Jakarta | Praktisi hukum Amin Fahrudin menilai rumusan “tindak pidana ekonomi lainnya” dalam Pasal 4 ayat (2) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diperjelas. Menurut Amin, istilah tersebut masih menimbulkan ketidakpastian hukum karena batasan maknanya belum diterangkan secara tegas dalam draf. Ia menyoroti perlunya kejelasan atas frasa yang digunakan untuk merujuk pada kelompok tindak pidana tersebut.
Penilaian Amin berfokus pada pilihan rumusan dalam pasal itu. Istilah “lainnya”, menurut pandangannya, belum memberi keterangan yang cukup mengenai tindak pidana apa saja yang termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi. Karena itu, ia meminta agar rumusan tersebut dibuat lebih jelas. Dengan penjelasan yang lebih terukur, maksud istilah dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dipahami secara lebih pasti oleh pihak yang membaca ketentuan tersebut.
Amin menyampaikan kritik itu terhadap redaksi yang tercantum dalam draf RUU, bukan sebagai uraian mengenai seluruh materi rancangan undang-undang. Pokok keberatannya adalah ketidakjelasan istilah tindak pidana ekonomi lainnya. Ia menilai, selama frasa itu belum dirumuskan secara terang, masih terdapat ruang bagi perbedaan pemahaman mengenai cakupannya. Oleh sebab itu, menurut Amin, pembentuk undang-undang perlu memperjelas batasan yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Dengan demikian, perhatian Amin tertuju pada kebutuhan akan rumusan yang lebih pasti untuk istilah tersebut. Ia tidak menguraikan dalam penilaian ini daftar tindak pidana yang seharusnya masuk ke dalam kategori itu. Kritik yang disampaikan terbatas pada perlunya kejelasan redaksi Pasal 4 ayat (2), agar makna “tindak pidana ekonomi lainnya” tidak dibiarkan terbuka tanpa batasan yang memadai. Pandangan tersebut merupakan penilaian Amin atas draf yang ada, terutama terkait kepastian makna istilah yang digunakan di dalamnya.
Keberatan Amin Fahrudin terhadap rumusan pidana ekonomi dalam RUU Perampasan Aset bertumpu pada asas legalitas. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana apabila perbuatan yang dilarang serta ancaman hukumannya telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan. Karena itu, rumusan dalam rancangan undang-undang perlu menjelaskan secara terang perbuatan apa yang termasuk delik ekonomi dan konsekuensi pidana yang dapat dikenakan.
Asas tersebut lazim diringkas dalam ungkapan Latin nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya. Prinsip ini membatasi kewenangan negara sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat mengenai tindakan yang dilarang. Jika istilah atau cakupan tindak pidana dalam suatu ketentuan tidak dirumuskan dengan jelas, penerapannya berisiko menimbulkan perbedaan tafsir. Dalam konteks pidana ekonomi, kejelasan itu penting agar batas perbuatan yang dapat dipidana dan tindakan yang tidak memenuhi unsur delik tidak bergantung pada penafsiran yang terlalu luas.
Persoalan tersebut disampaikan Amin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu. Pokok keberatannya, sebagaimana tercermin dalam permintaan agar rumusan itu diperjelas, berkaitan dengan kebutuhan untuk menjaga agar aturan mengenai perampasan aset tetap sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana. Perampasan aset dapat membawa konsekuensi serius terhadap hak seseorang, sehingga dasar hukum dan kaitannya dengan tindak pidana harus dapat dipahami dengan pasti. Penjelasan yang cermat mengenai delik ekonomi juga membantu aparat penegak hukum menerapkan ketentuan secara konsisten dan memungkinkan pihak yang terdampak mengetahui dasar tindakan hukum terhadap asetnya. Dengan demikian, penegasan unsur delik, landasan pemidanaan, serta hubungan aturan pidana ekonomi dengan mekanisme perampasan aset menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU. Bagi Amin, perumusan yang jelas bukan sekadar persoalan teknis penyusunan pasal, melainkan kebutuhan untuk memastikan bahwa proses legislasi menghormati asas legalitas dan memberikan kepastian hukum.Amin Fahrudin meminta rumusan “tindak pidana ekonomi lainnya” dalam RUU Perampasan Aset dijelaskan secara rinci dan pasti. Menurutnya, istilah tersebut perlu memiliki batasan yang terang agar pembaca, penegak hukum, dan pihak yang terdampak dapat memahami jenis perbuatan yang dimaksud. Rumusan yang tidak disertai kejelasan berisiko menimbulkan tafsir berbeda ketika ketentuan diterapkan. Karena itu, ia mendorong pembentuk undang-undang menjabarkan cakupan istilah tersebut secara terukur, termasuk kaitannya dengan kategori tindak pidana ekonomi yang telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Kejelasan itu dinilai penting agar penerapan aturan tidak bergantung pada pemahaman yang berubah-ubah.
Apabila penjelasan rinci tidak dapat disusun, Amin mengusulkan agar pasal yang memuat frasa tersebut dihapus. Pilihan itu, menurut pandangannya, lebih baik daripada mempertahankan ketentuan dengan makna yang belum terang. Dalam perumusan aturan yang dapat berimplikasi pada perampasan aset, batasan norma perlu dirancang dengan cermat sehingga orang dapat mengetahui perbuatan apa yang masuk ke dalam cakupan pasal. Ketidakpastian istilah, sebaliknya, dapat membuka ruang bagi perbedaan penafsiran dalam proses penegakan maupun pemeriksaan perkara. Usul penghapusan tersebut disampaikan sebagai alternatif jika pembentuk undang-undang tidak mampu memberikan rumusan yang tegas dan dapat dipahami.
Amin juga menyoroti kemungkinan perdebatan mengenai penempatan keterangan dalam bagian penjelasan undang-undang. Jika makna frasa itu hanya diterangkan di sana, para ahli hukum dapat memperdebatkan apakah penjelasan atas batang tubuh pasal dapat menjadi norma hukum atau sekadar membantu menerangkan norma yang sudah tercantum. Persoalan tersebut berkaitan dengan batas fungsi penjelasan dan kedudukannya dalam memahami ketentuan undang-undang. Pandangan Amin tidak menyatakan bahwa perdebatan itu telah menghasilkan kesepakatan. Karena itu, ia menekankan perlunya kejelasan sejak penyusunan rumusan, baik melalui ketentuan yang lebih spesifik maupun dengan menghapus pasal apabila kepastian maknanya tidak dapat dicapai. Dengan demikian, isi norma tidak semata-mata bergantung pada penafsiran atas keterangan tambahan.
Amin Fahrudin juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai daftar tindak pidana yang dicakup dan cara menilai kerugian dalam setiap delik. Menurutnya, 13 jenis tindak pidana yang direncanakan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dicantumkan pada bagian yang mengatur rumusan pidana ekonomi. Dengan daftar yang terang, ruang lingkup perbuatan yang dapat menjadi dasar penerapan ketentuan dapat dipahami secara lebih terukur oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Selain menyebut jenis deliknya, RUU perlu menetapkan parameter kerugian untuk masing-masing tindak pidana. Amin menilai ukuran kerugian tidak dapat disamakan begitu saja, sebab akibat yang ditimbulkan oleh tiap perbuatan bisa berbeda. Karena itu, naskah aturan perlu menjelaskan kerugian seperti apa yang relevan untuk setiap kategori, serta bagaimana kerugian tersebut diidentifikasi dan dibuktikan. Kejelasan parameter juga penting agar penerapan aturan tidak bergantung pada penafsiran yang terlalu luas atau berubah-ubah.
Sebagai contoh, Amin menunjuk tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian. Dalam perkara seperti itu, pihak yang mengalami kerugian dapat berupa nasabah. Hal tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan penting: apakah kerugian yang dialami nasabah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Pertanyaan ini perlu dijawab secara tegas dalam perumusan aturan, termasuk dengan membedakan kerugian individu atau badan usaha dari kerugian yang secara hukum dapat dinilai sebagai kerugian negara. Tanpa batasan yang jelas, penentuan dasar perampasan aset berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir.
Amin mengingatkan bahwa karakter tiap tindak pidana berbeda, sehingga pola kerugian yang muncul juga tidak selalu serupa. Pola dalam delik perbankan atau perasuransian, misalnya, dapat berlainan dari pola tindak pidana korupsi.






