperpanjang tanpa harus mendatangi kantor Satpas. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki termasuk dalam kategori yang dilayani sebelum datang ke lokasi operasional. Layanan keliling tidak menerbitkan semua golongan SIM dan bukan tempat untuk mengurus pembuatan SIM pertama kali, sehingga kebutuhan di luar perpanjangan A atau C harus diproses melalui jalur pelayanan yang sesuai.
Perpanjangan dapat diajukan untuk SIM yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya SIM yang awalnya dibuat di Bandung. Dengan demikian, pemegang SIM dari daerah lain dapat memanfaatkan layanan keliling selama memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang diperlukan. Meski demikian, pelayanan tetap mengikuti kapasitas dan prosedur yang berlaku di lokasi pada hari tersebut. Sebaiknya pemohon memeriksa informasi operasional terbaru, menyiapkan persyaratan, serta datang lebih awal agar memiliki waktu untuk mengikuti pemeriksaan dan menyelesaikan administrasi. Pastikan data pada SIM dan dokumen pendukung terbaca jelas serta masih sesuai dengan identitas pemohon.
Hal terpenting adalah mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM. Perpanjangan tidak dapat diproses setelah masa berlaku berakhir, sekalipun keterlambatannya hanya satu hari. Karena itu, jangan menunggu hingga hari terakhir; periksa tanggal berlaku secara berkala dan rencanakan kunjungan lebih awal. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan, termasuk tahapan dan persyaratan yang berlaku untuk pembuatan baru. SIM yang mati tidak dapat diaktifkan kembali melalui layanan perpanjangan keliling. Memahami batas waktu ini membantu pemohon memilih layanan yang tepat, menghindari kunjungan sia-sia, dan tetap berkendara dengan dokumen yang sah. Bila tanggal kedaluwarsa berdekatan dengan hari libur atau perubahan jadwal, cari informasi resmi terlebih dahulu dan jangan mengandalkan perkiraan waktu pelayanan.Biaya perpanjangan SIM keliling di Bandung yang tercantum untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Kedua nominal tersebut merupakan acuan biaya perpanjangan berdasarkan jenis surat izin mengemudi yang diperpanjang. Pemohon perlu memastikan bahwa golongan SIM pada dokumen yang dimiliki sesuai dengan tarif yang akan digunakan, karena biaya SIM A dan SIM C berbeda.
Besaran biaya tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, angka Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C merujuk pada ketentuan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut. Informasi ini membantu pemohon memahami dasar penetapan nominal yang dicantumkan.
Sebelum mendatangi layanan SIM keliling, pemohon dapat menyiapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang. Untuk perpanjangan SIM A, nominal yang tercantum adalah Rp80.000; untuk SIM C, nominalnya Rp75.000. Mengetahui angka tersebut lebih awal dapat membantu pemohon merencanakan kunjungan dan menghindari kekeliruan dalam memahami biaya yang berlaku untuk masing-masing jenis SIM.
Nominal yang disebutkan di sini terbatas pada biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sebagaimana tercantum dalam informasi sumber. Karena itu, pemohon sebaiknya mencermati informasi resmi yang tersedia saat hendak mengurus perpanjangan, terutama apabila terdapat pembaruan ketentuan. Pastikan pula jenis SIM yang diperpanjang diketahui dengan jelas sebelum menggunakan acuan tarif tersebut. Rujukan PP Nomor 60 Tahun 2016 memberikan konteks mengenai dasar PNBP yang digunakan untuk menyebut biaya perpanjangan pada layanan ini.
Sebelum mendatangi layanan SIM keliling, gerai MIM, atau MPP Kota Bandung, pemohon sebaiknya memeriksa dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Persiapan sejak awal membantu proses perpanjangan berjalan lebih tertib dan mengurangi risiko harus kembali karena persyaratan belum lengkap. Simpan dokumen dalam satu map agar mudah diperiksa saat diminta petugas.
Dokumen utama yang perlu dibawa adalah SIM asli yang masih berlaku. Periksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM sebelum menentukan waktu kunjungan. Perpanjangan perlu diurus ketika SIM masih berlaku, sehingga jangan menunggu hingga masa berlakunya habis. Jika tanggal kedaluwarsa sudah dekat, rencanakan kunjungan lebih awal dengan mempertimbangkan jadwal dan titik operasional layanan yang tersedia.
Selain SIM, siapkan KTP asli yang masih berlaku. Apabila KTP elektronik belum tersedia, pemohon dapat membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku. Pastikan identitas tersebut dalam kondisi baik dan informasi pada dokumen dapat dibaca dengan jelas. Bawa juga fotokopi KTP sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Sebaiknya siapkan salinan sebelum berangkat, agar tidak perlu mencari tempat fotokopi di sekitar lokasi.
Periksa kembali masa berlaku dan kondisi setiap dokumen sebelum meninggalkan rumah. Pastikan SIM asli, identitas asli atau surat keterangan pengganti e-KTP, serta fotokopi KTP sudah dibawa. Walaupun persiapan dokumen telah lengkap, pemohon tetap perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia. Berdasarkan informasi layanan yang dibahas, SIM keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.






