Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Telah Disetor ke Negara

Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN Telah Disetor ke Negara

Jakarta | Pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN telah membayar denda administratif dengan total Rp2,1 triliun. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, kewajiban pembayaran denda dalam perkara yang berkaitan dengan ketiga saham itu telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang dikenai sanksi.

Friderica menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan setelah menghadiri acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa jumlah denda yang sebelumnya dikenakan tidak hanya berstatus sebagai kewajiban administratif, tetapi telah dibayarkan dan masuk ke penerimaan negara. OJK memastikan seluruh nilai pembayaran yang dimaksud telah disetor.

Denda administratif tersebut berkaitan dengan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Nilai total Rp2,1 triliun merupakan angka gabungan dari denda yang dibebankan kepada pihak-pihak terkait, bukan keterangan mengenai jumlah denda untuk masing-masing saham. Pernyataan OJK yang disampaikan Friderica berfokus pada status pelunasan dan penyetoran dana, tanpa merinci pembagian nominal pada tiap perkara.

Penyetoran denda ke kas negara menjadi penanda bahwa pembayaran atas sanksi administratif tersebut telah dilaksanakan. Informasi ini juga memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kewajiban para pihak yang dijatuhi denda. Dalam konteks pengawasan pasar modal, penyampaian status pembayaran secara terbuka membantu publik memahami bahwa sanksi yang telah ditetapkan memiliki tindak lanjut berupa pembayaran, sekaligus memperjelas tujuan akhir dana yang dibayarkan.

OJK menyampaikan konfirmasi tersebut di hadapan wartawan seusai agenda Kadin, bukan melalui rincian baru tentang proses penanganan perkara. Keterangan Friderica terbatas pada fakta bahwa seluruh denda administratif terkait pelanggaran saham DSSA, BREN, dan CUAN telah dibayar serta disetorkan ke kas negara. Jumlah keseluruhan yang dipastikan masuk mencapai Rp2,1 triliun. Informasi tersebut menjadi pokok perkembangan terbaru mengenai penyelesaian kewajiban finansial para pihak dalam kasus tersebut.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa denda sebesar Rp2,1 triliun terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN telah disetor ke negara oleh pihak-pihak terkait. Penegasan ini penting untuk membedakan pihak yang melakukan pembayaran dari perusahaan yang sahamnya disebut dalam perkara. Dengan demikian, informasi mengenai penyetoran denda tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa ketiga emiten tersebut membayar denda atas nama perusahaan.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) merupakan emiten yang sahamnya dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Kiki, pembayaran dilakukan oleh pihak-pihak terkait, bukan oleh ketiga perusahaan tercatat itu. Perbedaan ini perlu dijaga agar penyebutan emiten dalam pemberitaan tidak berubah menjadi kesimpulan bahwa emiten merupakan pembayar denda atau pihak yang dikenai sanksi.

Keterangan yang tersedia juga tidak memberikan dasar untuk menetapkan identitas, hubungan, atau peran lebih jauh dari pihak-pihak yang disebut sebagai pembayar. Karena itu, penjelasan mengenai denda sebaiknya tetap dibatasi pada hal yang telah ditegaskan: dana telah disetor kepada negara dan penyetornya adalah pihak-pihak terkait, bukan DSSA, BREN, maupun CUAN sebagai emiten. Pemisahan informasi tersebut membantu pembaca memahami konteks penegakan aturan pasar modal secara lebih cermat. Penyebutan nama perusahaan dalam kaitan dengan saham yang menjadi perhatian tidak dengan sendirinya menerangkan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran. Tanpa keterangan tambahan, tidak tepat pula menarik kesimpulan tentang keterlibatan korporasi, pihak tertentu, ataupun hubungan mereka dengan dugaan pelanggaran. Dengan menjaga atribusi tetap sesuai pernyataan Kiki, laporan dapat menyampaikan status pembayaran tanpa mengaburkan perbedaan perusahaan tercatat dan pihak terkait. Hal ini juga menghindari pembaca menganggap kewajiban pembayaran berada pada ketiga emiten, padahal keterangan tersebut menyatakan sebaliknya. Rincian lebih lanjut mengenai para penyetor atau kapasitas mereka tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelanggaran di pasar modal sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Langkah pemanggilan tersebut menjadi salah satu upaya regulator untuk meminta keterangan dan menghimpun informasi yang diperlukan dalam menelaah dugaan yang sedang ditangani. OJK mengumumkan adanya pihak-pihak dari berbagai kategori yang dipanggil, mencakup pelaku di sektor perusahaan efek, perorangan, serta badan hukum asing. Informasi mengenai pemanggilan ini disampaikan dalam konteks penanganan perkara, bukan sebagai penetapan bahwa setiap pihak yang dipanggil telah terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam rincian yang tersedia, sedikitnya 12 direksi perusahaan efek telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, OJK juga memanggil 15 pihak perorangan dan 11 badan hukum asing. Angka-angka tersebut menggambarkan cakupan pemeriksaan yang melibatkan beragam pihak, tanpa merinci hasil pemeriksaan masing-masing. Pemanggilan kepada direksi perusahaan efek, individu, dan entitas asing menunjukkan bahwa penelusuran regulator menjangkau beberapa kategori yang berkaitan dengan dugaan aktivitas di pasar modal. Namun, tidak terdapat informasi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan status hukum setiap pihak atau hasil akhir dari proses pemeriksaan terhadap mereka.

Pemanggilan merupakan bagian dari rangkaian penanganan yang diumumkan OJK, sementara pemeriksaan dan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil dapat menjadi bagian dari bahan yang ditelaah regulator dalam memahami dugaan pelanggaran, tetapi pemanggilan itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan pemeriksaan. Karena itu, jumlah pihak yang disebutkan perlu dipahami sebagai data mengenai lingkup langkah pemeriksaan yang telah diumumkan, bukan sebagai daftar pihak yang telah dinyatakan bersalah. OJK menangani informasi tersebut dalam kerangka pengawasan pasar modal, dengan proses yang diarahkan untuk menelaah dugaan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Berdasarkan temuan tersebut, tindakan yang dilakukan dinilai terencana dan terstruktur. Rangkaian transaksi itu disebut mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. OJK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari transaksi saham tersebut.

Temuan pemeriksaan atas saham BREN dan CUAN berkaitan dengan penawaran saham yang sejak awal direncanakan untuk diberikan kepada kelompok yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan, termasuk penggunaan cara yang menyamarkan identitas pemesan. Praktik tersebut menyebabkan penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Pemeriksaan juga mengidentifikasi keuntungan tidak sah yang berasal dari pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK menjatuhkan sanksi denda kepada pihak-pihak terkait berdasarkan temuan pada masing-masing saham. Pihak terkait DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, setara dengan US$83,3 juta. Denda sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta dikenakan kepada pihak terkait BREN. Sementara itu, pihak terkait CUAN dikenai denda Rp100 miliar, setara dengan US$5,6 juta. Nilai dalam dolar AS tersebut merupakan padanan yang dicantumkan untuk setiap besaran denda.

Dengan demikian, denda yang dijatuhkan atas perkara yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN mencapai total Rp2,1 triliun. Rincian sanksi itu mencerminkan besaran denda untuk tiap kelompok perkara sebagaimana diumumkan, terpisah dari uraian mengenai temuan pemeriksaan.