Bekasi | Sebuah makam yang telah berusia 41 tahun di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dipindahkan setelah muncul perselisihan yang dikaitkan dengan perbedaan dukungan dalam pemilihan kepala desa. Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setelah proses pembongkaran makam terekam dalam video amatir yang kemudian beredar di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan proses pemindahan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang atau kesepakatan yang mendasarinya.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra menerangkan bahwa pemindahan makam berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026. Makam tersebut berada di atas lahan milik pribadi seseorang yang diketahui mendukung calon kepala desa yang kalah dalam pilkades. Letak makam di lahan pribadi menjadi bagian penting dalam memahami persoalan ini, meskipun hal tersebut tidak serta-merta menghapus sensitivitas yang melekat pada pemindahan makam keluarga atau warga.
Perselisihan yang menyertai kejadian itu disebut berkaitan dengan perbedaan pilihan politik dalam pilkades. Dalam pemilihan di tingkat desa, dukungan kepada calon tertentu dapat menimbulkan ketegangan di warga, terutama ketika persoalan pribadi atau kepemilikan lahan ikut terlibat. Namun, informasi mengenai hubungan perbedaan dukungan tersebut dan keputusan memindahkan makam perlu dipahami secara hati-hati. Keterangan yang tersedia menyebut adanya kaitan, tetapi tidak merinci seluruh rangkaian perundingan maupun pihak-pihak yang mengambil keputusan.
Video yang beredar membuat peristiwa lokal ini cepat diketahui masyarakat luas dan memunculkan perhatian terhadap cara penyelesaian sengketa. Pemindahan makam menyangkut bukan hanya status tanah, melainkan juga penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dan perasaan keluarga atau pihak yang berkepentingan. Karena itu, penyampaian informasi yang mengacu pada keterangan aparat dan fakta yang dapat dipastikan penting agar kabar tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi. Peristiwa di Cabangbungin ini menunjukkan bagaimana ketegangan pascapilkades dapat bersinggungan dengan urusan lahan serta makam, sehingga komunikasi dan kesepakatan antarpihak menjadi hal yang perlu dicermati.
Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan yang kemudian berujung pada pemindahan makam di Cabangbungin berawal dari perbedaan dukungan politik dua warga, yang dalam keterangan disebut sebagai A dan B. Keduanya memiliki pilihan berbeda dalam pemilihan kepala desa. A mendukung calon yang akhirnya memenangkan pemilihan, sedangkan B memberikan dukungan kepada calon yang kalah. Perbedaan pilihan itu menjadi latar bagi ketegangan di mereka, tetapi keterangan yang disampaikan tidak menyebutkan adanya persoalan lain sebagai pemicu. Identitas kedua warga maupun para calon tidak dipublikasikan, sehingga uraian mengenai awal perselisihan merujuk pada penyebutan A dan B tersebut.
Ketegangan, menurut penjelasan kepolisian, berkaitan dengan ucapan yang dianggap B sebagai ejekan terhadap calon yang didukungnya setelah hasil pemilihan diketahui. Ucapan itu bernada merendahkan dan dikaitkan dengan anggapan bahwa calon tersebut tidak mempunyai uang untuk maju dalam pemilihan. B merasa tersinggung mendengar perkataan tersebut. Dengan demikian, pokok masalah yang dijelaskan bukan semata-mata perbedaan dukungan, melainkan perasaan tersinggung akibat komentar mengenai calon yang kalah. Rincian yang tersedia tidak menyebutkan kata-kata lain, waktu percakapan secara spesifik, atau keadaan tambahan yang dapat memperluas gambaran mengenai kejadian itu.
Keterangan tersebut menempatkan ejekan dan ketersinggungan sebagai akar perselisihan kedua warga. A berada di pihak pendukung calon pemenang, sementara B mendukung calon yang tidak terpilih; ucapan bernada merendahkan kemudian menjadi bagian penting dalam konflik mereka. Penjelasan ini perlu dibedakan dari dugaan atau tafsir lain yang tidak disampaikan oleh kepolisian. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk mengaitkan perselisihan dengan motif di luar rasa tersinggung yang dialami B. Karena itu, uraian mengenai latar konflik sebaiknya tetap terbatas pada perbedaan dukungan dan komentar tentang kemampuan finansial calon yang kalah, tanpa menambahkan identitas atau alasan lain yang tidak tercantum.
Ketegangan terkait makam yang telah berada di lahan tersebut selama 41 tahun kemudian dibawa ke dalam mediasi. Melalui mediasi, pihak-pihak yang terlibat membicarakan persoalan keberadaan makam dan permintaan agar makam ayah A dipindahkan. B, sebagai pemilik lahan tempat makam itu berada, menyampaikan permintaan tersebut kepada keluarga pemilik jenazah. Penyelesaian kemudian ditempuh melalui kesepakatan bersama, bukan dengan tindakan sepihak.
Setelah kesepakatan tercapai, keluarga pemilik jenazah memindahkan makam ayah A ke makam keluarga mereka sendiri. Dengan demikian, pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pembicaraan kedua pihak. Keterangan ini penting untuk menggambarkan urutan peristiwa: permintaan dari pemilik lahan dibahas lebih dahulu, mediasi berlangsung, lalu keluarga mengambil langkah pemindahan sesuai kesepakatan. Tidak ada dasar untuk menyebutnya sebagai keputusan sepihak apabila merujuk pada penjelasan yang disampaikan kepolisian.
Kapolsek menjelaskan bahwa makam dipindahkan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan. Penjelasan tersebut menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan, sekaligus memperjelas bahwa keluarga pemilik jenazah yang melakukan pemindahan ke makam keluarga mereka. Informasi yang tersedia tidak merinci proses pemindahan, sehingga tidak perlu menambahkan gambaran mengenai penggalian, waktu pelaksanaan, ataupun tahapan teknis lainnya. Pokok penjelasannya adalah adanya permintaan dari B selaku pemilik lahan, pembicaraan yang dimediasi, dan kesepakatan yang mendahului pemindahan.
Urutan tersebut membantu membedakan permintaan pemilik lahan dan tindakan keluarga setelah kesepakatan terbentuk. Dalam penjelasan Kapolsek, penyelesaian dicapai melalui komunikasi antarpihak dan pemindahan dilakukan oleh keluarga pemilik jenazah menuju makam keluarga mereka sendiri. Karena itu, peristiwa ini dipahami sebagai hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, bukan sebagai pemindahan yang dilakukan tanpa persetujuan. Rangkaian keterangan tersebut juga menjadi dasar untuk menyampaikan kasus secara hati-hati, tanpa mengasumsikan adanya tekanan atau keadaan lain yang tidak dijelaskan oleh sumber informasi.
Proses pembongkaran dan pemindahan makam yang telah berusia 41 tahun di Cabangbungin berlangsung dengan dihadiri sejumlah unsur setempat. Perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka tercatat dalam rangkaian proses pemindahan makam, bersama pihak-pihak yang terkait dengan perselisihan sebelumnya. Informasi mengenai jalannya kegiatan disampaikan oleh Kapolsek, yang menyatakan bahwa pembongkaran dan pemindahan berlangsung aman serta lancar. Dengan demikian, proses tersebut dapat dijalankan tanpa gangguan yang dilaporkan selama pelaksanaannya. Keterangan ini menegaskan bahwa kegiatan berlangsung dengan kehadiran unsur desa dan aparat terkait, sementara hal-hal yang disampaikan mengenai proses dibatasi pada pelaksanaan pemindahan dan penyelesaian perselisihan.
Menurut Kapolsek, situasi selama proses pembongkaran dan pemindahan tetap aman dan lancar. Pernyataan tersebut menggambarkan jalannya kegiatan sebagaimana berlangsung di lokasi, tanpa menyebut adanya hambatan dalam pelaksanaan. Perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa tercatat hadir, sedangkan Kapolsek menyampaikan keterangan mengenai situasi kegiatan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai bentuk pengaturan maupun tindakan lain, sehingga informasi yang dapat disampaikan berfokus pada kehadiran unsur-unsur tersebut dan pernyataan bahwa proses berjalan baik. Dalam konteks perselisihan terkait makam, keterangan tentang kelancaran proses berjalan seiring dengan pernyataan bahwa kedua pihak telah mencapai perdamaian. Hal itu menjadi penanda bahwa perkara yang menyertai pemindahan tersebut dinyatakan selesai oleh para pihak.
Keterangan yang disampaikan juga menyebutkan bahwa kedua pihak telah berdamai. Sejalan dengan hal tersebut, situasi dinyatakan kondusif dan tidak ada keberatan atas pemindahan makam. Pernyataan mengenai perdamaian dan tidak adanya keberatan menegaskan bahwa proses pemindahan diterima oleh kedua pihak yang terlibat dalam perselisihan.





