Jakarta | Rencana pembelian kembali saham atau buyback oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi perhatian karena aksi tersebut berpotensi mengurangi jumlah saham BRIS yang beredar di publik. Ketika perseroan membeli kembali sahamnya, sebagian saham yang sebelumnya dimiliki investor publik dapat berpindah menjadi saham dalam penguasaan perusahaan. Karena itu, buyback berkaitan langsung dengan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat atau free float.
Dalam konteks BRIS, free float saat ini tercatat sebesar 9,91%. Angka tersebut berada di bawah ketentuan terbaru yang menetapkan batas minimal free float sebesar 15%. Perbedaan posisi saat ini dan ambang minimum itu menjadi latar penting dalam pembahasan rencana aksi korporasi BSI. Namun, besaran free float dan potensi perubahan akibat buyback perlu dipahami sebagai dua hal yang saling terkait, bukan sebagai kesimpulan mengenai keputusan atau dampak lain yang belum disampaikan perusahaan.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa perseroan memahami penurunan free float sebagai konsekuensi dari pembelian kembali saham. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan telah menyadari kemungkinan berkurangnya porsi saham yang beredar di publik apabila buyback dilakukan. Anggoro tidak menyatakan bahwa konsekuensi itu dengan sendirinya menentukan langkah lanjutan tertentu, sehingga penjelasan mengenai rencana buyback tetap perlu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan BSI.
Dengan demikian, perhatian terhadap buyback BRIS tidak terlepas dari posisi free float yang masih berada di bawah batas minimum terbaru. Pembelian saham oleh perusahaan berpotensi membuat porsi saham publik semakin kecil, sementara angka yang berlaku saat ini tercatat 9,91% dibandingkan ketentuan minimum 15%. BSI telah mengakui hubungan tersebut dan menyebut penurunan free float sebagai konsekuensi yang dipahami perseroan. Perkembangan berikutnya bergantung pada rincian pelaksanaan aksi korporasi dan keterbukaan informasi perusahaan, tanpa mengasumsikan perubahan tertentu sebelum ada keterangan resmi.
Anggoro menjelaskan bahwa salah satu alasan BSI tetap menjalankan rencana pembelian kembali saham adalah penilaian manajemen bahwa saham BRIS masih undervalued. Dengan kata lain, harga yang terbentuk di pasar dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai sebenarnya dari perseroan. Pandangan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk mempertahankan rencana aksi korporasi itu, meskipun kondisi harga saham di bursa dapat berubah mengikuti dinamika pasar. Penilaian undervalued ini disampaikan sebagai pertimbangan manajemen, bukan sebagai kepastian mengenai pergerakan harga saham ke depan. Karena itu, buyback perlu dipahami dalam konteks pandangan perusahaan terhadap valuasi sahamnya saat ini, bukan sebagai jaminan bahwa harga akan segera meningkat setelah pelaksanaan aksi tersebut.
Menurut Anggoro, melalui buyback, BSI ingin menunjukkan keyakinan terhadap nilai perusahaan dan sahamnya kepada pasar. Pesan itu juga ditujukan kepada pemegang saham minoritas, sehingga mereka memahami bahwa manajemen menilai harga saham saat ini lebih rendah daripada nilai yang semestinya tercermin. Aksi pembelian kembali saham dengan demikian memiliki tujuan komunikasi selain menjadi keputusan korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan saham perseroan. BSI ingin menyampaikan bahwa manajemen percaya pada nilai yang dimiliki perusahaan, sekalipun persepsi pasar belum sepenuhnya sejalan dengan penilaian tersebut. Penjelasan ini menggambarkan alasan yang disampaikan Anggoro atas keberlanjutan rencana buyback, tanpa mengubahnya menjadi klaim bahwa pasar pasti akan mengoreksi harga dalam waktu tertentu.
Anggoro menyampaikan keterangan tersebut selepas menghadiri CEO Lecture IV di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa harga pasar yang dianggap belum mencerminkan nilai sebenarnya menjadi salah satu alasan BSI tetap berencana melaksanakan buyback. Pernyataan tersebut menempatkan aksi korporasi sebagai bentuk keyakinan manajemen terhadap valuasi perseroan sekaligus sinyal kepada investor, termasuk pemegang saham minoritas. Penjelasan mengenai alasan ini penting dibedakan dari hasil yang mungkin terjadi di pasar: buyback menunjukkan pandangan BSI, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana investor lain menilai saham BRIS atau ke mana harga saham bergerak. Inti pernyataan Anggoro adalah keyakinan bahwa nilai saham perseroan belum tercermin secara memadai dalam harga pasarnya.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp500 miliar. Batas nilai tersebut mencakup seluruh dana yang disiapkan untuk pelaksanaan aksi korporasi, bukan hanya nilai pembelian saham. Perseroan juga memasukkan biaya transaksi serta biaya lain yang berkaitan dengan buyback ke dalam plafon yang telah diumumkan. Dengan demikian, jumlah keseluruhan pengeluaran untuk program ini tetap dibatasi sesuai nilai maksimal tersebut.
BSI menyatakan bahwa pendanaan buyback akan bersumber dari kas internal. Artinya, rencana ini menggunakan dana yang tersedia di dalam perseroan, bukan pendanaan eksternal yang secara khusus dihimpun untuk membiayai pembelian kembali saham. Penggunaan kas internal menjadi bagian penting dari penjelasan mengenai sumber dana, sementara batas Rp500 miliar memberikan gambaran mengenai skala maksimal aksi tersebut. Keterbukaan informasi itu tidak mencantumkan jumlah saham yang akan dibeli, sehingga rincian jumlah saham tidak dapat disimpulkan dari nilai dana yang disiapkan saja.
Pengumuman rencana buyback tersebut disampaikan ketika kondisi pasar sedang berfluktuasi. Situasi pasar yang bergerak naik dan turun dapat memengaruhi harga saham serta pertimbangan investor, sehingga penyampaian informasi resmi menjadi rujukan untuk memahami rencana perseroan. Meski demikian, pengumuman mengenai plafon dan sumber pendanaan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keputusan pelaksanaan, termasuk waktu maupun realisasi transaksi. Investor dapat merujuk pada keterbukaan informasi BSI di BEI untuk mengikuti pembaruan resmi mengenai rencana tersebut. Pemaparan nilai maksimal, cakupan biaya, dan sumber dana membantu memperjelas batas komitmen yang diumumkan, tanpa menambahkan rincian yang belum disampaikan oleh perseroan. Karena itu, angka Rp500 miliar sebaiknya dipahami sebagai batas maksimum anggaran buyback beserta biaya terkait, bukan kepastian bahwa seluruh dana tersebut akan digunakan. Informasi yang tersedia juga tidak menyatakan jumlah saham yang akan dibeli dalam program ini.
Selain menyiapkan buyback, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) merencanakan rights issue tahap II sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Aksi ini juga diarahkan untuk memperkuat struktur pendanaan bank, sehingga BSI memiliki ruang yang lebih memadai untuk mendukung kebutuhan pembiayaan. Rencana penerbitan saham baru tersebut akan dibawa kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2026. Persetujuan pemegang saham menjadi tahapan penting sebelum perseroan melanjutkan proses aksi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rencana tersebut, BSI akan meminta persetujuan untuk menerbitkan maksimal 6,8 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham. Meski demikian, Anggoro belum mengungkapkan jumlah dana yang hendak dihimpun dari rights issue tahap II. Nilai penerbitan dan pelaksanaan selanjutnya akan bergantung pada keputusan perseroan serta persetujuan dalam RUPSLB. Karena itu, jumlah saham yang direncanakan belum dapat langsung diterjemahkan sebagai nilai dana yang pasti akan masuk ke perusahaan. Perseroan perlu menyampaikan rincian lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya proses dan setelah keputusan pemegang saham tersedia.
Kebutuhan memperkuat pendanaan berkaitan dengan ekspansi bisnis BSI dan pertumbuhan intermediasi yang tetap tinggi. Anggoro menyebut pembiayaan tumbuh 16%, sementara dana pihak ketiga meningkat 15%. Pertumbuhan tersebut menunjukkan perlunya dukungan permodalan dan pendanaan yang sejalan agar bank dapat menjaga kapasitasnya dalam menyalurkan pembiayaan, tanpa mengabaikan pengelolaan struktur keuangan.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi






