Bulog Nonaktifkan Enam Pejabat dalam Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP

Bulog Nonaktifkan Enam Pejabat dalam Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP

Jakarta | Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menanggapi langkah pencopotan dan penonaktifan sejumlah pejabat yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam penjelasannya, ia merinci bahwa tindakan yang diambil terhadap delapan pejabat tidak seluruhnya berupa penonaktifan. Enam orang dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan dua pejabat lainnya menerima surat teguran.

Pembagian sanksi tersebut menjadi bagian dari respons Bulog terhadap dugaan penyalahgunaan beras yang disalurkan melalui program SPHP. Program ini ditujukan untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pangan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mendorong perusahaan mengambil langkah terhadap pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut, sambil menindaklanjuti arahan dan hasil pembahasan internal.

Menurut Rizal, keputusan mengenai enam pejabat yang dinonaktifkan dan dua yang ditegur didasarkan pada arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman. Selain arahan tersebut, keputusan juga merujuk pada hasil rapat direksi Bulog. Dengan demikian, langkah terhadap para pejabat itu ditetapkan melalui koordinasi pimpinan dan pembahasan di tingkat direksi, bukan hanya berdasarkan keputusan satu pihak.

Rizal menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan jumlah pejabat yang dikenai tindakan serta dasar pengambilan keputusan tersebut di tengah perhatian terhadap pengelolaan beras SPHP. Penonaktifan enam pejabat dan pemberian teguran kepada dua lainnya menunjukkan bahwa respons yang dipilih berbeda sesuai keputusan yang telah dibahas. Rincian tersebut juga memperjelas bahwa istilah penonaktifan tidak berlaku bagi seluruh delapan pejabat yang disebut dalam penanganan dugaan ini.

Langkah administratif itu berkaitan dengan proses penanganan dugaan penyalahgunaan program, sementara keterangan Bulog menempatkan arahan Amran dan hasil rapat direksi sebagai landasan keputusan. Informasi mengenai jumlah pejabat dan bentuk tindakannya disampaikan langsung oleh direktur utama. Penjelasan tersebut membedakan secara tegas enam pejabat yang dinonaktifkan dan dua pejabat yang hanya menerima surat teguran, sebagaimana disampaikan Rizal dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta.

Penonaktifan enam pejabat Bulog dilakukan sebagai langkah sementara di tengah pemeriksaan dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini, menurut Rizal, merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan untuk memastikan pengawasan atas distribusi beras berjalan secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa para pejabat telah melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman internal.

Dengan tidak lagi menjalankan tugas sementara waktu, para pejabat terkait tidak berada dalam posisi yang sama untuk memengaruhi kegiatan pemeriksaan sehari-hari. Pengaturan ini diharapkan memberi ruang kepada tim pemeriksa untuk menelusuri proses distribusi, mencocokkan dokumen, meminta keterangan, serta menguji informasi yang relevan secara lebih leluasa. Rizal menjelaskan, penonaktifan juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar kemungkinan bukti dihilangkan atau diubah selama pemeriksaan dapat diminimalkan. Karena itu, keputusan tersebut diposisikan sebagai upaya menjaga integritas proses, bukan sebagai kesimpulan mengenai hasilnya.

Bulog akan menentukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang diperoleh selama pendalaman. Jika pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan, penanganannya akan diteruskan melalui proses hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, serta kebijakan pemerintah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan, nama baik pejabat yang bersangkutan akan dipulihkan. Pendekatan ini menempatkan pemeriksaan sebagai dasar bagi setiap keputusan, sekaligus memberi kesempatan agar seluruh keterangan dan bukti dinilai secara proporsional. Sampai proses tersebut selesai, status penonaktifan tetap bersifat sementara dan tidak patut dimaknai sebagai vonis. Bulog menyatakan akan mengedepankan ketelitian dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mengelola kasus ini, sehingga keputusan akhir dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Perum Bulog membentuk satuan tugas bersama kepolisian untuk mendalami dugaan pembongkaran dan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, serta memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada proses penanganan beras di lokasi yang menjadi perhatian, tetapi juga pada kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari internal Bulog. Dengan demikian, penyelidikan diarahkan untuk mengungkap secara utuh bagaimana dugaan kegiatan tersebut dapat terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Pendalaman perkara dibantu oleh Polres Jakarta Timur. Keterlibatan kepolisian mendukung proses pemeriksaan, termasuk pengumpulan keterangan dan penelusuran informasi terkait dugaan pembongkaran maupun pengemasan ulang beras SPHP. Bulog dan aparat kepolisian perlu mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan. Pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pegawai internal juga menjadi bagian penting, agar dugaan pelanggaran tidak dinilai hanya dari tindakan di lapangan. Namun, informasi yang tersedia belum merinci nama pihak yang diperiksa, bukti yang telah dikumpulkan, ataupun tahapan teknis penyelidikan.

Menurut Rizal, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan internal apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Belum ada hasil akhir penyelidikan yang disampaikan, sehingga belum dapat dipastikan siapa yang bertanggung jawab atau tindakan apa yang nantinya akan dikenakan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman bersama kepolisian dan bukti yang dapat diverifikasi. Sampai ada keterangan resmi mengenai kesimpulan perkara, dugaan pembongkaran serta pengemasan ulang beras SPHP tetap perlu dipahami sebagai perkara yang sedang diselidiki, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Pemeriksaan internal Bulog tidak hanya mencakup pejabat yang dinonaktifkan, tetapi juga mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai daerah. Penyisiran terhadap jaringan mitra tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Perhatian khusus diberikan kepada mitra yang mencatatkan pola pemesanan tidak biasa, baik dari sisi jumlah maupun frekuensi transaksi. Dengan memeriksa catatan pemesanan secara lebih rinci, Bulog berupaya mengetahui apakah distribusi beras subsidi telah berlangsung sesuai ketentuan dan kebutuhan penjualan di tingkat mitra. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi kemungkinan celah pengawasan dalam penyaluran.

Rizal menyebut salah satu mitra memesan empat ton beras selama dua hari berturut-turut. Ia menjelaskan bahwa pesanan SPHP melalui RPK dibatasi berdasarkan kuantum tertentu, yakni maksimal dua hingga empat ton untuk setiap RPK dalam satu kali pemesanan. Dalam kondisi umum, pesanan sebanyak empat ton dinilai wajar untuk memenuhi kebutuhan penjualan selama sekitar satu minggu. Karena itu, pemesanan dengan jumlah yang sama dalam dua hari berturut-turut menjadi pola yang perlu diperiksa lebih lanjut. Meski demikian, data transaksi tersebut belum dengan sendirinya memastikan adanya pelanggaran. Bulog masih perlu mencocokkan riwayat pesanan dengan penyaluran dan keadaan di lapangan.

Transaksi berulang itu masih ditelusuri, termasuk untuk mengetahui alasan pesanan tersebut tidak terdeteksi oleh petugas pengawas ketika berlangsung. Pemeriksaan akan menguji bagaimana proses pemantauan dijalankan, apakah pencatatan dan pelaporan telah sesuai prosedur, serta pada tahap mana anomali seharusnya dapat diketahui. Penelusuran tersebut penting agar evaluasi tidak berhenti pada mitra yang melakukan pemesanan, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan distribusi. Bulog menyatakan penyisiran akan diperluas secara nasional. Dengan memeriksa pola transaksi RPK di seluruh Indonesia, perusahaan berupaya memperkuat pengendalian penyaluran dan mencegah penyalahgunaan beras subsidi kembali terjadi.